-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, September 26, 2023

Kapolres Enrekang Resmi Lantik Kapolsek Enrekang Dan Kapolsek Curio

METRO ONLINE ENREKANG -- Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM, memimpin upacara penyerahan jabatan kepada 2 pejabat yakni Kapolsek Enrekang dan Kapolsek Curio.

Penyerahan dan pemasangan tanda jabatan berlangsung di Mako Polres Enrekang pada Selasa (26/9/2023)

Dari dua pejabat Kapolsek jajaran Polres Enrekang tersebut diantaranya Kapolsek Enrekang  yang sebelumnya di jabat oleh AKP H. Syafri, S.Pdi yang sudah Purna bakti di gantikan oleh AKP Lukman, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasiwas Polres Enrekang,

Selanjutnya Kapolsek Curio di jabat oleh Ipda Armon yang sebelumnya menjabat sebagai Panitopsnal 3 Unit Reskrim Polsek Mariso Polrestaber Makassar.

Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma dalam amanatnya menyampaikan, serah terima jabatan di lingkungan Polri merupakan hal biasa dalam rangka tour of duty.

" Proses penempatan tugas bagi personil sebagai wujud dinamisasi organisasi dan terus berkembangnya tantangan tugas yang harus dihadapi,"Kata AKBP.Dedi Surya Dharma,SH.SIK.MM (26/9/2023).

Ditegaskan Kapolres AKBP. Dedi Surya Dharma, selain itu jabatan dan kewenangan merupakan amanah yang harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sekaligus sebagai bentuk pengabdian dan ibadah.

"Kepada pejabat yang baru diucapkan selamat laksanakan tugas sebagai wujud ibadah dan segera menyesuaikan dengan lingkungan tugasnya yang baru,” ujar Kapolres.

Upacara diikuti oleh seluruh pejabat utama Polres Enrekang, Kapolsek jajaran, personil Polres Enrekang, serta sejumlah pejabat serta pengangkatan ketua Bhayangkari ranting Enrekang dan ranting Curio wilayah Polres Enrekang.(mas)

Tingkatkan Kualitas Layanan dan Pembinaan Keagamaan, Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad

METRO ONLINE, PAREPARE - Untuk meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan keagamaan bagi warga binaanya, Lapas Kelas IIA Parepare menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid At-Taubah Lapas IIA Parepare. Selasa 26 September 2023.

Adapun tema peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1445 H / 2023 M adalah Meneladani Akhlak Nabi Muhammad Saw Sebagai Bekal Membangun Pribadi Yang Unggul.

Kegiatan ini diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Warga Binaan bernama Suardi. Serta Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Parepare Simung, S.Ag. M.M yang berkenan membuka acara.

Saat membuka acara, terlebih dahulu di berikan sambutan serta berpesan kepada seluruh WBP dan Petugas Lapas Parepare bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW kita bisa menerapkan tauladan Rasulullah dalam kegiatan sehari-hari serta mendapat pertolongan di akhirat kelak.

Acara dilanjutkan dengan mendengarkan Hikmah Maulid yg dibawakan oleh Ustadz Asman, S.Ag., M.Pd dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare dengan Tema .eneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW sebagai Bekal Membangun Pribadi yang Unggul.

 Dimana dalam ceramahnya disampaikan dengan mengutip dari sebuah hadits riwayat Tirmidzi sebagaimana dijelaskan oleh Salman Ayashi dalam bukunya yang berjudul Dasyatnya Senyuman.

"Rasulullah SAW bersabda yang artinya senyummu untuk saudaramu adalah sedekah. Usahamu untuk mengajak kepada kebaikan dan melarang keburukan adalah sedekah. Usahamu untuk menuntun seseorang yang tersesat menuju jalan yang lebih baik adalah sedekah. Memberikan yang kita miliki adalah sedekah. Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah. Pandanganmu yang peduli kepada mereka yang buruk rupa adalah sedekah. Sedekah yang paling tinggi nilainya adalah nafkah yang diberikan suami kepada istrinya." (HR. Tirmidzi)", Ujarnya.

Diakhir ceramahnya Ustadz Asman, S.Ag., M.Pd  menyampaikan bahwa Rasulullah Muhammad SAW adalah Teladan Terbaik Sepanjang Zaman (Kajian Dari Sudut Pandang Tauhid) Artinya: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. 

Pola hidup sederhana Nabi Muhammad SAW merupakan contoh yang baik bagi seluruh umat manusia. Dia mengajarkan kesetaraan, kemanusiaan dan hak-hak perempuan. Beliau adalah teladan yang menunjukkan kepada pengikutnya nilai kerendahan hati dalam kehidupan bermasyarakat dan kesederhanaan dalam kehidupan berkeluarga.

Acara ditutup dengan persembahan Sholawat Nabi oleh santri WBP Lapas Kelas IIA Parepare hasil binaan dan bimbingan tim penyuluh agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Parepare tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Lapas IIA Parepare terus bertekad meningkatkan kualitas layanan bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan. 

"Kami bangga dan bahagia bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat", Terang Kalapas.

Melalui Kerjasama Dengan Kemenag, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Jeneponto Mengikuti Kegiatan Belajar Baca Iqro

METRO ONLINE, JENEPONTO - Warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto rutin melaksanakan belajar membaca iqro di masjid Al – Hijrah Rutan Kelas IIB Jeneponto, Selasa (26/09/23).

Kegiatan pembinaan ini berada di bawah bimbingan langsung penyuluh Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto yang merupakan hasil sinergi antara Rutan dan Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto.

Model pembelajaran yang diberikan yakni, warga binaan yang berada di blok A, B, C,  dan Blok Wanita akan dibagi ke dalam dua kelompok yang selanjutnya mengikuti pembelajar secara bergiliran mulai senin hingga kamis dengan durasi satu jam.

Pembelajaran ini pun dilakukan secara privat, setiap warga binaan akan maju satu persatu ke hadapan penyuluh untuk membaca dan mempelajari huruf-huruf iqra.

Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik, menuturkan bahwa, dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan setelah bebas.

"Kegiatan ini merupakan hasil sinergitas kami dengan kementerian Agama Kabupaten Jeneponto yang rutin digelar setiap pekannya. Kami berharap melalui pembelajaran ini, warga binaan bisa memiliki bekal postif saat kembali ke tengah lingkungan masyarakat," Harap Hendrik.


Editor: Muh. Sain

Senin, September 25, 2023

Satreskrim Polres Torut Amankan Gadis Dibawah Umur Karena Mencuri dan Aksinya Terekam CCTV

METRO ONLINE, TORUT - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamakan seorang gadis remaja yang tergolong anak di bawah umur di Jln. Tikoalu Kec. Makale Kab. Tana Toraja, Jumat (22/09/2022).

Gadis berinisial SLN (16) merupakan warga Sapan, Kec. Buntu Pepasan, Kab. Toraja Utara diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang terletak di Bolu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti milik Korbannya berupa 1 unit Handphone merek Oppo dan 1 buah Koper Travel warna coklat.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang gadis remaja SLN (16) yang tergolong pelaku anak di bawah umur..

"SLN diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian atas uang tunai Rp. 1.300.000,-, 1 unit Handphone dan 1 buah Koper Travel milik Sdri. Meita Matasik. Aksinya pun terekam oleh Kamera CCTV," Jelasnya.

Dihadapan petugas, SLN mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang berharga milik Korban Sdri. Meita Matasik saat Korbannya sedang tidak berada di dalam rumah, jelas Kasat Reskrim.

“Saat ini pelaku SLN (16) beserta barang bukti hasil kejahatan milik korbannya sudah di amankan guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak", Terangnya.


Editor: Muh. Sain

Sumber: humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Sat Reskrim Polres Pangkep Amankan 4 Pemuda Pelaku Penganiaya 3 Perempuan Asal Makassar

METRO ONLINE, PANGKEP - Sat Reskrim Polres Pangkep Amankan 4 (Empat) Pelaku Kasus Penganiayaan (Pengeroyokan) terhadap 3 (Tiga) Wanita yang terjadi di jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep. 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kapolsek Segeri AKP Sofyan, S.H., didampigi PS. Kanit Reskrim Polsek Segeri dihadapan media pada Press Release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep. Senin (25/09/2023). 

Kasi Humas Polres Pangkep mengatakan bahwa, kejadian ini terjadi pada kamis tanggal 14 September 2023, sekitar Pukul 22.15 Wita di Jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

“Kronologinya berawal ketika korban (Ani) mengajak temannya (Nining, Sri dan Enal) menemui tersangka yang berinisial AAP alias I di Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri dengan maksud tujuan meminta kembali Handphone miliknya yang dipinjamkan kepada Tersangka lelaki Lelaki Inisial AAP Alias I", Ujarnya. 

"Setelah menemui tersangka dan meminta handphone korban kembali, tersangka mengatakan nanti hari senin, karena belum ada Handphone ku. Lalu tersangka lelaki Inisial AAP Alias I langsung mengirim pesan suara ke teman-temannya dengan berkata kesiniko semua melalui Handphone. Lalu teman-teman tersangka lelaki Inisial AAP Alias I yang berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang datang dan Enal sempat melarikan diri dan selanjutnya terjadi penganiayaan (pengeroyokan)", Jelasnya. 

Akibat kejadian tersebut korban Ani mengalami luka memar pada lengan atas sebelah kanan akibat benturan benda tumpul, Sri mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, satu luka lecet dan bengkak pada dahi dan satu luka lecet dilengan sebelah kanan akibat benturan benda tumpul dan Nining mengalami Luka memar di jari kelingking tangan kiri, satu Luka memar pada pipi sebelah kanan dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan akibat benturan benda tumpul 

"Barang bukti yang kini diamankan oleh Polisi diantaranya 1 (Satu) batang balok berukuran lebar 5cm, tebal 3cm, dan panjangnya sekitar 160cm yang terdapat 1 (Satu) buah paku pada masing-masing ujung balok dan 1 (Satu) buah paku pada bagian pertengahan balok yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial M A Alias A Alias G,1 (Satu) Batang balok kayu berukuran lebar 5cm, tebal 3cm dan panjangnya sekitar 53cm berwarna kuning pada sisi ujungnya patah yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial S S Alias T", Tuturnya 

"Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yang berbunyi dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka", Terangnya.  


Editor: Muh. Sain

Kontributor: Thiar

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved