METRO ONLINE SIDRAP, -- Tim khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulsel kembali sukses mengungkap sindikat peredaran penyalahgunaan narkoba (Lahgun) diwilayah hukum Kabupaten Sidrap, pada hari Minggu (22/10/2023).
Sebanyak 4 orang terduga pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda-beda di Sidrap yakni TKP 1 di Jl. Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, kemudian di TKP 2 yakni di Jl. Ganggawa, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, dan di TKP ketiga di Jl. Veteran, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengae.
Kelima orang terduga ini masing-masing Indra Susanto (33 Tahun) dan Muhlis Makmur (38 Tahun) serta Masriadi (40 Tahun) yang juga ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Sedangkan dua orang lainnya yang juga warga Sidrap adalah H.Jalil (57 tahun) dan seorang rekannya perempuan bernama Sunarti (46 tahun) yang keduanya warga Kecamatan Maritengae, Sidrap.
Pengungkapan kasus sindikat Lahgun narkoba ini dipimpin langsung oleh Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, S.H., S.IK, M.H dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, S.H. S.M., M.M.
Disebutkan dalam pengungkapan sehari ini bermula dari tiga orang asal Kabupaten Bone ini menjadi kurir sekaligus pembeli narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya Indra Susanto, Muhlis Makmur dan Masriadi ditangkap usai membeli sabu kepada H.Jalil sebagai kurir dan Sunarti sebagai pemilik di Tempat Kejadian Perkara pertama di Jl. Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada Minggu pukul 11.00 WITA.
Saat digeledah, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram itu dari H.Jalil sebagai kurir dan didapatkan barang atas suruhan dari Sunarti.
Hasil pengembangan kemudian di TKP 2Jl. Ganggawa, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, Sidrap pada pukul 17.00 Wita terduga pemilik barang H.Jalil berhasil ditangkap serta di TKP ke 3 di Jl. Veteran, Kel. Majelling Wattang, Maritengae, Sidrap, pada pukul 17.30 Wita.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di TKP pertama itu ditemukan barang bukti
masing-masing 4 Sachet bening sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 192 gram, 1 Sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 2,20 gram total 194,22 gram.
Barang bukti lainnya sebuah kantong plastik warna silver, 1 buah kantong plastik kopi warna coklat, 2 buah popok anak bayi warna putih, 3 Unit Hp Merk Samsung J2 warna hitam, HP merk Oppo A3S warna biru, dan Gawai Oppo warna merah.
Sementara di TKP 2 masing-masing 1 Sachet bening sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 49,83 gram, 1 Sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 14,87 gram, 5 Sachet bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 1,21 gram, 4 Sachet bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 1,32 gram dengan total 67,23 gram.
Adapula 1 buah kantong warna hitam, 1 buah popok anak bayi warna putih, 1 buah kaos kaki warna hitam, 1 buah tissue warna putih, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna silver, 2 (dua) buah kertas, 1 (satu) buah amplop warna putih, 3 (Tiga) Unit HP Nokia warna putih, HP merk Nokia warna pink, HP Oppo warna biru.
Begitu juga di TKP 3, ada 8 (delapan) Sachet bening sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 401 gram totalnya, 1 (satu) buah kantong warna hitam, 1 (satu) buah sarung tempat hlem KYT, 1 (satu) Unit motor Mio sporty warna Hitam bernomor plat (DP 3725 CT).
Jumlah Total keseluruhan Barang bukti diduga narkotika jenis Sabu = ± 662 Gram atau setengah kilogram lebih.
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy melalui Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan kelimanya merupakan sindikat Lahgun di wilayah kabupaten Bone dan Kabupaten Sidrap.
"Kita gunakan tehnik Undercover Buy dengan memancing dan menyelidiki terduga pelaku. Kita pertama tangkap pelaku Muhlis bersamaan Indra dan Masriadi di wilayah Tanru Tedong Dua Pitue,"ungkap Kompol Andi Sofyan, Senin (23/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus ini, barang haram yang berhasil didapatkan ketiga warga Bone ini berasal dari Sunarti sebagai pemilik. Sedangkan H.Jalil merupakan kurir atau mengantarkan pesanan ketiga pembeli asal Bone ini.
"Semua pelaku kami dapatkan bersamaan barang buktinya masing-masing. Mereka tidak bisa berkutik dan menyangkali keterlibatan mereka berlima,"ungkap Kompol Andi Sofyan yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini.
Dikatakan Andi Sofyan membenarkan kalau ada warga Sidrap itu merupakan residivis narkoba yang salah satunya baru saja lepas dari Rutan Klas 2 Sidrap.
Selanjutnya para terduga pelaku yang juga tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.
Begitupula kata Andi Sofyan, kelima terduga pelaku akan dijerat pasal 112 Jo 114 UU narkotika tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)