-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Oktober 24, 2023

Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Pangkajene Gelar Sidang TPP

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Pangkajene melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjelang pengusulan integrasi sosial bagi warga binaan. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Selasa (24/10/2023).

Sidang ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Komandan Jaga yang bertugas serta Staf Pelayanan, dengan agenda sidang membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan usulan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaa Rutan Kelas IIB Pangkajene. Ini merupakan sidang tahap awal untuk pengusulan proses integrasi sosial.

Sebanyak 19 orang warga binaan yang mengikuti sidang ini ialah mereka yang telah melewati 1/2 masa pidana. Dalam sidang ini, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Lukman yang merupakan Ketua Sidang TPP, mengatakan salah satu indikator keberhasilan program pembinaan adalah kelancaran Sidang TPP yang dilaksanakan rutin dan tepat waktu. 

"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan program Asimilasi, PB, dan CB berjalan transparan dan akuntabel," tegasnya.

Setelah sidang ini selesai, selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap keseharian warga binaan terkait untuk nantinya diputuskan apakah memenuhi syarat untuk diusulkan dalam program integrasi sosial ataupun tidak. Lebih lanjut, nantinya proses pengeluaran narapidana dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis. Untuk itu, monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan sehingga pelaksanaan program integrasi sosial tetap berjalan dengan objektif.


Editor : Muh Sain 

Kepala Lapas Kelas IIA Pare pare Menerima Sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama Yang Diserahkan Langsung Oleh Walikota

METRO ONLINE PAREPARE- Lapas IIA Parepare Gelar kegiatan olah raga bersama, pemeriksaan kesehatan gratis dari Puskesmas Lompoe dan budaya gemar membaca yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan Kota Parepare dengan tema SELASA SEHAT BERSAMA WALIKOTA PAREPARE. Pare pare 24/10/23.

Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan penyerahan Sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare Lapas IIA Parepare oleh Walikota Parepare Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, S.H., M.H Kepada Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto Amd.IP, SH. Sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare Nomor : 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan Hj. ST. Rahmah Amir, ST, MM. Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Parepare sebagai pemberi rekomendasi telah melakukan pengecekan seluruh persyaratan administrasi maupun substantif dan visitasi langsung di lapangan, dengan hasil Lapas IIA Parepare telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama. Dengan terbitnya Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare kini telah memiliki dasar legalitas untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai bagi warga binaan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dimana langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan standar perawatan dan pemeliharaan kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kepala Lapas IIA Parepare menegaskan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai.

Hadir langsung dalam kegiatan SELASA SEHAT BERSAMA WALIKOTA antara lain Walikota Parepare Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, S.H., M.H,  Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Rachmawati Nasir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare Budi Rusdi, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare HJ. ST. Rahman Amir, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Parepare Drs. H. Ahmad Masdar, M.Si, Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto Amd.IP, SH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) M Anwar Amir, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Parepare bpk H.M. Iskandar Nusu, S.Stp., M.Si, serta Ketua Dharma Wanita Persatuan Lapas IIA Parepare Ny Nurhayati Totok Budiyanto. 

Dalam sambutannya Walikota Parepare mengapresiasi langkah kinerja Kepala Lapas IIA Parepare dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, bimbingan dan pembinaan kepada warga binaannya terutama layanan kesehatan. Dengan telah diterbitkannya Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare diharapkan dapat memberikan kualitas layanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang lebih baik lagi. Semoga Klinik Pratama Lapare kedepannya dapat menjalankan fungsi Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif) dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif).

Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih kepada Walikota Parepare, Kepala Dinas PMPTSP Kota Parepare, Dinas KLH Kota Parepare dan Dinas Kesehatan Kota Parepare atas bantuannya dalam penerbitan Izin Operasional Klinik Pratama ini. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas IIA Parepare yang sangat peduli terhadap pemenuhan pelayanan kesehatan kepada warga binaan yang saat ini menjalani masa tahanan dan pidananya di Lapas IIA Parepare. Setelah melalui pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi maupun substantif dan visitasi lapangan yang ketat dapat direkomendasikan Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare. Dan hari ini diserahkan langsung sertifikat Izin Klinik Pengayoman Lapare oleh Walikota Parepare. 

Penerbitan Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare tindak lanjut pemenuhan Target Kinerja Tahun 2023. Adanya Izin Operasional Klinik Pratama merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi WBP. Yang kedua Ijin Klinik berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Editor : Muh Sain 

Sebagai Wujud Peduli dan Empati, Kasat Polairud Polres Pangkep Besuk Anggotanya Yang Sakit

METRO ONLINE,PANGKEP-Sebagai Bentuk Kebersamaan dan Kepedulian mendengar kabar adanya anggota yang sakit, Kasat PolAirud Polres Pangkep Iptu Rodo parulian Manik, S. Tk., bergegas menyempatkan diri membesuk salah satu Personil Sat PolAirud yang mengalami musibah sakit di rumah pribadinya, di Jl. Balang turungan, Kec. Biringkanayya, Kota Makassar. Senin, (23/10/23). 

Sebagai wujud peduli dan empati, Kasat PolAirud Polres Pangkep Iptu Rodo parulian Manik, S. Tk., bersama Kasidokkes Polres Pangkep Ipda dr. Ris Riyani syahputri, dan Pers Sipropam Polres Pangkep Bripka Irwan Ismail, memberikan support dan dukungan moril kepada anggotanya serta bantuan untuk kebersamaan dan mendoakan semoga lekas sembuh dan kembali beraktivitas menjalankan tugas ditengah masyarakat dan berkumpul kembali dalam keluarga besar Sat PolAirud Polres Pangkep, Ucap Kasat PolAirud Polres Pangkep Iptu Rodo parulian Manik, S. Tk. 

Sementara itu, Pihak keluarga / Istri anggota menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran serta doa dari keluarga besar Sat PolAirud Polres Pangkep, dan dengan kehadiran semoga bisa menjadi motivasi bagi suaminya sehingga cepat sembuh dari sakitnya. 

“Terima kasih atas kehadiran Bapak Kasat dan anggota yang menyempatkan diri untuk menjenguk saya dan semoga saya segera diberikan kesembuhan sehingga bisa beraktivitas seperti sediakala,” Ucap Bripka Yusuf Ibrahim.


(Thiar)

Tiga Warga Bone dan 2 Warga Sidrap Ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel

METRO ONLINE SIDRAP, -- Tim khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulsel kembali sukses mengungkap sindikat peredaran penyalahgunaan narkoba (Lahgun) diwilayah hukum Kabupaten Sidrap, pada hari Minggu (22/10/2023).

Sebanyak 4 orang terduga pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda-beda di Sidrap yakni TKP 1 di Jl. Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, kemudian di TKP 2 yakni di Jl. Ganggawa,  Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, dan di TKP ketiga di Jl. Veteran, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengae.

Kelima orang terduga ini masing-masing  Indra Susanto (33 Tahun) dan Muhlis Makmur (38 Tahun) serta Masriadi (40 Tahun) yang juga ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

Sedangkan dua orang lainnya yang juga warga Sidrap adalah H.Jalil (57 tahun) dan seorang rekannya perempuan bernama Sunarti (46 tahun) yang keduanya warga Kecamatan Maritengae, Sidrap.

Pengungkapan kasus sindikat Lahgun narkoba ini dipimpin langsung oleh Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, S.H., S.IK, M.H dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, S.H. S.M., M.M.

Disebutkan dalam pengungkapan sehari ini bermula dari tiga orang asal Kabupaten Bone ini menjadi kurir sekaligus pembeli narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya Indra Susanto, Muhlis Makmur dan Masriadi ditangkap usai membeli sabu kepada H.Jalil sebagai kurir dan Sunarti sebagai pemilik di Tempat Kejadian Perkara pertama di Jl. Poros Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada Minggu pukul 11.00 WITA.

Saat digeledah, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram itu dari H.Jalil sebagai kurir dan didapatkan barang atas suruhan dari Sunarti.

Hasil pengembangan kemudian di  TKP 2Jl. Ganggawa, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, Sidrap pada pukul 17.00 Wita terduga pemilik barang H.Jalil berhasil ditangkap serta di TKP ke 3 di Jl. Veteran, Kel. Majelling Wattang, Maritengae, Sidrap, pada pukul 17.30 Wita.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di TKP pertama itu ditemukan barang bukti

masing-masing 4 Sachet bening sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 192 gram, 1 Sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu  sebanyak ± 2,20 gram total 194,22 gram.

Barang bukti lainnya sebuah kantong plastik warna silver,  1 buah kantong plastik kopi warna coklat,  2 buah popok anak bayi warna putih, 3 Unit Hp Merk Samsung J2 warna hitam, HP merk Oppo A3S warna biru, dan Gawai Oppo warna merah.

Sementara di TKP 2 masing-masing  1 Sachet bening sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 49,83 gram, 1 Sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 14,87 gram, 5 Sachet bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 1,21 gram, 4 Sachet bening kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 1,32 gram dengan total 67,23 gram.

Adapula 1 buah kantong warna hitam, 1 buah popok anak bayi warna putih, 1 buah kaos kaki warna hitam, 1 buah tissue warna putih, 1 (satu) buah timbangan mini digital warna silver, 2 (dua) buah kertas, 1 (satu) buah amplop warna putih,  3 (Tiga) Unit HP Nokia warna putih, HP merk Nokia warna pink, HP Oppo warna biru.

Begitu juga di TKP 3, ada 8 (delapan) Sachet bening sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 401 gram totalnya, 1 (satu) buah kantong warna hitam, 1 (satu) buah sarung tempat hlem KYT, 1 (satu) Unit motor Mio sporty warna Hitam bernomor plat (DP 3725 CT).

Jumlah Total keseluruhan Barang bukti diduga narkotika jenis Sabu = ± 662 Gram atau setengah kilogram lebih.

Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy melalui Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan kelimanya merupakan sindikat Lahgun di wilayah kabupaten Bone dan Kabupaten Sidrap.

"Kita gunakan tehnik Undercover Buy dengan memancing dan menyelidiki terduga pelaku. Kita pertama tangkap pelaku Muhlis bersamaan Indra dan Masriadi di wilayah Tanru Tedong Dua Pitue,"ungkap Kompol Andi Sofyan, Senin (23/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus ini, barang haram yang berhasil didapatkan ketiga warga Bone ini berasal dari Sunarti sebagai pemilik. Sedangkan H.Jalil merupakan kurir atau mengantarkan pesanan ketiga pembeli asal Bone ini.

"Semua pelaku kami dapatkan bersamaan barang buktinya masing-masing. Mereka tidak bisa berkutik dan menyangkali keterlibatan mereka berlima,"ungkap Kompol Andi Sofyan yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini.

Dikatakan Andi Sofyan membenarkan kalau ada warga Sidrap itu merupakan residivis narkoba yang salah satunya baru saja lepas dari Rutan Klas 2 Sidrap.

Selanjutnya para terduga pelaku yang juga tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.

Begitupula kata Andi Sofyan, kelima terduga pelaku akan dijerat pasal 112 Jo 114 UU narkotika tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

Senin, Oktober 23, 2023

Digerebek Resmob Polres Toraja Utara, Para Pelaku Judi Sabung Ayam di Mallerara Balusu Lari Kocar-kacir

METRO ONLINE TORUT -- Para pelaku judi sabung ayam di Komba, Dusun Mallerara, Lembang Bangun Lipu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara, tidak menyangka aktivitas mereka digerebek Polisi.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara dipimpin BRIPKA Simbara Buntu Lipa dibantu Personel Polsek Sa’dan Balusu setelah adanya informasi dari Masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi sabung ayam.

Dalam penggerebekan tersebut, tak satupun Pelaku yang berhasil diamankan dikarenakan para pelaku seketika lari kocar-kacir setelah melihat dari jauh keberadaan Petugas, namun sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pemiliknya berhasil diamankan.

Diketahui lokasi tersebut merupakan lokasi usai pelaksanaan kegiatan acara adat Rambu Solo' yang kemudian dijadikan alasan serta dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melaksanakan kegiatan judi sabung ayam.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan setelah adanya laporan Masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi yang merasa terganggu atas aktivitas terlarang tersebut.

Ditambahkannya, dalam proses penggerebekan sejumlah barang bukti berupa 3 ekor ayam siap adu dan 2 ekor bangkai ayam hasil aduan berhasil diamankan.

“Jadi Kami langsung turun ke lokasi guna melakukan pendindakan terhadap segala bentuk penyakit sosial Masyarakat terkhusus judi jenis sabung ayam, yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara ini,” ucapnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada Masyarakat agar tidak sungkan untuk melapor kepada Pihak Kepolisian bilamana melihat ataupun mengetahui adanya aktivitas judi sabung ayam.

Karena pihaknya berjanji akan melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian jenis apapun terlebih sabung ayam walau dilaksanakan dengan alasan apapun, tutupnya.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved