METRO ONLINE,PANGKEP --Satuan Resmob Polres Pangkep Berhasil Amankan satu tersangka Perempuan Berinisial L Umur 28 tahun yang di ketahui bertempat tinggal di Lamongan Jawa Timur ,Berkedok dokter tersangka berhasil menipu korbanya lelaki atas Nama Syahrir Zakariah asal Kabupaten Pangkep hingga ratusan juta rupiah.Kamis,25/10/2023
Awal mula pertemuan antara Korban Syahrir Zakaria dengan tersangka L(28) Melalui Media Sosial hingga keduanya melakukan pertemuan di Dunia nyata tepatnya di Surabaya
Pada pertemuan tersebut,L (28)mengaku seorang dokter yang berkebangsaan Malasyia dan mengaku statusnya masih gadis , korbanpun mempercayainya dimana tersangka sempat memperlihatkan dirinya kepada korban sedang mamakai Jas dokter berwarnah putih dan sedang mau berdinas di rumah sakit
Demikian diungkapkan Kanit Reskrim Polres Pangkep Ipda Ramadhan pada konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan serta kasus pencurian yang dipimpin langsung Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran,SH di Aula Polres Pangkep
Menurut Ipda Ramadhan, Setelah Beberapa hari mereka berkenalan, korban mengajak tersangka untuk menikah dan tersangkapun setuju,Namun tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak ingin menikah resmi atau pesta meriah dulu karena ia baru saja lulus kedokteran,sehingga korban menyetujuinya dan keduanya berangkat ke Kota Makassar keesokan harinya
Setelah Korban dan tersangka L tiba dikota makassar Mereka menikah siri di salah satu hotel di kota makassar yang dihadiri oleh keluarga besar korban sedangkan tersangka L hanya sendiri tidak satupun ada perwakilan dari pihak keluarganya.
Usai menikah keduanyapun ke Pangkep di Kampung Halaman Korban tepatnya di Kampung Barue Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Beberapa bulan usai menikah siri tersangka kembali ke kampung halamanya dan mengabari suaminya dalam hal ini korban bahwa dirinya tengah hamil dan mengirimkan hasil USG kepada korban bahwa anak yang dikandungnya Kembar, korban pun sangat senang mendengar berita tersebut
Beberapa hari kemudian, tersangka meminta dana kepada korban untuk bekerja dirumah sakit Sanglah Bali,dimana uang tersebut akan dikembalikan ketika ia bekerja dirumah sakit tersebut.ujarnya,sehingga korban mengirimkan uang sebesar Rp 69.800.000(Enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)yang dikirim korban secara bertahap ke Rekening Bank BNI , beberapa waktu kemudian Tersangka kembali meminta korban untuk dikirimkan uang karna tersangka mengaku sedang berada di malesyia sehingga korban mengirimkan uang sebanyak Rp 37.400.000(tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah
Untuk lebih meyakinkan Suaminya(korban) , tersangka L mengaku sudah melahirkan anak kembar tersangka mengambil foto anak bayi kembar dari Internet korbanpun sangat senang sekaligus marah karna istrinya(tersangka)sudah melahirkan namun tidak memberikan kabar kepadanya , sehingga saat itu korban berangkat ke kota surabaya untuk menemui tersangka dan terjadilah perdebatan dan korban sempat merampas Handphone tersangka dan menghubungi keluarga tersangka ternyata yang angkat telponya adalah suami dari tersangka disanalah tersangka ketahuan kebohonganya bahwa tersangka bukan dokter melainkan Ibu Rumah Tangga(IRT)
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 250.000.000(dua ratus lima puluh juta
Tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana;Barang siapa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian
kebohongan,menggunakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang di ancam dengan pidana penipuan,dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Kini tersangka L(28)bersama sejumlah barang bukti diamankan dirumah tahanan polres pangkep.
(Thiar)