-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, November 13, 2023

Ditbinmas Polda Sulsel Sambangi Rutan Pangkajene Dalam Rangka Supervisi Dan Asistensi Polsus

METRO ONLINE Pangkep - Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene diadakan kegiatan Supervisi dan Asistensi Polisi Khusus (Polsus) oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai Rutan Kelas IIB Pangkajene, Senin (13/11).

Dalam kegiatan ini, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene yang diwakilkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Bagus Ramadian Permana, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih terkait adanya kegiatan ini.

"Kami ucapkan terima kasih atas kedatangan tim dari Polda Sulsel dan Polres Pangkep dalam rangka melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus.", ucap Bagus.

Kemudian, dilanjutkan dengan pemberian penjelasan mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus oleh Tim Binmas Polda Sulsel.
 
"Menurut Perpol Nomor 9 Tahun 2021 Kepolisian Khusus merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Setelah dilaksanakannya kegiatan ini, Tim Supervisi dan Asistensi Polsus Ditbinmas Polda Sulsel berkunjung ke gudang senjata untuk melakukan pengecekan terhadap senjata dan amunisi yang tersedia di Rutan Kelas IIB Pangkajene.


Editor : Muh Sain 

Ditbinmas Polda Sulawesi Selatan Gelar Sosialisasi, Asistensi dan Supervisi Di Lapas Kelas IIA Pare Pare.

METRO ONLINE PAREPARE- - Lapas IIA Parepare dilaksanakan kegiatan sosialisasi asistensi dan supervisi dari Direktorat Pembinaan Masyarakat POLDA Sulawesi Selatan. Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH. Dalam sambutannya Kepala Lapas IIA Parepare menyampaikan bahwa tugas dan fungsi dari Ditbinmas adalah menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan Bhabinkamtibmas. Salah satunya melakukan pembinaan terhadap Polsuspas atau Polisi Khusus Pemasyarakatan dimana Petugas Pemasyarakatan merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang bertugas mengawasi dan membina narapidana serta menjaga keamanan dan keselamatan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian dan kerjasamanya selama ini kepada Direktur Binmas Polda Sulawesi Selatan. Pare--pare 12/11/23.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi sekaligus asistensi dan supervisi oleh :

1. AKP Khalid Halid Jabatan Paursi Korpolsus Ditbinmas Polda Sulawesi Selatan, 

2. AKP Yap Dwi Tirta Jabatan Paursi Binlat Ditbinmas Polda Sulawesi Selatan. 

AKP Khalid Halid menegaskan bahwa tujuan kunjungan tim supervisi dan asistensi adalah untuk memberikan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Binmas kepada petugas Lapas IIA Parepare yang bertugas  mengawasi dan membina narapidana serta menjaga keamanan dan keselamatan mereka didalam lembaga pemasyarakatan. Selain itu kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pembinaan Teknis Kepolisian Khusus berdasarkan  Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus.

Bahwasanya Kepolisian khusus adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu kepolisian dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKP Yap Dwi Tirta selaku narasumber juga menyampaikan dalam kegiatan ini terkait beberapa atensi khusus untuk Polsus Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare untuk segera melakukan koordinasi dalam rangka pelatihan-pelatihan yang sifatnya teknis pengamanan serta kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polsus.

Turut hadir dalam kegiatan ini  :

1. Kepala Lapas IIA Parepare,

2. AKP. Anwar, SH selaku Kasat Binmas Polres Parepare,

3. IPDA Hamka, S.Pd  Kaurbin Ops. Sat Binmas Polres Parepare,

3. Aiptu Bartolomeus Ps. Kanit Bhabinkamtibmas Binmas Polres Parepare, 

4. Perwakilan Kepolisian Khusus Kehutanan Parepare.

5. Pejabat Struktural Eselon IV V dan pejabat Fungsional Umum dan Tertentu Lainnya Lapas IIA Parepare.

6. Babinsa Dan Babinkamtibmas Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.

Pemberian doorprize kepada Bahri, SH, MH selaku Kepala Seksi MINKAMTIB Lapas IIA Parepare dari DITBINMAS POLDA Sulawesi Tutupnya.

Jumat, November 10, 2023

Reses Anggota DPRD Pangkep Dapil 2 Hj.Hardianty "Momen Silaturrahmi Dan Serap Aspirasi Masyarakat

METRO ONLINE,PANGKEP-Reses temu konstituen Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan masa sidang pertama tahun 2023- 2024, "Menjemput aspirasi Rakyat untuk di Layani" oleh Hj.Hardianty,SE Fraksi Partai Nasdem Dapil 2 Kecamatan Bungoro-Labakkang-Tondong Tallasa berlangsung di Dusun Boddie Desa Kassiloe Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep pada Kamis, 9 November 2023.

Dalam pemaparan materinya Hj.Hardianty menyampaikan bahwa reses kali ini di Dusun Boddie Desa Kassiloe merupakan resesi yang ketiganya.

"Reses merupakan momen untuk bersilaturahim dan momen juga di mana anggota Dewan DPRD datang untuk menyerap aspirasi daripada masyarakat mendengar dan melayani keluhan masyarakat yang akan kita teruskan dalam bentuk laporan resep yang ditindaklanjuti ke dalam dokumen pembuatan pokok-pokok pikiran nanti yang dilanjutkan ke SKPD terkait dan dimasukkan dalam kolom sipd kolom voucher yang akan dibahas dalam kegiatan penganggaran tahun depan atau masuk di perencanaan Tahun Anggaran berikutnya." Menurutnya.

Lanjut Hardiaty dari Fraksi Partai Nasdem ini yang ditempatkan di komisi 3 DPRD Kabupaten Pangkep mengungkapkan bahwa komisinya itu bermitra dengan bidang Pekerjaan Pembangunan

"Hal-hal terkait masalah mitra itu bisa kami tindaklanjuti ke dinas berkaitan baik di pembangunan lampu jalan atau yang lain lainya,parbaikan jalan misalnya yang tentunya jika ada urusan di bidang-bidang tersebut ya harus atau dapat berurusan dengan dirinya." Ungkapnya.

"Sebagaimana dicontohkan misalnya bidang pembangunan jika ada yang bermohon pemasangan lampu jalan , atau yang lain lainya itu adalah salah satu yang menjadi wewenangnya untuk ditangani." Ungkapnya juga.

Bahkan Sebagian warga yang hadir ada yang bermohon agar  pengerutan sungai bisa di programkan karena setiap tahun daerah Kassiloe yang berhungan dengan Desa Gentung setiap tahunya selalu kebajiran di karenakan dangkalnya sungai , jadi warga berharap agar wakil rakyat dalam hal ini Anggota DPRD bisa menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah

"Kehadiran Ardiaty membuat warga sangat senang Atas penyampaiannya yang rasional dan merupakan suatu bentuk keterbukaan yang lebih mungkin lebih adil, disambut antusias dan tepuk aplaos oleh warga masyarakat pertanda masyarakat sangat senang dan setuju dengan program tersebut."

Menanggapi pertanyaan dalam dialog interaktif tanya jawab dan permohonan bantuan oleh warga, Hardianty mengharap agar warga bisa bersabar , hardianty mengatakan kami tidak menjajikan  akan tatapi Insya Allah kami akan segera merealisasikan terutama lampu penerangan namun tidak semua bisa langsung kami kerjakan cukup yang penting penting saja dulu,mengingat ada beberapa titik desa yang kami juga sudah janji.ungkapnya

Ditambahkan Hardianty terkait bantuan bantuan yang lain barangkali warga bisa membuat permohonan kelompok apa apa yang di butuhkan termasuk warga yang meminta mesin jahit.tutupnya(Thiar)

Peringati Hari Pahlawan Tahun 2023, Polres Toraja Utara Gelar Upacara Pengibaran Bendera

METRO ONLINE TORUT -- Kepolisian Resor Toraja Utara Polda Sulsel pagi ini melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati hari Pahlawan Tahun 2023 yang bertempat di Halaman Mapolres Toraja Utara, Panga’, Kec. Tondon, Jumat (10/11/2023).

Dalam Upacara tersebut bertindak langsung selaku Inspektur Upacara Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, dengan Perwira Upacara Kapolsek Sesean IPTU Yosep Randanan, S.H.,M.H dan Komandan Upacara Kapolsek Sa'dan Balusu IPTU Mathius Pabane

Upacara peringatan Peringatan Hari Pahlawan tahun 2023 mengusung tema” Semangat Pahlawan Untuk Masa Depan Bangsa Dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan” tersebut diikuti oleh para Kabag, para Kasat, para Kapolsek Jajaran, para Perwira dan Bintara Polres Toraja Utara, serta para Personel Polsek Jajaran.

Dalam kesempatannya Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, mengungkapkan bahwa Peringatan Hari Pahlawan tahun 2023 bertemakan Semangat Pahlawan Untuk Masa Depan Bangsa Dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan diangkat melalui renungan yang mendalam untuk menjawab ancaman penjajahan modern yang kian nyata.

Indonesia yang merupakan pasar besar dan dikaruniai begitu banyak sumber daya alam seperti tanah yang subur, hasil laut yang melimpah, dan kandungan bumi yang menyimpan beragam mineral. ‘’Inilah tantangan yang sesungguhnya bagi generasi penerus untuk mengelola kekayaan alam dan juga potensi penduduk Indonesia bagi kejayaan Bangsa dan Negara,’’ katanya.

Ancaman dan tantangan ini, akan ditaklukkan berbekal semangat yang sama seperti dicontohkan para pejuang 10 November 1945. Tidak mudah memang, tapi pasti bisa. Karena Pahlawan Bangsa telah mengajarkan nilai-nilai perjuangan. Nilai yang jika diikuti niscaya membawa jejak kemenangan. Bersyukur saat ini, semangat untuk berantas kebodohan dan perangi kemiskinan dapat dilihat dan dirasakan denyutnya di seluruh pelosok Negeri, jelas Kapolres.

Semangat yang berasal dari nilai-nilai perjuangan Pahlawan di tahun 1945. Semangat yang membawa kita menolak kalah dan menyerah pada keadaan. Menyatukan kita dalam upaya mewujudkan kehidupan kebangsaan yang Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur. Serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan masa depan yang lebih baik, terangnya.

‘’Bersama kita bangun usaha dan ekonomi kerakyatan yang akan menjadikan Indonesia tumbuh menjadi negara yang makin maju, makin sejahtera. Selamat Hari Pahlawan tahun 2023. Marilah kita panjatkan doa bagi para Pahlawan yang telah gugur mendahului kita,’’ tutup Kapolres.


Editor : Muh Sain 

Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Berkelanjutan Ke 9 Kalinya Bagi Warga Binaan

METRO ONLINE PAREPARE- -Mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai bertempat di  Lapas IIA Parepare,  dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 35 orang Tahanan dan 15 orang Narapidana mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan bantuan hukum ini adalah Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH didampingi Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M membuka langsung kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH, MH, Prayudi Hasim, H dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare dan Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M  selaku Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare. Bahwa layanan bantuan hukum adalah memberikan hak kepada masyarakat akan kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum. Pare pare 10/11/23.

Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Saharuddin, SH, MH, Prayudi Hasim, H dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare selaku narasumber menjelaskan berdasarkan tema penyuluhan hukum hari ini terkait  dengan Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP). Hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam KUHAP adalah sebagai berikut :

1. Hak atas Pemeriksaan,

2.Hak atas Pembelaan dan Bantuan Hukum,

3. Hak atas Komunikasi,

4. Hak atas Kesehatan Jasmani dan Rohani,

5. Hak atas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi,

6. Hak untuk Tidak Ditangkap Secara Sewenang-wenang.

Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M  selaku Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare menambahkan bahwa narapidana juga memiliki Hak-Hak Terpidana

Pada saat menjalani hukuman, dimana seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.

Hak-hak terpidana adalah :

1. Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,

2. Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Disediakannya Ruangan Layanan Pos Bakum Lapas IIA Parepare sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan. Ruang layanan yang nyaman dan ramah sebagai tempat konsultasi hukum gratis bagi warga binaan. Setiap hari petugas dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare memberikan layanan konsultasi bantuan hukum. LBH Citra Keadilan Kota Parepare adalah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Sekaligus LBH Citra Keadilan Kota Parepare telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Lapas IIA Parepare.

Dasar Pelaksanaan Kegiatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan dibidang bantuan hukum. 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan  yang mencakup kegiatan:  1) Pemberian Penyuluhan Hukum;  2) Konsultasi Hukum;  3) Investigasi perkara;  4) Penelitian Hukum;  5) Mediasi;  6) Negosiasi; dan  7) pendampingan di luar Pengadilan. 

Dan perlu diketahui  berdasarkan Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023. Target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Bantuan Hukum Non Litigasi yaitu Penyuluhan Hukum capaian yang ditetapkan adalah 80 %. 

Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 50 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)). Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang diharapkan 100 %. Seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare mendapatkan program penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum ini telah dilaksanakan secara berkelanjutan dan hari ini adalah kegiatan yang ke 9 (Sembilan).

Saat ini Kepala Lapas IIA Parepare telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang nyaman, bersih dan ramah bagi warga binaan. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Juga Kepala Lapas IIA Parepare bertekad mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dengan memberikan pelayanan gratis Layanan Bantuan Hukum Non Litigasi bagi WBP.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved