-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, November 30, 2023

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare Antusias Baca Buku Bersama Mahasiswa UNM Makassar

METRO ONLINE PAREPARE- egiatan literasi bersama Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar Prodi Bimbingan Konseling dengan mengajak warga binaan pemasyarakatan lapas Pare Pare membaca buku-buku perpustakaan melalui Mobil Rumah Belajar Cinta Damai Kota Parepare. 

Layanan Perpustakaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan ini memiliki peran penting untuk Warga Binaan salah satunya peran dibidang pendidikan, sehingga para warga binaan tetap dapat memperoleh berbagai informasi atau berita yang layak selama menjalani masa tahanan dan pidananya didalam Lapas. Parepare 30/11/23.

Meski di tengah keterbatasan tidak menjadi hambatan bagi warga binaan untuk memperoleh dan menambah ilmu pengetahuan. Banyak cara dan pilihan untuk belajar, salah satunya membaca buku yang telah tersedia di Perpustakaan La Macca Lapas IIA Parepare maupun literasi lainnya dari Dinas Perpustakaan Kota Parepare serta hari ini literasi melalui Mobil Rumah Belajar Cinta Damai Kota Parepare.

Kegiatan membaca merupakan hal yang positif untuk memperluas ragam wawasan dan menambah ilmu pengetahuan. Dengan pengawasan dan pendampingan Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M selaku Kepala Seksi Bimnadik, Mursaid, SH, MH, Simung, S.Ag, MM selaku pelaksana dan Dirga Ayu selaku Staf Bimkemaswat pelaksanaan kegiatan gemar baca buku perpustakaan yang telah difasilitasi oleh Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar mendapat antusias dari warga binaan pemasyarakatan. 

Kalapas IIA Parepare Totok Budiyanto AmdIP, SH menyampaikan bahwa hadirnya Mobil Rumah Belajar Cinta Damai Kota Parepare yang diinisiasi oleh mahasiswa UNM Makassar Prodi Bimbingan Konseling menjadi wadah pembelajaran bagi warga binaan. Bahwa Perpustakaan telah menjadi wadah edukasi yang bermanfaat bagi warga binaan. Mereka dapat belajar dari berbagai macam literasi yang ada untuk menambah ilmu pengetahuan selama menjalani pembinaan di Lapas IIA Parepare. 

Kami bersyukur dan tentunya bangga melihat para warga binaan yang begitu antusias membaca buku. Dan ini tentunya sangat bernilai positif karena meski sedang dalam masa proses pembinaan, mereka tetap sadar akan pentingnya literasi, sebagai salah satu upaya dalam menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. 

Dimana pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 12 ayat h Anak dan Anak Binaan berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. Selain itu juga Kepala Lapas IIA Parepare juga Kita juga telah merealisasikan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) 7372014G0000001 Perpustakaan LA MACCA Lapas IIA Parepare yang telah terdaftar di Perpustakaan Nasional, dan memberikan akses perpustakaan digital kepada Lapas IIA Parepare. 

Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada adik-adik mahasiswa UNM Makassar Prodi Bimbingan Konseling yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare. 

Lapas IIA Parepare terus berkomitmen memberikan pelayanan bimbingan dan pembinaan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan guna mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.


Editor : Muh Sain 

Perkuat Sinergitas, Rutan Sinjai Sambut Dandim 1424 Sinjai

METRO ONLINE SINJAI -- Kepala Rutan Kelas IIB menyambut kedatangan Komandan Kodim 1424 Sinjai yang baru Letkol Arm Dian Akhmad Arifandi. Kamis (30/11).

Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko beserta jajarannya menyambut baik kunjungan Dandim yang baru serah terima jabatan sekaligus kunjungan perdananya ke Rutan Sinjai.

Kunjungan yang di lakukan oleh Dandim Letkol Arm Dian Akhmad Arifandi ini dilakukan semata mata untuk memperkuat sinergi antara Rutan Sinjai dan Kodim 1424 Sinjai

Kepala Rutan dengan didampingi pegawai Rutan Sinjai tak luput mengajak Dandim 1424 Sinjai melihat situasi dan kondisi Rutan mulai dari Fasilitas Sarana dan Prasarana seperti area kunjungan, Dapur, hingga Blok Hunian.

Diakhir kunjungan, Karutan mengucapkan terima kasi kepada Dandim 1424 Sinjai yang telah menyempatkan waktunya untuk berkunjung di Rutan Sinjai

“Kami mengucapkan terimakasih dengan adanya kegiatan kunjungan ini, Sinergitas yang telah dibangun selama ini antara Kodim 1424 Sinjai dengan Rutan Kelas IIB Sinjai semakin solid sehingga rasa aman dan nyaman selalu tetap terjaga,” ucap Karutan


Editor : Muh Sain 

Rutan Sinjai Siap Berikan Pelayanan Publik yang Optimal dengan PTSP

METRO ONLINE SINJAI -- Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna layanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai kini menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kamis (30/11).

Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko menjelaskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bukanlah kebijakan baru di dalam manajemen birokrasi. Pembentukan PTSP di Rutan Sinjai dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan kualitas pelayanan publik yang baik, yakni cepat, mudah, pasti dan akuntabel.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Rutan Sinjai meliputi pelayanan kunjungan tatap muka, pelayanan penitipan barang, layanan informasi dan pelayanan pengaduan. Kepala Rutan Sinjai berharap dengan adanya PTSP ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan yang ada di Rutan.

Pada kesempatan ini juga, Kepala Rutan melakukan monitoring kegiatan pelayanan yang berlangsung dan memberikan pengarahan kepada petugas pelayanan Rutan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kami berharap,dengan adanya PTSP serta sarana dan prasarana yang baru dapat menumbuhkan rasa semangat jajaran Rutan Sinjai dalam memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat. Kedepannya ini akan diperbaharui agar senantiasa memberikan kepuasan lebih terhadap masyarakat dengan layanan yang kami berikan ”, harap karutan.

Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan Rutan Kelas IIB Sinjai dan masyarakat pengguna layanan dapat lebih nyaman dan lebih mudah dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.


Editor : Muh Sain 

Wakapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai Dengan Kegiatan Sosial

METRO ONLINE Yogyakarta. Wakapolri Komjen. Pol. Agus Andrianto menghadiri Bakti Sosial dan Kesehatan, Dalam Rangka Pemilu Damai 2023-2024 di ISI Yogyakarta, Rabu (29/11/23). Turut hadir pada acara tersebut Kapolda DIY Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H, serta para pejabat utama Mabes Polri dan Polda DIY.

Wakapolri pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda DIY yang telah menyelenggarakan Bhakti Kesehatan ini. 

“Terima kasih kepada Polda DIY telah menggelar pelayanan pemeriksaan kesehatan, yang juga menjadi salah satu program Kapolri,” jelas Wakapolri. 

Selanjutnya, Wakapolri memberikan 4 (empat) doorprize berupa Umroh Gratis kepada masyarakat yang hadir pada acara tersebut. Tidak hanya itu, rombongan paket sembako kepada 20 panti asuhan di wilayah Bantul juga dilepas secara simbolis.

Bhakti Kesehatan dan Bhakti Sosial ini diselenggarakan menjelang Pemilu 2024 guna merangkul masyarakat untuk sama-sama mewujudkan pesta demokrasi aman dan damai. Polda DIY menyediakan beberapa pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial.

Pelayanan pemeriksaan kesehatan diberikan kepada 2.410 masyarakat umum baik dari kalangan anak-anak hingga lansia. Bagi kalangan anak-anak terdapat pemeriksaan deteksi dini stunting dan pemberian makanan sehat serta penyuluhan dan pelayanan kesehatan gigi mulut. 

Diberikan secara gratis juga pemeriksaan umum dan spesialis, Screening Anemia, Screening Osteoporosis, Donor Darah, Operasi Katarak, Operasi Bedah Minor dan pemeriksaan serta pemberian 1.000 kacamata baca. Selain itu, tersedia Medical Check Up gratis bagi siswa pelajar atau yang berminat mengikuti seleksi Penerimaan Polri. 

Tak hanya itu, dalam bakti sosial tersebut diberikan 2.000 paket sembako kepada masyarakat. Seluruhnya diharapkan dapat benar-benar menjadi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Perwakilan masyarakat bernama Wanti menyatakan terima kasih dan apresiasi apresiasi atas pelayanan pemeriksaan kesehatan tersebut. Baginya, hal itu memang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Diucapkan terimakasih kepada Polri yang telah mengadakan acara ini, kami senang selain mendapatkan pelayanan kesehatan, kami juga menerima bingkisan,” ungkap Bu Wanti. 

Hal serupa diutarakan warga bernama Sari. Dengan kondisi keuangan yang terbatas, ia merasa bantuan kesehatan ini sangat berarti.

“Saya merasa senang karena pelayanan pemeriksaan kesehatannya gratis, jadi saya tidak perlu mengeluarkan biaya,” ujar Bu Sari.


Editor : Muh Sain 

Rabu, November 29, 2023

Kajati Sulsel Kembali Menetapkan dan Menahan satu orang Tersangka baru dalam Perkara Dugaan tindak pidana korupsi

METRO ONLINE Makassar - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel. bahwa dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka JH pada hari ini Selasa, tanggal 28 November 2023.

Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : /P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH.

Terhadap Tersangka JH telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar. 

Adapun modus operandi dan perbuatan para Tersangka sebagai berikut : 

Bahwa Tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork (telah lebih dulu ditahan), bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, kepada PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU dan Tersangka JH serta diberikan kepada AH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik. 

Bahwa terhadap Tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork bersama-sama dengan Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

Tersangka JH telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak Tersangka JH) sebesar Rp. 4.621.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiahg) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka JH untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini. 

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved