-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, Desember 25, 2023

Dipusatkan di Rutan Poso, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan 251 SK Remisi Natal Kepada WBP Umat Kristiani

METRO ONLINE POSO Sulteng -- Dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar serahkan 251 Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin,(25/12/2023) pagi.

Penyerahan remisi tersebut diberikan kepada seluruh WBP umat Kristiani kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Umat Kristiani di seluruh Lapas/Rutan se-Sulteng yang memenuhi syarat berkelakuan baik serta telah menjalani masa pembinaan minimal selama enam bulan 

Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Ricky Dwi Biantoro, Kadiv Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto, para Pejabat Administrator dan Pengawas serta seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pemasyarakatan se-Sulteng.

"Pemberian Remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma, namun inilah bentuk apresiasi atas keseriusan seluruh WBP dalam menjalani pembinaannya, semoga saja nilai-nilai norma hukum dan terimplementasi dalam kehidupan saudara setelah kembali ditengah-tengah masyarakat," terang Kakanwil Hermansyah.

Adapun sebaran remisi tersebut terdiri dari WBP Lapas Palu, Lapas Luwuk, Lapas Parigi, Lapas Kolonodale, Lapas Ampana, Lapas Toli-Toli, Lapas Perempuan Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, Rutan Parigi, dan Rutan Poso.

"Selamat atas remisi untuk remisi tahun ini seluruh WBP khususnya yang berada di Rutan Poso ini, kami berharap agar momentum ini dapat menjadi semangat dalam menjalani pembinaan dengan baik, berkontribusilah sebesar-besarnya dalam pembangunan bangsa ini," tambahnya.

Sementara itu, Kadivpas Ricky pun menerangkan bahwa dalam rangka memastikan keamanan dan kondusifitas perayaan Natal dan Tahun 2023, pihaknya pun telah melakukan apel siaga yang melibatkan TNI/Polri setempat.

"Kemarin kita sudah apel siaga, kita pun melibatan TNI/polri guna memastikan Lapas/Rutan kita tetap berjalan dengan aman dan kondusif," pungkas Ricky.

Usai menyerahkan remisi tersebut, Kakanwil pun meninjau langsung berbagai sarana dan prasarana hingga melakukan dialog bersama para WBP.

Ia menegaskan bahwa program pemasyarakatan mesti berjalan dengan baik, sejalan dengan pemenuhan hak WBP yang optimal.

"Fokus kita disini adalah bagaiman WBP mendapatkan haknya dengan baik, mereka mesti memiliki kapasitas diri yang baik untuk bersiap atas hidup mandirinya nanti," tutup Kakanwil Hermansyah.


Editor : Muh Sain 

Momentum Hari Natal, Rutan Sinjai Beri Layanan Video Call bagi WBP Nasrani

METRO ONLINE SINJAI -- Rutan Sinjai memberikan program khusus untuk warga binaan Nasrani yang merayakan Natal. yakni membuka pelayanan video call gratis, Senin (25/12)

Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko mengatakan program itu diberikan pihak Rutan Sinjai kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bergama nasrani sehingga dapat berinteraksi dengan keluarganya di perayaan Natal ini.

“Di hari Natal ini selain rutan mengadakan perayaan Natal bagi warga binaan yang beragama Nasrani, kami juga memberikan pelayanan video call. Sehingga mereka bisa berinteraksi dengan keluarga mereka yang sedang merayakan di rumah. Kebijakan ini diterima oleh semua warga binaan yang ada di rutan dan mereka tidak ada yang protes,” jelas Karutan.

Lebih lanjut Karutan Sinjai mengatakan pihak rutan juga membuka layanan kunjungan dan titipan barang bagi mereka yang beragama nasrani, namun karena terkendala jarak dan sedang merayakan natal di rumah, maka meraka hanya berinteraksi dengan layanan video call ini.

Salah seorang WBP berinisial YS mengucapkan terima kasih kepada Rutan Sinjai atas kebijakan ini. "Kami berterima kasih mendapatkan kebijakan ini dari Rutan Sinjai sehingga kami tetap bisa berbagi kabar dengan keluarga yang tidak bisa hadir disamping jarak yang jauh juga  karena sedang merayakan Natal di rumah," ucapnya.

Dengan momentum natal ini rutan sinjai menjamin keamanan,kenyamanan dan ketenangan bagi warga Nasrani yang merayakan ibadah Natal di Rutan. 


Editor : Muh Sain 

Empat orang WBP Rutan Kelas IIB Sinjai mendapatkam remisi Dari Menkumham di Hari Natal Tahun 2023

METRO ONLINE SINJAI -- Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Sinjai menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 yang beertempat di aula Rutan Sinjai, Senin (25/12).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Karutan Sinjai dan dihadiri oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, staf, dan warga binaan beragama nasrani dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

Kegiatan ini adalah sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti Program-program pembinaan, khususnya pembinaan Keagamaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas lIB Sinjai dengan baik dan terukur.

Dalam pelaksanaannya Wajidi Hasbi selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-UM.04.02-89Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2023. Sebanyak 4 orang warga binaan menerima remisi sebanyak 1 Bulan.

Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Mengutip dari sambutan Menkumham, Cahyo Sunarko menyebutkan. "Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat," ucapnya.

"kepada para penerima remisi untuk senantiasa memperbaiki diri dan berkontribusi secara aktif dalam program pembinaan selama menjalani pidana di dalam Rutan Sinjai," pesan karutan.


Editor : Muh Sain 

Berikan Hak, Kepala Lapas IIA Parepare Menyerahkan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Natal di Tahun 2023 Kepada Narapidana dan Anak Pidana

METRO ONLINE PAREPARE- Lapas Kelas IIA Parepare, mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai telah  dilaksanakan kegiatan Penyerahan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Pidana menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.04.02-89 tanggal 19 Desember 2023, Senin, 25 Desember 2023.

Dasar pelaksanaan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI Nomor : PAS.2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Tanggal 25 Desember 2023.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, KA KPLP Dedy S Rizal, Amd.IP, SH, Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH, Staf Subsi Registrasi Herdi, Surianto dan Trianita menyerahkan langsung SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI kepada 3 orang perwakilan warga binaan yang beragama Kristen. Namun sebelumnya acara dibuka oleh Pembawa Acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Pembacaan perolehan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI Nomor : PAS.2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 oleh Kepala Subseksi Registrasi Mursahid, SH, MH. Adapun perolehan Remisi untuk di Lapas IIA Parepare dengan rincian yang mendapatkan RK I    sebanyak 11 Orang. Sedangkan yang mendapatkan RK II langsung bebas tidak ada. Total 11 Orang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2023.  

Data Perolehan Remisi berdasarkan besaran remisi :  Besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 3 Orang,  Besaran Remisi 1 Bulan sebanyak 7 Orang dan  Besaran Remisi 15 Hari sebanyak 1 Orang.  

Data Perolehan Remisi berdasarkan jenis Tindak Pidana : Tipid Narkotika sebanyak 4 Orang, Tipid Pencurian sebanyak 1 Orang, Tipid Penggelapan 1 Orang dan Tipid Perlindungan Anak sebanyak 5 Orang. 

Kepala Lapas IIA Parepare membacakan SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI PADA ACARA PENYERAHAN REMISI KHUSUS DAN PENGURANGAN MASA PIDANA PADA PERINGATAN HARI RAYA NATAL TAHUN 2023. Bapak Yasonna H. Laoly  menggaris bawahi bahwasanya pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas. Remisi yang diberikan pada Hari Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana, ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan. Menteri Hukum Dan HAM RI mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang mendapatkan Remisi dan bagi narapidana yang bebas pada hari ini, agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menambahkan dalam sambutannya bahwa pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan  Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor : 99 Tahun 2012 tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan  Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 07 tahun 2022 tentang Perubahan  Kedua Atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi  Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :  M.HH-01.OT.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan  Remisi Online, Petunjuk  Pelaksanaan  Pemenuhan  Hak Bersyarat  Terhadap  Narapidana  Sesuai Dengan  Undang-Undang Nomor  : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor : PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022. Isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare saat ini berjumlah 642 Orang dengan rincian Narapidana sebanyak 536 Orang dan Tahanan sebanyak 106 Orang. Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal sebanyak 11 Orang. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berpera aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa dibawakan oleh perwakilan warga binaan yang beragama Kristen. Dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri.

Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran mengucapkan "SELAMAT HARI NATAL TAHUN 2023 DAN MENYAMBUT TAHUN BARU 2024."

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Lapas IIA Parepare dalam memberikan hak kepada Warga Binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar aman dan Tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.   

Seluruh jajaran Lapas Parepare terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan.


Editor : Muh Sain 

Minggu, Desember 24, 2023

Rutan Kelas IIB Pangkajene Ikuti Simulasi Pelaksanaan Pemilihan Umum

METRO ONLINE Pangkep - Mewakili Kepala Rutan, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pangkajene menghadiri pelaksanaan simulasi pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, Sabtu (23/12).

Bertempat di Alun-Alun Citra Mas Pangkep, kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Pangkep ini, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kab. Pangkep, Personil dari Polres Pangkep, Kodim 1421 Pangkep, PPK, PPS, serta dinas terkait.

Dalam pertemuan ini, sekaligus dilakukan simulasi terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) untuk dapat diketahui oleh para peserta yang hadir.

Ketua KPU Kab. Pangkep, Ichal berharap dengan adanya kegiatan tersebut bisa memetakan waktu dari pemilih saat menggunakan hak pilih.

Tak hanya itu, lewat gelaran tersebut, KPU juga bisa memetakan bagaimana kerumitan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya saat pemungutan dan perhitungan suara. 

Kegiatan simulasi ini digelar untuk memberikan pendidikan keadaan TPS saat pemilu 14 Februari mendatang.

“Agar masyarakat mengetahui tatacara pemilu, sekaligus supaya ada standarisasi pelayanan yang menjadi acuan dasar di semua TPS nantinya, ” ujarnya.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved