-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Desember 28, 2023

Satlantas Polres Bone Bagi-Bagi Brosur Dan Stiker Imbaun Ops Lilin 2023

METRO ONLINE BONE - Satlantas Polres Bone, terus melakukan upaya preemtif selama gelaran Operasi Lilin 2023. Salah satunya dengan pembagian brosur dan stiker imbauan Kamseltibcarlantas kepada masyarakat, Kamis pagi (28/12/2023).

Adapun kegiatan kali ini, difokuskan pada tempat atau lokasi keramaian diantaranya Warkop dan juga tempat tempat rawan terjadi pelanggaran lalulintas.

"Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bone, menjelang perayaan tahun baru 2023," ujar Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.

Kepada masyarakat diimbau agar selalu tertib, lengkap dalam berkendaraan, agar tidak terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan keselamatan untuk kemanusian dengan menjadi Pelopor keselamatan berlalu lintas," pungkasnya. (*)


Editor : Muh Sain 

Sebanyak 115 Personil Polres Tana Toraja Diturukan Pada Puncak Acara Lovely Desember

METRO ONLINE TANA TORAJA -- Puncak perayaan Lovely Desember di warnai oleh carnaval budaya dengan menampilkan kearifan lokal adat dan budaya dari masing - masing  perwakilan Kecamatan jajaran Kabupaten Tana Toraja, Kamis (28/12/23)

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, yang hadir pada puncak acara lovely desember, mengungkapkan bahwa personilnya siap memberikan layanan baik pengaturan maupun pengamanan pada perayaan tersebut

"Hari ini adalah puncak acara perayaan Lovely Desember tahun 2023, dimana dipusatkan di pelataran Kolam Makale dan area Pasar Seni makale, kegiatan ini kami pastikan berlansung aman dan tertib, adapun jumlah personil yang kami turunkan yaitu sebanyak 115 personil" Ungkap Kapolres Tana Toraja

Puncak perayaan lovely desember di hadiri oleh Bupati Tana Toraja beserta wakil, para Forkopimda, para OPD, dan perwakilan masing - masing warga utusan dari 19 Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja

Sementara personil gabungan TNI - Polri, melaksanakan pengamanan baik secara terbuka maupun secara tertutup demi memberikan layanan keamanan dalam puncak acara perayaan lovely desember tahun 2013


Editor : Muh Sain 

Unit Resmob Polres Tana Toraja Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

METRO ONLINE TANA TORAJA -- Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial C.J.B. Alias J. (16) warga Lembang Salubarana Kecamatan Bonggakaradeng, di kamar kosnya, Kelurahan Tondonmamullu Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja

Inisial J diamankan oleh unit resmob atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial V (12) pelajar asal Lembang Ulin Kecamatan Rembon Kabupaten Tana Toraja 

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, membenarkan adanya peristiwa tersebut menurutnya kedua sejoli tersebut menjalin hubungan asmara, hingga melakukan persetubuhan di kamar kos milik J, Rabu (27/12/23)

"Berdasarkan laporan orang tua korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkain penyelidikan dan menemukan ABH inisial J di Kamar kosnya selanjutnya diamankan di mapolres tana toraja untuk dilakukan pemeriksaan" Ungkap AKP S. Ahmad

Lanjut "jadi keduanya menjalin hubungan asmara dengan bujuk rayu inisial J mengajak V kekamar kosnya di Kelurahan Tondonmamullu setelah tiba disana selanjutnya J membujuk V untuk melakukan hubungan layaknya suami istri" Tambah Kasat Reskrim

Dihadapan penyidik J mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap V dikamar kosnya hingga mengalami luka lecet pada bagian vitalnya dan saat ini V masih menjalani perawatan di RSUD Lakipadada 

"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur paksaan, hanya sebatas bujuk rayu terhadap korban, keduanya menjalin hubungan asmara, hanya saja korban masih dibawah umur dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Lakipadada diketahui V mengidap penyakit raja singa (Sifilis) sehingga saat ini korban V mendapatkan perawatan insentif di RSUD Lakipadada, terhadap J kami sangkakan  undang - undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan anak dibawah umur  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara penjara" Tutup Kasat Reskrim


Editor ; Muh Sain 

Rabu, Desember 27, 2023

Tindak Lanjuti Comander Wish Kapolda Sulsel, Karo SDM Perintahkan Seluruh Jajarannya Buat Inovasi dan Terobosan

METRO ONLINE Makassar - Sulsel, Membangun citra Polri sebagai Polisi yang profesional dan Presisi menjadi salah satu visi Kapolda Sulawesi Selatan yang baru, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi yang tertuang dalam program ‘Commander Wish’.

Hal itupun dijadikan sebagai salah satu  program prioritas Karo SDM Polda Sulsel, yang disampaikan langsung dihadapan seluruh jajaran Biro SDM Polda Sulsel. Rabu (27/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut Kombes Aris Haryanto menyampaikan target dan arah Kebijakan Kapolda Sulsel yang baru

"Rekan-rekan sekalian, saat ini rotasi pimpinan di Polda Sulsel berganti, seluruh arah dan kebijakan pejabat yang baru harus dan wajib kita laksanakan, semua sudah tertuang pada commander wish beliau" Ucapnya.

Dikatakan Kombes Aris bahwa Bapak Kapolda Sulsel memiliki tiga kebijakan yang tertuang pada commanderwish diantaranya : laksanakan arahan dan perintah presiden, laksanakan arahan dan perintah Kapolri, berkerja  ikhlas dengan melakukan kegiatan yang disukai masyarakat, jangan bekerja yang tidak disukai masyarakat.

"Kebikakan Bapak Kapolda Sulsel tidak terlalu banyak dan sangat mudah kita pahami dan implementasikan dalam pelaksanaan tugas, olehnya itu saya minta  jajaran Biro SDM pada masing-masing bagian silahkan membuat terobosan kreatif dibidangnya yang dapat menyentuh hati masyarakat dan tentunya disukai masyarakat, bekerja ikhlas dan abdikan seluruh jiwa raga untuk Korps Bhayangkara tercinta. Terang Kombes Aris

"Bapak Kapolda jelas memerintahkan kepada kita semua untuk lebih melakukan pendekatan kepada masyarakat, beliau putra daerah pastinya paham akan karakteristik budaya bugis makassar, saya minta jajaran untuk segera menyesuaikan." Tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Tersangka Pembobolan Konter HP Kini di Amankan Sat Reskrim Polres Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP-Polres Pangkep Polda Sulsel melaksanakan Press Release terkait tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi Banit Idik I Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Edhy Priatama, S.H., di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Selasa ( 26/12/2023).

Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., mengungkapkan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan yaitu Pembobolan Konter HP tepatnya di Jalan Poros Makassar-Pare, Kel. Sibatua, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep yang terjadi pada hari Sabtu, 09 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wita. 

Banit Idik I Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Edhy Priatama, S.H., mengungkapkan bahwa "Pelaku berjumlah 2 (dua) orang lelaki berisinial (P) dan (R). Pelaku (P) kini berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Pangkep, sementara pelaku (R) masih DPO." Jelasnya. 

Bripka Edhy menambahkan, "Kerugian yang diterima korban adalah sekitar Rp. 7.OOO.OOO Tujuh Juta Rupiah dan pelaku juga sudah menjual beberapa barang yang sudah di ambil dengan digunakan untuk keperluan sehari harinya mereka, " 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni :

1 (satu) buah obeng dengan panjang 20cm, gagang berwarna kuning hitam terbuat dari karet 

2 (dua) buah gembok merek FRT Top Security 

37 (tiga puluh tujuh) lembar paket data IM3 

7 (tujuh) lembar paket data Smartfreen 

2 (dua) lembar paket data Telkomsel 

3 (tiga) lembar paket data XL 

1 (satu) lembar paket data TRI 3 

1 (satu) lembar paket data AXIS 

1 (satu) lembar kartu perdana IM3 

1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF - 150 warna merah hitam dengan tanpa Plat. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke - 4 dan Ke - 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(Thiar)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved