-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Januari 16, 2024

Satu Pelaku Penyerangan Ponpes Darul Istiqamah Cilallang Yang Sempat Buron Akhirnya Ditangkap

METRO ONLINE LUWU -- Satu pelaku penyerangan di Ponpes Darul Istiqamah Cilallang yang sempat kabur berinisial To akhirnya harus mengakhiri pelariannya setelah tim gabungan dari Polres Luwu berhasil menemukannya di sekitar wilayah pegunungan Dusun Leluha, Desa Senjango Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (15/01/2023).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Mochamad Ryan Kurniawan, S.Tr.K. bersama Kanit Intelkam Polres Luwu Aipda Supardi Sudirman dan dibantu Unit Reskrim Polsek Karossa.

Berdasarkan hasil interogasi, To mengakui jika dirinya saat itu ikut melakukan pembakaran di Pondok Pesantren Darul Istiqomah. Ia merasa jengkel dan mendatangi ponpes tersebut setelah mendengar kabar jika salah seorang keluarganya yakni YH telah dianiaya oleh salah seorang guru di pesantren tersebut.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi upaya yang terus dilakukan jajarannya dalam mengejar pelaku dan menegakkan hukum terhadap segala aksi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

"No where to run, no place to hide." Ungkap Arisandi singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.E., M.H. menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap bagi setiap pelaku.

"Tersisa satu orang pelaku lagi berinisial Ta yang kami kejar dan oleh karenanya kami himbau yang bersangkutan agar kooperatif dan menyerahkan diri." Tegas AKP Saleh.

Atas perbuatannya, pelaku TO akan menyusul 2 orang rekannya yang telah terlebih dahulu ditangkap yaitu tersangka BS dan tersangka H. Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan/atau dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Rabu (13/12/2023) telah terjadi  penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah Cilallang yang berlokasi di Desa Wara, Kec. Kamanre, Kab. Luwu. Aksi tersebut meresahkan dan membuat histeris para santri dan santriwati yang sedang mengaji di dalam pondok.


Editor : Muh Sain 

Polres Toraja Utara Amankan Seorang Pemuda Pelaku Pemerkosaan di Pangli

METRO ONLINE TORUT -- Seorang gadis warga Pangli melaporkan tindak pemerkosaan terhadap dirinya oleh salah seorang Pemuda saat hendak pulang ke rumah.

Korban pemerkosaan YOL (18) mengaku diperkosa oleh ANR (26) yang juga merupakan warga Pangli, pada Kamis sekira pukul 17.30 WITA (11/01/2024).

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kronologis pemerkosaan kejadian sesuai yang dilaporkan Korban.

“Jadi berawal saat Korban pulang kuliah dengan berjalan kaki menuju ke arah tempat tinggalnya, Pelaku kemudian menghampiri korban dengan membawa payung yang saat itu sedang hujan”.

Sambil memayungi, pelaku dengan tiba-tiba memeluk Korban, hingga membuat Korban terjatuh dan pelaku kemudian melakukan pemerkosaan, ungkap AKP Aris Saidy membeberkan kejadian.

"Modus operandi Pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap Korban dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat Korban," terangnya.

Tak sampai 1x24 jam setelah kejadian, Personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean, jelasnya.

"Jadi setelah menerima laporan Korban, langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan, Jumat (12/01/2024) siang" kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menambahkan tersangka ANR (26) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Editor :  Muh Sain 

Taat Pajak, Jajaran Petugas Lapas Tolitoli Lakukan Pengisian SPT Tahunan

METRO ONLINE Tolitoli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli terus mendorong para pegawainya untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  dengan tepat waktu dan secepatnya, Selasa (16/01/2024).

Sebelumnya pada tahun 2023, Lapas Kelas IIB Tolitoli berhasil meraih “Terbaik Kedua Sebagai Satuan Kerja Dalam Kategori Satuan Kerja Paling Responsif Dalam Penyelesaian LHKASN Pada Aplikasi Seraya Tahun 2023” Se-Kanwil Sulawesi Tengah. Aplikasi SERAYA merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-1.PW.02.03 Tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai perubahan sarana pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan LHKASN. Menurut Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani SERAYA merupakan Media Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berbasis Website menggantikan Aplikasi e-LHKASN yang lama.
“Semangat rekan-rekan dalam pengisian pelaporan SPT Tahunan, Semoga Kita dapat meningkatkan Penghargaan menjadi terbaik pertama ditahun ini,” tegas Muhammad Ishak.

SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan dan dilaporkan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Operator Seraya, Isra Batara, menjelaskan bahwa para pegawai wajib mengisi SPT Tahunan berdasarkan bukti potong Formulir 1721 A2 yang sudah diberikan dari bagian Keuangan Lapas Tolitoli.

"Selain memberikan bukti potong sebagai pedoman wajib pajak, kita juga akan memfasilitasi bagi para pegawai yang kesulitan mengisi SPT Tahunan tersebut. Hal ini kita lakukan agar seluruh pegawai Lapas Tolitoli tepat waktu melaporkan SPT Tahun 2024 dengan tepat waktu dan secepatnya," jelasnya.


Editor : Muh Sain 

Setubuhi 3 Anak Gadis Di Bawah Umur, YTL Diringkus Unit Resmob Polres Toraja Utara

METRO ONLINE TORUT -- Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria di Lembang Bori’ Ranteletok Kec. Sesean Kab. Toraja Utara, Jumat (12/01/2024) siang.

Pria yang diamankan tersebut yaitu YTL (37) warga Bori Tangga Kel. Bori Kec. Sesean Kab. Toraja Utara.

Ia diamankan oleh Unit Resmob lantaran usai dengan tega menyetubuhi 3 Anak Gadis yang masih tergolong dibawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2021, saat itu YTL merayu Korbannya dengan meminjamkan sebuah handphone miliknya dan menjanjikan uang sebesar 5ribu rupiah.

Setelah merayu, YTL kemudian memanggil Korban untuk masuk ke dalam Kamar hingga Pelaku menyetubuhi Korbannya yang masih tergolong anak dibawah umur.

Mengetahui perbuatan bejat yang telah dilakukan YTL setelah beberapa tahun, pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2024 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024, Unit Resmob dipimpin BRIPKA Simbara Buntu Lipa’ kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, iya benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YTL (37) terduga pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

YTL diamankan di sebuah sebuah lokasi acara adat rambu solo’ yang terletak di Lembang Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean tanpa adanya perlawanan, terangnya.

Saat ini, Pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatnnya, Pelaku YTL dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara, tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Senin, Januari 15, 2024

Laksanakan Apel Pagi, Karutan Sinjai Sampaikan Beberapa Hal


METRO ONLINE SINJAI -- Jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai melaksanakan apel pagi seperti biasanya. Dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB, apel pagi dipimpin oleh Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko Senin (15/01). Apel pagi dilaksanakan di lapangan apel Rutan Sinjai.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko menyampaikan terkait pelaksanaan pemilu 2024. “mengingat hari ini adalah hari terakhir bagi yang ingin mengurus pindah memilih, jadi bagi teman- teman pegawai yang akan bertugas untuk segera mengurus pindah memilih dan berkoordinasi dengan ketua KPPS Rutan Sinjai,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Rutan Sinjai menyampaikan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk segera menyusun jadwal bantuan pengamanan dihari Pemilu. “Kepada Ka.KPR untuk Menyusun jadwal bantuan pengamanan pemilu 2024, baik dari anggoa Rupam maupun staf agar pelaksanaan pemilu dalam keadaan aman dan lancar,” ujarnya.

Selain itu, beliau juga tidak bosan-bosannya dan senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawai agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat.

Diakhir amanatnya Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kekompakan kepada seluruh jajarannya. “betapa pentingnya setiap petugas untuk mengikuti kegiatan apel, baik pagi maupun sore karena kegiatan tersebut sangat penting untuk menjaga kedisiplinan dan kekompakan sesama pegawai,” tegasnya. 

Editor : Muh Sain 
© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved