METRO ONLINE TORUT -- Personel Polsek Sanggalangi’ dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik di Buntu Labo Kec. Sanggalangi Kab.Toraja Utara, Rabu (17/01/2024) siang.
Pria yang diamankan tersebut berinisial MJS (40), diketahui merupakan warga Jln. Edelwais Kel. Tampo Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara.Persitiwa penganiayaan dialami oleh 2 Korban sebut saja Sdra. Gusti (32) dan Sdra. Yohanis (36) dikarenakan adanya selisih paham antara pihak keluarga Pelaku dan keluarga Korban, pada Rabu (17/01/2024) pagi.
Kejadian tersebut terjadi, saat pihak Keluarga Pelaku tidak terima terkait letak batu simbuang untuk pelaksanaan adat rambu solo’ yang ditanam pada tanah yang diklaim oleh pihak keluarga Pelaku.
Karena permasalahan itulah, hingga terjadi pertengkaran hingga kontak fisik saling dorong antara pihak keluarga Korban yang akan melaksanakan acara adat rambu solo’ dengan pihak keluarga Pelaku.
Puncaknya saat Pelaku MJS (40) mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari pinggangnya kemudian mengarahkan badik yang digenggamnya ke arah keluarga Korban.
Akibatnya, 2 orang pihak Keluarga Korban yaitu Sdra. Gusti mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, dan Sdra. Yohanis mengalami luka robek pada dahi dan bagian kepala lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap 2 korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MJS (40), Ia diamankan sesaat setelah peristiwa penganiayaan terjadi di tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku MJS beserta dengan barang bukti sebilah badik yang digunakan melakukan penganiayaan Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut MJS diancam dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,” tutup Kasat Reskrim.
Editor : Muh Sain