-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Februari 13, 2024

Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Kakanwil Kemenkumham Sulteng : 15 TPS Khusus di LAPAS/RUTAN Siap Difungsikan

METRO ONLINE PALU_Sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Tengah siap difungsikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 berjalan lancar.

Hal tersebut diketahui, saat Kakanwil Hermansyah yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Ricky Dwi Biantoro dan para pejabat administrator pemasyarakatan melaksanakan rapat kesiapan pelaksanaan Pemilu bersama seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pemasyarakatan se-Sulteng melalui Virtual Meeting. Selasa, (13/2/2024).

Hermansyah menyebut, bahwa dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan 15 TPS Khusus yang tersebar di 11 Lapas/Rutan di-Sulteng.

Ia mengimbau kepada seluruh Kasatker Pemasyarakatan bersama para pegawai yang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar menerapkan standar opersional prosedur penyelenggaraan Pemilu dengan sebaik-baiknya.

“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, terapkan SOP penyelenggaraan Pemilu deng


an tepat, komitmen dan integritas kita jadi kunci dari suksesnya Pemilu di 15 TPS Khusus ini,” pesan Hermansyah.

Seluruh Kasatker pun memaparkan berbagai progres kesiapan pelaksanaan Pemilu di unit kerjanya masing-masing, dari alur pencoblosan, penyediaan sarana dan prasarana, pengawasan dan keamanan hingga ketersediaan surat suara jadi pembahasan pada pertemuan yang dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil itu.

Hermansyah mengapresiasi atas kesiapan Pemilu di Lapas/Rutan, ia juga berharap agar koordinasi secara intens bersama mitra terkait terus dilakukan guna memastikan Pemilu yang lancar serta aman dan kondusif.

“Terus berkoordinasi secara intens bersama KPU, Bawaslu serta mitra terkait lainnya, siapkan antisipasi bila terdapat kendala yang mungkin terjadi dilapangan, semua warga binaan pemasyarakatan yang tercatat sebagai calon pemilih mesti menyalurkan suaranya secara nyaman dan tanpa adanya intervensi, hak konstitusional mereka harus terpenuhi dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kadivpas Ricky juga menyebut bahwa pada pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya juga akan terus terbuka mendapat kunjungan dari insan media, hal itu, kata dia, adalah wujud untuk memastikan pengawasan Pemilu yang bersih dan akuntabel.

“Komitmen kita adalah bagaimana Pemilu tahun 2024 bersih dan akuntabel, kita terbuka dengan seluruh insan media, namun, kembali lagi mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Dalam menyemarakkan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun, Ricky juga mengarahkan agar Pemilu di Lapas/Rutan berlangsung khidmat 

“Mari kita laksanakan pesta demokrasi dengan penuh khidmat dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan.


Editor ; Muh Sain 

Karutan Barru Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu Kabupaten Barru Tahun 2024

METRO ONLINE Barru - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru Kanwil Kemenkumham Sulsel ikuti apel pergeseran pasukan pengamanan Pemilu 2024 dan Pengamanan TPS. Apel pergeseran pasukan pengamanan TPS dalam rangka Operasi “Mantap Brata 2024”. Kegiatan yang berlangsung di lapangan apel Polres Barru, Jalan Jenderal Sudirman, Kel. Sumpang Binangae, Kec. Barru, Kab. Barru. Senin (12/02)

Bupati Barru, Suardi Saleh dalam amanatnya menyampaikan bahwa, Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu ini adalah salah satu dari sekian tahapan penting dalam satu pekan terakhir menjelang pemilu. Dan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kelancaran dan keamanan proses pemilu 2024 di Kabupaten Barru.

“Kami berharap dengan persiapan yang matang dan sinergis antara semua pihak terkait, pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis. Dan Kepada Seluruh personil pengamanan TPS Se Kabupaten Barru, jaga diri serta jaga kesehatan, semoga dalam pelaksanaannya selalu dilindungi oleh Allah SWT dan dapat kembali ke Mako Polres Barru dalam keadaan aman dan sehat.” Tutup Suardi Saleh.

Karutan Barru juga menyampaikan terkait pengamanan Pemilu 2024 pada Rutan Kelas IIB agar dapat mengimplementasikan pedoman 3 Plus 1 untuk pemasyarakatan maju yaitu melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, agar Pemilu yang kita harapkan terhindar dari segala bentuk ancaman dan gangguan.

Turut hadir dalam Apel Pergeseran Pasukan yakni Kapolres Barru, Wakil Ketua I DPRD Kab. Barru, Perwira Penghubung, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Ketua Bawaslu Barru, Ketua KPU Barru, Para PJU Polres Barru, Para Pimpinan OPD, Para Camat, Para Kapolsek, Para Anggota Pengamanan TPS (TNI/POLRI), Para Anggota SATLINMAS, dan Para Peserta Apel (Satpol PP, BPGD, PPK).


Editor : Muh Sain 

Evaluasi Kinerja Pegawai Rutan Pangkajene Gelar Briefing Bulanan

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan Briefing pegawai bersama Kepala Rutan, Hakim Sanjaya yang didampingi oleh para pejabat struktural. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Senin (12/2). 

Kegiatan Briefing Pegawai ini diikuti oleh seluruh staf maupun petugas pengamanan Rutan Kelas IIB Pangkajene dan dilaksanakan mulai pukul 09.30 sampai selesai. Dalam rapat besar ini, Kepala Rutan, Hakim Sanjaya, memberikan pengarahan terkait pentingnya solidaritas untuk dapat mewujudkan tujuan bersama demi memajukan organisasi.

"Mari berkinerja dengan maksimal dan disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan tetap menjaga solidaritas antar sesama.", ucap Hakim.

Briefing seluruh pegawai ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulannya. Rapat ini menjadi media bagi Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene beserta seluruh jajaran untuk berdiskusi serta mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan selama ini. Dengan adanya rapat rutin ini diharapkan kualitas kinerja seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Pangkajene dapat terus meningkat dari waktu ke waktu.


Editor: Muh Sain 

Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Cabang Pegadaian Rantepao 2021-2022 Diponis Penjara 3 Tahun Penuntut Umum Menyatakan Pikir Pikir

METRO ONLINE,PANGKEP-Pada hari ini Senin tanggal 12 Februari 2024, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ir.Abdul Rahman Karim, S.H., membacakan Putusan Pidana terhadap Terdakwa Heri Malino (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan Terdakwa Wal Ashri Nur (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao) dimana kedua Terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022.

Dalam surat dakwaan dan Tuntutan Pidana, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membuktikan didepan persidangan bahwa Terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Bahwa terdakwa Heri Malino sebagai  Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :

Kredit Fiktif tanpa BPKB.

Kredit Fiktif BPKB Arsip.

Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.

Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.

Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.

Menahan Angsuran.

Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan bahwa terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 

Penuntut Umum menuntut agar terdakwa HERI MALINO dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan. 

Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Heri Malino dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan Penuntut Umum Kejati Sulsel menuntut terdakwa Wal Asri Nur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh ribu delapan ratus satu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) Bulan.


Editor : Muh Sain 

Senin, Februari 12, 2024

Rutan Kelas IIB Pangkajene Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah CPNS Menjadi PNS

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Senin (12/02).

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah CPNS menjadi PNS atas nama Delfi Kalwa Kurniawan, dihadiri oleh Kepala Rutan beserta seluruh jajaran. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala Rutan, dilanjutkan dengan pemasangan tanda pangkat dan penyerahan SK kepada PNS yang baru dilantik.

Rangkaian acara ini dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Rutan, Hakim Sanjaya terkait pengarahan kepada PNS yang baru dilantik.

"Selamat kepada saudara Delfi yang baru saja dilantik secara resmi menjadi PNS, semoga saudara selalu amanah dan maksimal dalam menjalankan tugas sehari-hari.", ucap Hakim.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved