METRO ONLINE Parepare -- Lapas IIA Parepare Melakukan kegiatan rapat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam rapat koordinasi Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto didampingi Kepala Seksi Kegitan Kerja Abdullah, S.Pd, M.Si membahas draft rencana kerja/perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bertempat Di lapas Parepare 19/02/24.
Dalam pembahasan draft rencana kerja/perjanjian kerja sama ini, beberapa point utama yang menjadi fokus antara lain meliputi sosialisasi dan edukasi merupakan upaya bersama untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas dan warga binaan mengenai manfaat dan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya penyelenggaraan program menyepakati langkah-langkah konkrit dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Lapas IIA Parepare ini, termasuk peningkatan kepesertaan.Sementara dikesempatan lain bertempat di Dinas Nakertrans Dan UMKM Kota Parepare Kepala Lapas IIA Parepare didampingi Kepala Seksi Kegitan Kerja Abdullah, S.Pd, M.Si dan Fathur Rahman, SH melakukan rapat koordinasi membahas rencana kegiatan Pembukaan Pelatihan Kemandirian Bersertifikasi Bagi Warga Binaan LAPAS IIA Parepare.
Pelatihan Kemandirian Bersertifikat bagi Warga Binaan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ada 4 (Empat) paket kegiatan. Setiap paket kegiatan pelatihan kemandirian bersertifikasi berjumlah 10 orang berdasarkan DIPA SATKER LAPAS IIA PAREPARE TAHUN 2024. Kegiatan Pembukaan Pelatihan Kemandirian Bersertifikasi Bagi Warga Binaan LAPAS IIA Parepare akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 bekerja sama dengan :
A. UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare,
B. LPK YPA HANDAYANI Kota Parepare,
C. LPK Yani Kota Parepare,
D. LPK Satria Kota Parepare.
Kegiatan diatas sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, yang merupakan sarana pengendalian kinerja prioritas dalam mencapai tujuan organisasi tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-PR.04.04-23 tanggal 26 Januari 2024, tentang Mekanisme Pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian KinerjaTahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Bidang Pemasyarakatan.
Editor : Muh Sain