-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Februari 20, 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan UMKM Kota Parepare Membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Bersertifikasi Bagi Warga Binaan Di Lapas IIA Parepare

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare,  dilaksanakan kegiatan pembukaan pelatihan berbasis kompetensi  bersertifikasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa 20 Februari 2024.


Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapas IIA Parepare Parepare dengan UPTD BLK Kota Parepare, LPK YPA HANDAYANI Kota Parepare, LPK Yani Salon Kota Parepare dan LPK Satria Kota Parepare. Adapun sebanyak 40 orang warga binaan Lapas IIA Parepare berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat. 

Kegiatan pembukaan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH sekaligus berkenan memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare khususnya Kepala Dinas Naker Dan UMKM Kota Parepare yang berkenan membuka acara kegiatan pelatihan Kemandirian Bersertifikasi bagi WBP, juga atas perhatian, dukungan, bantuan, kepedulian dan kerjasamanya selama ini membantu dalam upaya meningkatkan kualitas program pembinaan kemandirian di Lapas IIA Parepare.  Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan Warga Binaan Lapas IIA Parepare mendapatkan bekal setelah kembali ke masyarakat yang dapat berguna bagi bangsa dan negara sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. 

Dengan harapan seluruh peserta pelatihan setelah mengikuti kegiatan ini selain mempunyai keterampilan yang bersertifikat, bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat diterima di dunia kerja dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya, baik sebagai anggota atau kepala keluarga maupun anggota masyarakat saat bebas nanti. Disamping itu kedepannya mampu menjadi pelaku UMKM meningkatkan perekonomian kota Parepare sebagai kota tujuan investasi. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, yang merupakan sarana pengendalian kinerja prioritas dalam mencapai tujuan organisasi tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-PR.04.04-23 tanggal 26 Januari 2024, tentang Mekanisme Pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian KinerjaTahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Di Bidang Pemasyarakatan.

Kegiatan juga dihadiri langsung Kepala Dinas Naker Dan UMKM Kota Parepare dalam hal ini diwakili Kabid Penempatan Dan Pelatihan Ketenagakerjaan Kota Parepare Arwah Rahman, S.Pd., M.Si sekaligus membuka kegiatan pelatihan hari ini. 

Dalam sambutannya disampaikan bahwa warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare telah diberikan program Pelatihan Kemandirian Bersertifikat dengan harapan kedepannya memiliki kemampuan pengetahuan dan keahlian atau skill yang mumpuni sehingga mampu membuka lapangan kerja baru untuk membantu perekonomian masyarakat di wilayah kota Parepare. 

Adanya pelatihan yang bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan UMK haruslah betul-betul dipelajari karena nantinya akan dilakukan uji kopetensi tingkat kemampuan Warga Binaan Pemasyarakatan, Tujuannya agar sertifikat yang didapat oleh WBP bisa berguna dan bermanafaat dalam melamar pekerjaan yang berstandar Nasional. 

Mewakili Pemerintah Daerah Kota Parepare Dinas Tenaga Kerja Dan UMKM Kota Parepare mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas IIA Parepare beserta jajaran yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam memberikan program pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian kepada warga binaan yang saat ini masih menjalani masa pidananya. Semoga program pembinaan ini bisa memberikan manfaat berupa keterampilan praktis kepada warga binaan agar mereka dapat memiliki peluang kerja yang lebih baik setelah menjalani hukuman dan kembali ke tengah-tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 3 disebutkan bahwa fungsi Pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan (narapidana, anak didik dan klien pemasyarakatan ) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat.

Dalam kegiatan yang sama Kepala Lapas IIA Parepare melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Makassar.

Pelatihan Kemandirian Bersertifikat bagi Warga Binaan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ada 4 (Empat) paket kegiatan. Setiap paket kegiatan pelatihan kemandirian bersertifikasi berjumlah 10 orang berdasarkan DIPA SATKER LAPAS IIA PAREPARE TAHUN 2024. Untuk pelaksanaan pelatihan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan dan bekerja sama dengan : 

A. UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare,

B. LPK YPA HANDAYANI Kota Parepare,

C. LPK Yani Kota Parepare,

D. LPK Satria Kota Parepare. 

Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Dinas Naker Dan UMKM Kota Parepare beserta jajaran, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Makassar, Kepala UPTD BLK Kota Parepare, Pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja YPA HANDAYANI Kota Parepare, LPK Yani Salon Kota Parepare, LPK Satria Kota Parepare dan kepada seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib.


Editor : Muh Sain 

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gandeng LBH Progresif Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan

METRO ONLINE Tolitoli -  bertempat di Aula Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli. 20/02/24

Kegiatan diawali dengan Sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli Bapak Muhammad Ishak yang bertindak sebagai Moderator yakni Bapak Feldianto selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak dan Kegiatan Kerja.

Narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum ini yaitu Bapak Moh. Sabrang, S.H., M.H dari Lembaga Bantuan Hukum Progresif Tolitoli yang membawakan materi dengan Tema Sayangi Dirimu dan Keluargamu agar Tidak Melanggar Hukum.

“Kami merasa sangat terbantu dengan tema yang diangkat, materi yang diberikan sangat berguna bagi kami,” jelas seorang tahanan kepada tim humas.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 26 (dua puluh enam) orang Tahanan yang masih dalam proses pemeriksaan baik ditingkat penyidikan dan penuntutan, selain pokok materi dalam tema tersebut diatas, moh. Sabrang juga menjelaskan pentingnya pendampingan oleh Penasehat hukum dalam proses pemeriksaan para tahanan atau terdakwa di pengadilan sehingga hak-hak setiap terdakwa bisa terpenuhi.

“Terimakasih LBH Progresif telah menyempatkan diri dalam memberikan setitik materi yang bernilai mulia dimata Warga Binaan,” ungkap Muhammad Ishak.


Editor:; Muh Sain 

Jelang Bulan Ramadhan Rutan Pangkajene Berbagi Kitab Keagamaan Di Pesantren Wisata Al-Qur'an Palampang

METRO ONLINE Pangkep - Menjelang bulan Ramadhan 1445 Hijriah Rutan Kelas IIB Pangkajene berbagi kitab keagamaan di Pesantren Wisata Al-Qur'an (PWQ) Palampang, Senin (19/2).

Pesantren Wisata Al-Qur'an Palampang menyelenggarakan pendidikan formal Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. 

Dengan adanya pemberian kitab keagamaan ini diharapkan mampu memberikan ilmu tambahan bagi para santri, ilmu untuk dapat menjaga diri, menjadikan diri lebih bijak, dan bermanfaat bagi orang lain. Penyerahan kitab kepada pihak pesantren dilakukan oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Pangkajene, Haris Desy. 

"Berbagi kitab keagamaan ini kita lakukan untuk dapat menambah referensi bacaan bagi para santri dalam memperdalam ilmu agama di Pesantren Wisata Al-Qur'an Palampang.", ucap Haris.


Editor : Muh Sain 

Tak butuh waktu lama, korsleting Listrik pada blok hunian diperbaiki oleh PLN

METRO ONLINE Tolitoli - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli melalui Kasi Adm dan Kamtib dampingi Petugas PLN melakukan perbaikan instalasi listrik pada blok hunian (Selasa, 20/02/2024).

Kegiatan perbaikan instalasi listrik ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dan cepat tanggap atas laporan kerusakan oleh anggota regu pengamanan dimana listrik diblok hunian tiba-tiba padam dan terjadi korsleting listrik. Diketahui sebelumnya listrik diblok hunian menyala dengan normal.

Kasi Adm dan Kamtib dan Staff bersama Karuga menemukan adanya kabel aliran listrik menuju blok Akuntabel yang korslet. Hal ini dikarenakan kabel yang sudah usang dan menyebabkan kabel terbakar hingga membuat listrik padam.

"Dilihat dari kondisi kabel, sepertinya karena kabel sudah usang dan terjadi korsleting sehingga listrik diblok Akuntabel tiba-tiba korsleting dan padam", ujar Syamsul Bahri selaku Kasi Adm dan Kamtib. 

Setelah dilakukan perbaikan, listrik diblok Akuntabel sudah menyala kembali. Yoga Sapta selaku Karuga Piket berharap seluruh petugas untuk berhati-hati, mengingat korsleting listrik sangat berbahaya dan dapat menyebabkan berbagai kerusakan serius.

"Korsleting listrik dapat berakibat fatal jika tidak diperbaiki dengan segera, kami harap jika terjadi kerusakan sekecil apapun jangan diabaikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan", imbuh Syamsul Bahri.


Editor : Muh Sain 

Polres Luwu Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Walenrang Utara

METRO ONLINE Luwu - Polres Luwu berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AR (31 tahun) yang diduga merupakan dalang pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tergeletak di jalan tani di Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu, pada Selasa (13/02/2024).

Pelaku AR berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Intelkam Polres Luwu dan di back up oleh TMC (Tim Monitoring Center) Resmob Polda Sulsel di wilayah Kecamatan Masamba, Kab. Luwu Utara dalam upaya pelariannya menuju Palu, Sulawesi Tengah, pada Minggu (18/2/2024).

Sebelumya Korban Nurul Adelia Putri (20 tahun), warga Cilallang Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu dikabarkan hilang oleh pihak keluarganya pada Senin (12/2/2024) melalui media sosial facebook. Pihak keluarga yang mengumumkan hilangnya Nurul Adelia menjelaskan bahwa korban hilang dan tidak kembali ke rumah setelah sebelumnya diketahui dalam perjalanan pulang dari kursus komputer di daerah Kota Belopa.

Selasa pagi (12/2/2024), warga Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang tidak lain merupakan Nurul Adelia dengan sederet luka memar di wajah dan bekas tikaman di dada sebelah kanan korban.

Setalah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa sebelum korban dikabarkan hilang oleh pihak keluarga, pelaku AR lah yang menjemput korban di perempatan lampu merah Pammanu Belopa pada Senin siang (12/02/2024) dan menawarkan jasa mengantarkan serta mengajak korban jalan-jalan di kota Palopo. 

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menjelaskan bahwa dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya di wilayah puncak Sampoddo dan berbuat tidak senonoh terhadap korban, namun korban melawan sehingga pelaku membenturkan kepala korban ke dashboard mobil yang membuat korban tidak sadarkan diri.

“Melihat Korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku kembali mencoba untuk menyetubuhi korban, tetapi korban yang telah sadar kembali melakukan perlawanan dan menampar pipi pelaku. Pelaku gelap mata dan mengambil sebilah badik yang tersimpan di bawah kursi mobilnya lalu menikam sebanyak satu kali di dada sebelah kanan korban yang akhirnya membuat korban harus kehilangan nyawanya.” Terang AKP Saleh.

"Melihat korban yang sudah tidak bernyawa, Pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan panik kemudian menuju ke Kota Palopo sambil membawa mayat korban dan berkeliling di sepanjang jalan Kota palopo sambil menunggu waktu gelap. Pada sekitar Pukul 19.00 Wita, pelaku kemudian menuju Dusun Kampung Baru Makawa, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu dan membuang mayat korban." Tutup AKP Saleh.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kami berbela sungkawa atas musibah yang menimpa korban, oleh karenanya kami berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan dan proses hukum terhadap pelaku kepada segenap aparat penegak hukum mulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangannya." Tegas AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis berupa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada korban sesuai ketentuan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved