METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan, Jumat, 01 Maret 2024.
Ada sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 50 orang yang berstatus Tahanan mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan.Kegiatan bantuan hukum ini adalah Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI. Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH didampingi Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH membuka dan sekaligus memberikan materi langsung kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH, MH dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare dan Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH serta Mursaid, SH, MH dari Lapas IIA Parepare. Bahwa layanan bantuan hukum dimaksud memberikan hak kepada masyarakat akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum.
Saharuddin, SH, MH dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare sebagai narasumber menyampaikan bahwa berdasarkan tema penyuluhan hukum hari ini terkait dengan Hak Terdakwa dan Terpidana Dalam Upaya Hukum adalah perspektif dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP). Hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam KUHAP adalah sebagai berikut :
1. Hak atas Pemeriksaan,
2.Hak atas Pembelaan dan Bantuan Hukum,
3. Hak atas Komunikasi,
4. Hak atas Kesehatan Jasmani dan Rohani,
5. Hak atas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi,
6. Hak untuk Tidak Ditangkap Secara Sewenang-wenang.
Mursaid, SH, MH selaku Kasubsi Registrasi Lapas IIA Parepare menambahkan bahwa narapidana juga memiliki Hak-Hak Terpidana
pada saat menjalani hukuman, dimana seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.
Hak-hak terpidana adalah :
1. Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,
2. Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan dalam materinya bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Ruang layanan yang indah, nyaman dan ramah sebagai tempat konsultasi hukum gratis bagi warga binaan. Setiap hari petugas dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare memberikan layanan konsultasi bantuan hukum. LBH Citra Keadilan Kota Parepare adalah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Sekaligus LBH Citra Keadilan Kota Parepare telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Lapas IIA Parepare tanggal 25 Januari 2024 lalu.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan dibidang bantuan hukum.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan yang mencakup kegiatan: 1) Pemberian Penyuluhan Hukum; 2) Konsultasi Hukum; 3) Investigasi perkara; 4) Penelitian Hukum; 5) Mediasi; 6) Negosiasi; dan 7) pendampingan di luar Pengadilan.
Dan perlu diketahui berdasarkan Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023.
Target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Bantuan Hukum Non Litigasi yaitu Penyuluhan Hukum capaian yang ditetapkan adalah 80 %. Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 50 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)). Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang berhasil telah dicapai 150 %. Dan Tahun 2024 seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare akan mendapatkan program penyuluhan hukum gratis setiap bulannya dilaksanakan secara berkelanjutan.
Saat ini Lapas IIA Parepare telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang nyaman, bersih dan ramah bagi warga binaan. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare serta seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran pada Lapas IIA Parepare yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi warga binaan pada hari ini berjalan lancar dan tertib.
Editor : Muh Sain