-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Maret 01, 2024

Kegiatan P5 UPT SPF SMPN 52 Makassar, Mendapat Resspon Para Siswa

METRO  ONLINE MAKASSAR- Projek Penguatan Profil Pancasila yang dilaksanakan SMPN 52 Makkassar yang di mulai tanggal 12  sampai tanggal 27 Februarimendapatt respon yang luar biasa dari siswa siswi kelas 7 dan kelas 8.

Kegiatan yang bertema  STOP BULYYING  LET'S CARING,kegiatan P5  ini dengan Bangun jiwa dan Raga berbagai kegiatan yang me ramaikan sampai puncak acara  di antaranya pembuatan poster,kegiatan drama dan pembuatan video pendek yang terkait Dampak.buruk perlakuan bully terhadap orang lain.

Kegiatan Puncak pada tanggal 27 Februari sekligus di tandai penymatann darri kepala sekolah untuk dua orang siswa dan siswi sebagai Duta Anti Bullying.

Kepala Sekolahh Drs Syamsudding mengatakan,kegiatan ini sangat penting ,untuk menciptakandann membentuk moral anak anak lebih baik agar kedepan lebih memperkuat konsstruksi dalam diri dan sikapnya terhadap orang lain.

Mengenal serta mengetahui sejak dini dampak terburuk  bagaimana jika memperlakukan orang lain atau orang di sekitar kita  dengan kekerasan ataudengan ucapan ucapan yang tak pantas,ucap kepsek


Editor : A. Gusthi 

Hms   SMPN 52 Abd Rasyid

Pelanggar Lalin Terekam ETLE Meningkat, Kendaraan Terbolokir Di Sulsel Naik Drastis

METRO ONLINE Makassar - Program penegakan hukum lalu lintas secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE yang menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel mengalami perkembangan yang luar biasa.

Kinerja perkembangan ETLE ini dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera ETLE yang pada periode bulan Januari s.d  Februari di awal tahun 2024 ini tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran  sepanjang tahun 2023. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta” ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., MHum., Jumat (01/03/2024).

Dirlantas menyampaikan, peningkatan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan  ETLE yang digarap secara serius dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel” Tutup Dirlantas Polda Sulsel.

Ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, disusul dengan tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan melawan arus. Pelanggaran lalu lintas tersebut tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia. 

Konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan ini juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi, Kata Kasubdit Gakkum, Kompol Gani. 

“Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143, kemudian ditahun 2023 sebanyak 7460, di tahun 2024 ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212” Ucapnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang. Kata Kompol Gani. 

Dirlantas menyampaikan bahwa di seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya. 

“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama” Jelas Dirlantas Polda Sulsel. 

Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

“Berdasarkan aturan pada UU No. 22  tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut.” Tutup Dirlantas.(*)


Editor : Muh Sain 

Rutan Kelas IIB Pangkajene Gelar Acara Pelepasan 1 Orang Pegawai Purnabakti, Karutan Sampaikan Ini

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene menggelar acara pelepasan seorang pegawai purnabhakti Rutan Kelas IIB Pangkajene. Acara tersebut digelar di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Kamis (29/2).

Acara pelepasan seorang pegawai purnabhakti atas nama Lukman yang merupakan Kasubsi Pelayanan Tahanan, dihadiri oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural lainnya dan para pegawai serta anggota Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Pangkajene.

Dalam acara ini, Kepala Rutan, Hakim Sanjaya, menyampaikan rasa terima kasihnya mewakili seluruh jajaran.

"Terima kasih atas kontribusi dan pengorbanan pak lukman selama kita bersama di kantor ini. Kini tiba waktunya bapak memasuki masa pensiun, harapan kami semoga bapak sehat dan bahagia selalu bersama keluarga.", ucap Hakim.

Lukman selaku pegawai yang telah memasuki masa purnabhakti, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada keluarga besar Rutan Kelas IIB Pangkajene.

"Terima kasih saya ucapkan atas kebaikan-kebaikan bapak/ibu semua selama saya bertugas di kantor ini dan mohon maaf atas segala kesalahan yang pernah saya perbuat selama kita bersama.", ucap Lukman.

Dalam acara ini, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Piagam Penghargaan Purna Pengayoman oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene. 

Rangkaian acara lainnya ialah, penayangan video singkat perjalanan karir pegawai yang bersangkutan selama bertugas di Rutan Pangkajene.

Di akhir acara, dilakukan penyerahan cindera mata sekaligus pemberian ucapan selamat kepada pegawai yang telah memasuki masa purnabakti.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Februari 29, 2024

Hut Ke-64 Kabupaten Pangkep, PT Semen Tonasa Mendapatkan Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP-PT Semen Tonasa mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Gedung DPRD Pangkep, Rabu, (28/2/24).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau kepada Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin, serta disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, para jajaran Forkopimda Kabupaten Pangkep dan anggota legislatif Kabupaten Pangkep, serta masyarakat undangan lainnya. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Pemkab Pangkep kepada Semen Tonasa atas dukungannya terhadap pembangunan daerah Kabupaten Pangkep melalui Pajak Daerah (Pajak Mineral, Bukan Logam dan Batuan)

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada perusahaan serta para tokoh masyarakat yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Pangkep, dan terutama kepada PT Semen Tonasa yang selama ini telah menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pangkep, serta telah banyak membantu dan berkontribusi kepada masyarakat Pangkep. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin, menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasihnya atas pemberian penghargaan ini. "Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Pangkep secara khusus dan masyarakat Sulawesi Selatan secara umum, PT Semen Tonasa selalu siap bersinergi, berkolaborasi, serta mendukung berbagai program Pemerintah yang relevan dengan proses bisnis perusahaan, dalam upaya membangun daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya." Asruddin berharap, hubungan baik yang telah terjalin antara PT Semen Tonasa dan pemerintah dapat terus terjaga kedepannya.

Dalam acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Kabupaten Pangkep ini, PT Semen Tonasa juga berpartispasi dengan mengikutkan berbagai UMKM binaannya.(thiar)

Polres Pangkep Gelar Press Release Terkait Pembunuhan di Kampung Minggi

METRO ONLINE PANGKEP - Kepolisian Resor Pangkep menggelar Press Release kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung minggi, Desa Tompo Bulu, Kec.Balocci, Kab.Pangkep, pada hari Minggu,04 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita. 

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Pangep AKP Imran, S.H., yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., dalam Press Release pada Kamis (29/02/2024) di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep dalam jumpa pers menjelaskan, "pada saat itu pelaku yang berinisial MR(68) berniat berangkat ke sawah, dengan berjalan kaki, tiba-tiba dari arah belakang datang korban yaitu Drs. MUH. ANWAR(54) dan menabrak pelaku MR(68) sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya lalu terjadi perkelahian menggunakan parang dan langsung memarangi korban kemudian ditangkis oleh korban menggunakan tangan kanannya, karna korban masih melawan sehingga pelaku kembali memarangi korban yang mengenai leher bagian depan dan kepala sebelah kiri  korban."

"Tidak lama kemudian korban berusaha merebut parang dari pelaku sehingga mereka berdua saling tarik menarik, lalu korban melakukan perlawanan dengan cara mengunci pelaku dan pelaku juga berusaha bertahan degan cara berpindah dari arah depan korban menjadi kearah belakang korban, karna korban masih berusaha melawan sehingga ia membanting korban yang menyebabkan mereka berdua terjatuh, dimana korban terjatuh dalam posisi merangkak sedangkan pelaku menindih korban, dan pada saat itu parang pelaku masih dipegang oleh mereka berdua, karna melihat korban sudah lemas sehingga pelaku merebut parangnya dari korban dan berdiri serta langsung memarangi korban sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai kepala bagian kiri korban, sehingga korban terjauh ketanah, dan tidak lama kemudian pelaku kembali memarangi korban pada bagian belakang kepalanya".

Kasi Humas mengungkapkan, setelah korban sudah tidak bergerak kemudian pelaku menjauh sekitar 5 (lima) meter, beberapa menit kemudian datang saksi ABD. MARIS dan mengatakan “PERGIKO CEPAT” dan pelaku pun pergi meninggalkan Saksi ABD. MARIS dan korban yang masih tergeletak di atas tanah dan pelaku kembali ke rumahnya di Kampung Minggi Kel.tompo Bulu, Kec.Balocci, Kabupaten Pangkep, sesampainya di rumah pelaku, ia segera mengganti pakaiannya dan menuju ke Kampung Bonto Desa Bonto birao Kec.Tondong tallasa Kab.Pangkep dengan melewati hutan memotong jalur dan menuju kerumah kepala desa Bonto Birao untuk mengamankan diri.

Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MR(68) di Kampung minggi, ” tandasnya. Barang bukti yang diamankan, kata Kasi Humas, yakni 1 (satu) Lembar baju kaos warna Merah putih putih, 1 (satu) Buah Parang panjang dengan Panjang ± 52 CM, dengan sarungnya, 1 (satu) Lembar jaket berwarna hitam, 1 (satu) Lembar Baju kaos berkera berwarna biru, 1 (satu) Lembar baju dalam berwarna putih dengan bercak darah, 1 (satu) Lembar celana kain berwarna hitam. 

Tersangka MR(68) akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Berdasarkan keterangan pelaku yaitu ia tersinggung atas kata kasar yang dilontarkan pelaku setelah ia ditabrak. Adapun isu tentang permasalahan sebelumya antara korban dan pelaku, sampai saat ini belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan mengenai perihal tersebut. (T)


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved