-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Maret 01, 2024

Pipas Rutan Pangkajene Ikuti Puncak Peringatan HUT Ke-20 Pipas Secara Virtual

METRO ONLINE Pangkep - Pipas Rutan Kelas IIB Pangkajene mengikuti Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (Pipas) ke-20 secara virtual di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Kamis (29/2).

Kegiatan Ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-20 Pipas yang dimulai sejak 24 Januari lalu. Kegiatan yang digelar terpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, mengusung tema "Pipas berdikari berperan aktif meningkatkan potensi keluarga yang tangguh, kreatif, produktif untuk pemasyarakatan yang maju”.

Dalam sambutannya, Anna Reynhard Silitonga selaku Ketua Umum Pipas menyampaikan harapan dalam arahannya terhadap seluruh anggota.

"Besar harapan kami kepada seluruh anggota untuk dapat berperan aktif dalam memajukan organisasi dan saling bahu membahu mencapai tujuan organisasi.", ucapnya.

Turut hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard SP Silitonga, Koordinator Pipas Pusat dan perwakilan anggota Pipas daerah secara virtual.

Sebelumnya, yaitu pada hari rabu kemarin dilaksanakan Webinar Kewirausahaan yang mana juga merupakan rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-20 Pipas, yang diikuti oleh Pipas Rutan Kelas IIB Pangkajene.


Editor ; Muh Sain 

UPT SPF SMPN 47 Makassar Menerima Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan VII

METRO ONLINE MAKASSAR--sebanyak 5 orang mahasiswa yang di terima SMPN 47 Makassar dalam rangka pengembangan bagi siswa siswi sekolah.

Hal inj di katakan kepala sekolah SMPN  47 Makassar Drs Sompo S Bora,kehadiran ke 5 mahasiswa tersebut adalah untuk lebih pada pengembangan khususnnya bidang Literasi ((Membaca) dan  Numerasi

Kehadiran adek adek  mahasiswa  kampus mengajar angkat VII ini selama empat bulan,sangat memberikan kontribusi bagi anak anak  termasuk sekolah,terlihat kehadiran mereka anak anak semakin antusias mengikuti pelajaran yang di.pandu langsung oleh mahasiswa.

kami dan seluruh guru  do sekolah  juga sangat mengpresiasi kehadiran adik adik mahasiswa  dan kegiatan ini akan terus kami lanjutkan dengan program program kegiatan pelajaran yang lain ucap kepsek


Editor : Muh Sain 

Hadiri Pencanangan P2HAM Di Kantor Kemenkumham Sulteng, Bukti Nyata Komitmen Lapas IIB Tolitoli Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM

METRO ONLINE Palu -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mewujudkan pelayanan yang memiliki nilai kesetaraan, non diskriminatif, indivisible, interdependent, interrelated. Serta nilai transparansi, partisipasi dan akuntabilitas yang terdapat dalam prinsip good Governance.Palu 01/03/24

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bahwa tujuan P2HAM yaitu :

1. Mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM;

2. Mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas;

3. Mewujudkan kapasitas dan Kepuasan penerima layanan,serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan.

Hal dimaksud, secara nyata dibuktikan Lapas Kelas IIB Tolitoli melalui kegiatan Pencanangan P2HAM yang berlangsung pada Jumat Pagi, (01/03) bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan ini, Lapas Kelas IIB Tolitoli yang turut dihadiri secara langsung oleh Muhammad Ishak selaku Kepala Lapas, menandatangani Komitmen pencanangan P2HAM.

Kegiatan yang turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng ini juga turut dihadiri secara daring oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM pada Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar beserta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Muhammad Ishak selaku Kalapas Tolitoli berharap dengan telah dilaksanakannya pencanangan P2HAM dapat memberikan semangat jajarannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis HAM. Agar dampak dan manfaat nya bisa dirasakan langsung di kalangan masyarakat. Hal ini tentunya untuk mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Lapas Kelas IIB Tolitoli


Editor : Muh Sain 

Kegiatan P5 UPT SPF SMPN 52 Makassar, Mendapat Resspon Para Siswa

METRO  ONLINE MAKASSAR- Projek Penguatan Profil Pancasila yang dilaksanakan SMPN 52 Makkassar yang di mulai tanggal 12  sampai tanggal 27 Februarimendapatt respon yang luar biasa dari siswa siswi kelas 7 dan kelas 8.

Kegiatan yang bertema  STOP BULYYING  LET'S CARING,kegiatan P5  ini dengan Bangun jiwa dan Raga berbagai kegiatan yang me ramaikan sampai puncak acara  di antaranya pembuatan poster,kegiatan drama dan pembuatan video pendek yang terkait Dampak.buruk perlakuan bully terhadap orang lain.

Kegiatan Puncak pada tanggal 27 Februari sekligus di tandai penymatann darri kepala sekolah untuk dua orang siswa dan siswi sebagai Duta Anti Bullying.

Kepala Sekolahh Drs Syamsudding mengatakan,kegiatan ini sangat penting ,untuk menciptakandann membentuk moral anak anak lebih baik agar kedepan lebih memperkuat konsstruksi dalam diri dan sikapnya terhadap orang lain.

Mengenal serta mengetahui sejak dini dampak terburuk  bagaimana jika memperlakukan orang lain atau orang di sekitar kita  dengan kekerasan ataudengan ucapan ucapan yang tak pantas,ucap kepsek


Editor : A. Gusthi 

Hms   SMPN 52 Abd Rasyid

Pelanggar Lalin Terekam ETLE Meningkat, Kendaraan Terbolokir Di Sulsel Naik Drastis

METRO ONLINE Makassar - Program penegakan hukum lalu lintas secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE yang menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel mengalami perkembangan yang luar biasa.

Kinerja perkembangan ETLE ini dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera ETLE yang pada periode bulan Januari s.d  Februari di awal tahun 2024 ini tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran  sepanjang tahun 2023. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta” ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., MHum., Jumat (01/03/2024).

Dirlantas menyampaikan, peningkatan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan  ETLE yang digarap secara serius dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel” Tutup Dirlantas Polda Sulsel.

Ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, disusul dengan tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan melawan arus. Pelanggaran lalu lintas tersebut tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia. 

Konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan ini juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi, Kata Kasubdit Gakkum, Kompol Gani. 

“Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143, kemudian ditahun 2023 sebanyak 7460, di tahun 2024 ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212” Ucapnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang. Kata Kompol Gani. 

Dirlantas menyampaikan bahwa di seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya. 

“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama” Jelas Dirlantas Polda Sulsel. 

Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

“Berdasarkan aturan pada UU No. 22  tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut.” Tutup Dirlantas.(*)


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved