-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Maret 08, 2024

Kepala Lapas IIA Parepare Membuka Pesantren Kilat Yang Diikuti 102 WBP Dalam Rangka Semangat Bulan Ramadhan 1445 H

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Masjid At Taubah Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH membuka kegiatan Pesantren Kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka semangat memasuki bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M dengan tema "Membentuk Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Ber Akhlaqul Kharimah", Jumat 08 Maret 2024. 

Hadir dalam acara tersebut Tim Penyuluh Agama dari Kementerian Agama Kota Parepare, Pejabat Struktural Eselon IV V dan jajarannya. Kegiatan pesantren kilat ini diikuti oleh 102 orang warga binaan pemasyarakatan sebagai peserta. Pelaksanaan kegiatan pesantren selama bulan Ramadhan 1445 H mulai tanggal 08 Maret sd 08 April 2024.

Penanggung jawab kegiatan Kepala Seksi Bimnadik Bapak Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M dalam laporannya menyampaikan bahwa materi-materi yang diberikan saat pesantren kilat seperti membaca Al-Qur'an, praktek wudhu, praktek memandikan dan merawat jenazah, praktek shalat, tayamum, adzan, menghafal surat-surat pendek, dan ayat-ayat pilihan, doa-doa, mendengarkan ceramah, dan berdiskusi tentang keislaman. Selama mengikuti pesantren kilat, para peserta akan diberikan pelajaran dan pemahaman mengenai keislaman secara lebih mendalam. Sebagai bukti bahwa warga binaan pemasyarakatan telah mengikuti kegiatan keagamaan ini, pihak penyelenggara akan memberikan penialaian khusus dan sertifikat pada akhir kegiatan. Adapun materi sekaligus pemateri kegiatan pesantren kilat antara lain :

1. Materi Berwudhu oleh Drs. Arifuddin Rahim,

2. Materi Bacaan Sholat oleh Suardi, S. Hi, M. Pd,

3. Materi Puasa oleh A. Hasanuddin, ST,

4. Materi Aqidah oleh Zainal Abidin, S. Ag, M. Sos

5. Materi Tajwid oleh Muhammad Asdar, S. Pd. I

6. Materi Kultum oleh Zulfajar Nadjib, S. Kom. I, M. Sos

7. Dan materi penyelenggaraan Jenazah oleh Sabuddin, S. Pd. I, M. Pd.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto A.Md.IP, SH. Dalam sambutannya  menyampaikan bahwa kegiatan pesantren kilat ini memang ditujukan khusus bagi warga binaan pemasyarakatan yang memeluk agama Islam dengan menggunakan pola dan tata cara kehidupan di dalam pesantren, tetapi dilakukan didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare. Kepala Lapas IIA Parepare juga menambahkan kegiatan pesantren kilat ini diselenggarakan pada waktu bulan Ramadhan. 

Tentunya dengan harapan memasuki  waktu bulan Ramadhan, warga binaan mampu memperdalam ilmu agama, belajar mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta menjauhi kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Allah SWT. Dan warga binaan pemasyarakatan lebih khusyuk untuk melaksanakan ibadah puasa. Hal ini sesuai dengan implementasi dari UU RI Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam Undang-undang tersebut diamanatkan pembinaan para narapidana selama menjalani masa pidana di lapas, salah satunya pembinaan kerohanian.

Adapun lain dari diselenggarakannya kegiatan pesantren kilat tentu saja lebih mempererat hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesama manusia, yakni dalam bersosialisasi dan membentuk kepribadian warga binaan menjadi kepribadian yang penuh dengan warna Islam yang kental. Dalam artian untuk memperkuat ukhuwah Islamiah, ukhuwah Wathaniyah dan ukhuwah insaniyah. 

Selanjutnya Ustadz Sahabuddin, S.Pd.I, M.Pd mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare menyambut baik dengan adanya kegiatan ini. Dan sangat luar biasa karena perhatian dan kepedulian Kepala Lapas IIA Parepare kepada warga binaan dalam memberikan ruang pendidikan agama melalui kegiatan pesantren ini. Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan pesantren kilat di Lapas IIA Parepare adalah untuk meningkatkan kualitas ibadah warga binaan pemasyarakatan dan membentuk karakter ketaqwaan sebagai seorang muslim. 

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan penuh keberkahan dimana amal ibadah yang dilaksanakan dibulan Ramadhan akan dilipat gandakan nilai amalnya oleh Allah SWT. Selain itu melalui pesantren ini diharapkan warga binaan memiliki Budi Pekerti yang BAIK sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW yaitu Akhlaqul Karimah (Akhlak yang terpuji) dan tahu apa saja yang dilarang menurut agama, sehingga para santri dapat dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari selama menjalani masa pidananya dan setelah bebas nantinya.


Editor : Muh Sain 

Cegah Peredaran Narkoba, Puluhan Warga Binaan dan Petugas Rutan Sengkang Jalani Tes Urine

METRO ONLINE WAJO -- Sebagai upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan Narkotika di Lapas/Rutan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan kegiatan deteksi dini melalui tes Urine, Kamis (8/4/2024). 

Kegiatan Tes Urine dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Mustabiruddin didampingi oleh Tenaga Kesehatan Rutan Sengkang, Suhandar dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan, Akhsan. 
Mustabiruddin menjelaskan, Tes Urine dilakukan secara acak kepada 41 Warga Binaan Narkotika dan 30 Warga Binaan Pidana Umum serta seluruh Petugas secara bertahap dengan menggunakan rapid tes urine 10 parameter, yaitu SOMA, MDMA, MTD, PCP, THC, Kokain, Benzo, Amfetamine, Metamfethamine, dan Morphine. 

"Setiap peserta diminta untuk mengisi lembar identitas diri untuk dilakukan anamnesa dan assesmen kemudian diberikan pot urin. Pot yang telah berisi urin kemudian diserahkan kepada petugas untuk dianalisis," sambungnya. 

Ditempat terpisah, Karutan Sengkang, Amir S mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan agar petugas bersih dan terbebas dari peredaran maupun pengendalian narkoba dari dalam Lapas/Rutan. 

"Serta mencegah gangguan kemanan dan ketertiban menjelang bulan Ramadhan,” terangnya. 

"Dari hasil pemeriksaan, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan maupun Pegawai yang mengikuti tes urine dinyatakan Bebas dari Narkoba," pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

Menipu Bermodus Penjualan Kerbau, Pria YAS Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

METRO ONLINE TORUT -- Bermodus penjualan hewan ternak Kerbau, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Lingkungan Kalambe' Kel. Buntu Barana' Kec. Tikala Kab. Toraja Utara, Senin (04/03/2024).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial YAS (58) diketahui merupakan salah satu warga Lembang Sa'dan Sangkaropi' Kec. Sa'dan Kab. Toraja Utara.

Ia diamankan setelah sebelumnya memperdaya Korban Sdra. Markus Sali Tikuliling (45) warga  Ballopasange Kec. Sa'dan dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau. 

Aksi penipuan tersebut terjadi di Sa'dan Malimbong Kec. Sa'dan, berawal saat Korban ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp. 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik Pelaku YAS.

Namun setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total 75 juta rupiah telah ditransfer yaitu pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024 ke nomor rekening milik pelaku, Ia tak kunjung menyerahkan seekor kerbau yang telah dibayarkan bahkan hingga saat dilaporkan.

Merasa telah ditipu oleh Pelaku YAS, Korban pun memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.

Bedasarkan laporan dari Korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga pada senin (04/03/2024) malam, Pelaku berhasil diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H membenarkan kronologis kejadian serta penangkapan tersebut, YAS (58) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya Korban Markus Sali Tikuliling dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau sebesar 75 juta rupiah.

Saat ini, Pelaku YAS (58) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya Ia dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun, tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Maret 07, 2024

Rutan Kelas IIB Sengkang Gelar Sidang TPP, Pastikan Kelayakan Warga Binaan Peroleh Integrasi

METRO ONLINE WAJO -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang mengumpulkan 32 Warga Binaan yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (06/4). 

Berlangsung di Ruang Perpustakaan Rutan Sengkang, sidang ini dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan, Hasnah bersama dengan Ka. KP Rutan, Mustabiruddin, Penelaah status WBP, Mulyadi, Operator SDP, Andi Hadirah, Wali Pemasyarakatan dan Keluarga Penjamin Warga Binaan. 

Dalam arahannya, Hasnah menjelaskan Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) serta bertujuan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota sidang agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal. 

"Sidang ini juga untuk mengetahui layak tidaknya Saudara yang disidangkan memperoleh hak integrasi seperti Asimilasi Dalam Tembok (Tamping), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan  Remisi Khusus Hari Raya," katanya. 

"Hal ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," terangnya. 

"Saya harap bagi Warga Binaan yang memperoleh Asimilasi agar berkelakuan baik, mengikuti segala bentuk pembinaan dan tidak terjerumus kembali ke perbuatan yang melanggar Hukum setelah bebas nanti," tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Cegah Penyakit Menular Warga Binaan, 45 Tahanan Baru Jalani Skrining

METRO ONLINE Wajo - Sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyakit menular antar Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melaksanakan skrining kepada 45 Tahanan Baru, Rabu (06/04). 

Kegiatan Skrining Penyakit Menular ini bekerjasama dengan Puskesmas Lempa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo 

Penanggung Jawab Poliklinik Pengayoman Rutan Sengkang, Suhandar menjelaskan Kegiatan skrining merupakan upaya antisipasi resiko penyebaran penyakit penular khususnya penyakit TBC dan HIV. 

"Sebelum diambil sampel darahnya, Tahanan didata mengenai perilaku hidup dan riwayat kesehatannya terlebih dahulu. Terlebih, bagi Tahanan baru dengan latarbelakang pidana narkoba karena memiliki resiko penularan HIV lebih tinggi," paparnya. 

"Apabila ada Tahanan yang terdeteksi terinfeksi HIV atau penyakit menular lainnya maka akan dilakukan pendampingan dan pemantauan pengobatan terhadap Pasien," terangnya. 

Di tempat terpisah, Karutan Sengkang, Amir S mengatakan, Rutan/Lapas memiliki Resiko tinggi penyebaran penyakit menular maka diperlukan Skrining kepada Tahanan baru yang masuk di Rutan Sengkang. 

"Setiap Tahanan Baru yang dititipkan di Rutan/Lapas akan dilakukan pemeriksaan kesehatan awal dan Tes urin sebagai bagian dari SOP Penerimaan Tahanan Baru," pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved