-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Maret 12, 2024

Tujuan Rapat Penyusunan RKAS UPT SPF SMPN 13 Makassar,Agar Pelaksanaan.Kurikulum dan Kebutuhan Memiliki Pedoman Kerja

METRO ONLINE MAKASSAR -memasuki awal bulan  tahun 2024 ,Pihak UPT SPF  SMPN 13 Makasar melakukan kegiatan ,untuk persiapan renncana kerja dan keggiatan Di.lingkungan Sekolah

perrsispan dan pelaksaan kegiatan di antaranya rapat Kerja Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Dana BOS di ruang kerja guru sekolah pada tanggal 18 januari 2024.

Rapat  Penyusunan dilaksanakan mulai pukul 10.00 sampai selesai, Dalam rapat kerja dihadiri oleh Ketua Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Koordinator Staff/Karyawan, dan Bendahara BOS

Kepala Sekolah UPT SPF SMPN Makassar  Drs Ramli mengatakan tujuan di laksanakan nya RKAS ini adalah untuk memantapkan dalam menyusun rencana anggaran untuk peruntukanya  sehingga memiliki pedoman kerja dalam menjalankan kurukulum dan kebutuhan untuk 1 tahun kedepan.,ucapnya


Ediitor  A.Gusthi

Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Sulteng Serahkan Remisi Khusus Kepada 13 WBP beragama Hindu

METRO ONLINE PALU_Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan remisi khusus kepada 13  orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Senin, (11/8/2024).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik para WBP khususnya yang beragama Hindu selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa 13 WBP tersebut berasal dari 6 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, yaitu:

1. Lapas Palu : 01 orang

2. Lapas Luwuk : 01 orang

3. Lapas Ampana : 01 orang

4. Lapas Parigi : 08 orang

5. Rutan Donggala : 01 orang

6. Rutan Poso : 01 orang.

“Remisi ini merujuk pada Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 ya, tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus Nyepi tahun 2024, jumlahnya juga bervariasi, mulai dari 01 bulan hingga 02 bulan,” ujar Hermansyah.

Hermansyah berharap, pemberian remisi tersebut dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat membantu WBP kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.

“Semoga dengan remisi ini, WBP dapat lebih semangat dalam menjalani masa pembinaan dan kembali ke masyarakat dengan optimis,” harapnya.

Disamping itu, bersama dengan jajaran pemasyarakatan, dirinya menjelaskan bahwa program pembinaan di lapas/rutan juga terus ditingkatkan, hal itu di maksudkan agar  WBP dapat memiliki kemampuan dan kapasitas diri yang dapat menunjang hidup lebih  mandiri ketika bebas.

“Mereka harus bisa memberi dampak positif  bagi masyarakat, banyak pembinaan kemandirian dan keterampilan bagi WBP yang mereka ikuti selama berada dalam lapas/rutan, kita semua ingin seluruh WBP berubah menjadi lebih baik dan produktif,” pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

Senin, Maret 11, 2024

Awal memasuki Ramadhan WBP Lapas Tolitoli Laksanakan Sholat Tarwih Secara, Berjamaah

METRO ONLINE Tolitoli- Malam pertama memasuki Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 H /2024 M, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli yang beragama Islam mengikuti sholat Tarawih secara berjamaah.Senin (11/03/24) malam hari. 

Wargabinaan yang melaksanakan Sholat Tarawih pada malam pertama ini bertempat di Masjid Darrul Hisab Lapas Tolitoli bersama dengan Petugas Lapas.Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tolitoli, Muhammad Ishak beserta para pejabat struktural.

Kegiatan diawali dengan melaksanakan Sholat Isya secara berjamaah dan dilanjutkan dengan Sholat Tarawih.Selama satu bulan mendatang, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa, tak terkecuali bagi Wargabinaan di Lapas Tolitoli.

Bersamaan dengan puasa tersebut,nantinya setiap malam Ramadhan akan diisi dengan sholat Tarawih berjamaah.Secara bersama-sama WBP Lapas Tolitoli melaksanakan sholat Tarawih dengan tetap dalam pengawasan oleh petugas pengamanan Lapas Tolitoli yang diperbantukan juga oleh petugas piket Staf Tarawih.

Hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Lapas Tolitoli kepada WBP untuk melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan.

Kalapas Tolitoli ,Muhammad Ishak Menyampaikan pesannya kepada WBP selama dijalankannya kegiatan Sholat Terawih ini"Saya berharap WBP dapat mengikuti Sholat Terawih dan Tadarus Al-Qur’an yang juga termasuk dalam Pembinaan Kerohanian di Lapas Tolitoli ini dengan sebaik-baiknya,dan tetap menjaga Keamanan serta ketertiban bersama, Marilah kita secara bersama berlomba-lomba mengejar amal kebaikan di bulan yang penuh berkah ini agar menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya,” Ucap Ishak

Selesai Sholat Tarawih berjamaah, para WBP melanjutkan kegiatan pembinaan kerohanian dengan melaksanakan Tadarus Al-Qur’an dengan tetap dalam pengawasan petugas Lapas Tolitoli, setelahnya kemudian kembali ke kamar masing–masing.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, serta wargabinaan mengikutinya dengan penuh khidmat.


Editor : Muh Sain 

Memasuki Hari Pertama Ramadhan 1445 H, Lapas Parepare Melaksanakan Sholat Tarawih Dan Tadarus Al-Qur'an

METRO ONLINE PAREPARE- Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024. Bertempat di Masjid At Taubah Lapas Kelas IIA Parepare mulai pukul 19.30 Wita sampai dengan selesai memasuki hari pertama Ramadhan 1445 H telah  dilaksanakan kegiatan Sholat Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an dipimpin langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH.

Dasar pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-356.PK.08.05 Tahun 2024  Tanggal 28 Februari 2024 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri 1445 H/ 2024 M .
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, KA KPLP Dedy S Rizal, Amd.IP, SH, Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH, Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH, Kasubsi Pelaporan Dan Tatib Abdul Rahman, SH, MH dan Staf pada malam pertama memasuki Bulan Ramadhan 1445 H, memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Binaan yang beragama Islam untuk mengi



kuti sholat Tarawih secara berjamaah kemudian dilanjutkan dengan Tadarus Al Quran. Selama satu bulan mendatang, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa, tak terkecuali bagi warga binaan Lapas IIA Parepare. 

Bersamaan dengan puasa tersebut, setiap malam Ramadan akan diisi dengan sholat Tarawih berjamaah dan Tadarus Al Quran. Kepala Lapas IIA Parepare tetap memberikan ruang bagi warga binaan untuk bisa menjalankan ibadah dengan sebagaimana mestinya. Mereka difasilitasi untuk diberikan jam khusus pada malam hari agar bisa melaksanakan sholat Tarawih secara berjamaah. Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Lapas IIA Parepare kepada warga binaan untuk melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 H. Meski demikian, pengawasan dan pengamanan dari para petugas juga tetap dilakukan. Pemberian hak untuk beribadah bagi warga binaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana ketentuan mengenai Hak Narapidana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10. Dalam ketentuan Pasal 9 disebutkan bahwa, narapidana berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare menyampaikan sambutan bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan program ini diharapkan pembinaan dan bimbingan keagamaan yang ada di Lapas IIA Parepare selama bulan Ramadan dapat menjadi manfaat dan berkah bagi warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare juga mengajak kepada seluruh warga binaan terkhusus yang beragama muslim untuk memanfaatkan momen bulan suci ramadhan ini sebagai ajang memperbaiki diri dan peningkatan ibadah. Selain kegiatan Sholat Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an selama bulan Ramadhan 1445 H sebanyak 102 warga binaan juga dibekali dengan ilmu agama melalui Pesantren Kilat bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare. 

Kegiatan selanjutnya Kultum oleh Ustad Dr. Andi Abdul Muiz, S.Pd.I, M.Pd.I dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare. Dalam ceramahnya menyampaikan kepada warga binaan bahwa puasa itu hukumnya wajib bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat, dan semoga dalam bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, kita semua dapat meningkatkan keimanan serta ketaqwaan dengan memaksimalkan ibadah dan senantiasa mendekatkan diri serta taat pada perintah Allah SWT. 

Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran mengucapkan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Ramadhan 1445 H Tahun 2024."

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos, M.M menjelaskan bahwa pemberian layanan pembinaan dan bimbingan keagamaan bagi warga binaan ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Lapas IIA Parepare dalam memberikan hak kepada Warga Binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Juga menjalankan amanah UU RI No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.


Editor : Muh Sain 

Kalapas IIA Parepare Menyerahkan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Ke Narapidana

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare telah  dilaksanakan kegiatan Penyerahan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Hindu menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-09 Tahun 2024 tanggal 07  Maret 2024, Senin, 11 Maret 2024.

Dasar pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 Tanggal 11 Maret 2024.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abdullah, SH, M.Si, Ka KPLP Dedy S Rizal, Amd.IP, SH, Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH, Staf Subsi Registrasi Herdi, Surianto dan Trianita menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI kepada 8 (Delapan) orang  warga binaan yang beragama Hindu. Namun sebelumnya acara dibuka oleh Pembawa Acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Pembacaan perolehan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI  Nomor : PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 oleh Kepala Subseksi Registrasi Mursahid, SH, MH. Adapun perolehan Remisi untuk di Lapas IIA Parepare dengan rincian sebagai berikut yang mendapatkan RK I sebanyak 8 (Delapan) Orang. Sedangkan yang mendapatkan RK II langsung bebas tidak ada. Total 8 (Delapan) Orang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun 2024.  

Data Perolehan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi berdasarkan besaran remisi :  Besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 3 (Tiga) Orang,  Besaran Remisi 1 Bulan sebanyak 5 (Lima) Orang dan  Besaran Remisi 15 Hari tidak ada.  

Data Perolehan Remisi berdasarkan jenis Tindak Pidana : Narkotika sebanyak 7 (Tujuh) Orang dan Pembunuhan sebanyak 1 (Satu) Orang.

Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare menyampaikan sambutan bahwasanya pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas. Remisi yang diberikan pada Hari Suci Nyepi ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Kepala Lapas IIA Parepare  mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Harapan kedepannya kepada warga binaan agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan apabila nantinya kembali kepada keluarga, jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menambahkan dalam sambutannya bahwa pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan  Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor : 99 Tahun 2012 tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan  Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 07 tahun 2022 tentang Perubahan  Kedua Atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi  Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :  M.HH-01.OT.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan  Remisi Online, Petunjuk  Pelaksanaan  Pemenuhan  Hak Bersyarat  Terhadap  Narapidana  Sesuai Dengan  Undang-Undang Nomor  : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor : PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022. 

Isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare saat ini berjumlah 626 Orang dengan rincian Narapidana sebanyak   Orang dan Tahanan 517 sebanyak 109 Orang. Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi sebanyak 8 (Delapan) Orang. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berpera aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa dibawakan oleh perwakilan warga binaan yang beragama Hindu. Dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri.

Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran mengucapkan "Selamat Merayakan Hari Suci Nyepi Dan Menyambut Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024."

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos, M.M menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Lapas IIA Parepare dalam memberikan hak kepada Warga Binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved