-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Maret 22, 2024

Jum'at Curhat, Kapolres Pangkep Tanggapi Keluhan Masyarakat

METRO ONLINE,PANGKEP-Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., turun langsung mendengarkan keluhan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat di Aula pertemuan kantor Kel. Mappasaile Kec.Pangkajene Kab. Pangkep pada hari Jumat (22/03/24). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Log Polres Pangkep Kompol Hijriadi Amd.Kep., S.H., M.H., Kasat Binmas Polres Pangkep Iptu Muh. Rusdi A., Kasat Intelkam Polres Pangkep Iptu Edwar, S.H.,  Kapolsek Pangkajene Iptu Syamsir, S.H., Kanit Patroli Sat lantas Polres Pangkep Iptu Saleh, Kbo Sat Samapta Polres Pangkep Ipda Achsad, Kanit 3 Sosbud Aiptu Syaiful Qomari, Kepala Kecamatan Pangkajene Lukman Murtala, Kepala Kelurahan Mappasaile Warid, S.E., Tokoh Pemuda kelurahan Mappasaile, Warga Kelurahan Mappasaile. 

Giat jumat curhat ini sebagai wadah interaksi untuk mendengar keluhan-keluhan masyarakat. Giat ini juga merupakan salah satu perogram unggulan polri. 

Beberapa isu yang mengemuka dalam sesi tanya jawab antara lain terkait kemacetan di pasar sentral pangkajene agar lebih ditertibkan, mengenai hewan peliharaan seperti sapi harap diperhatikan agar tidak berkeliaran dan terkait Lapak yang berada didepan Masjid Mujahidin yang dianggap mengganggu pelaksanaan Ibadah Rutin selama Bulan Suci Ramadhan mengingat Lokasi Lapak yg menggunakan badan Jalan. 

Kapolres memberikan tanggapan yang berisi komitmen untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menangani masalah yang disampaikan oleh masyarakat, serta memberikan edukasi dan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Tentunya hal ini harus melibatkan semua pihak terkait permasalahan kemacetan dan ketertiban pedagang yang ada di pasar sentral pangkep, terkait Kemacetan yang ada di pasar Sentral Pangkajene kita telah berkoordinasi dengan pemda terkait permasalahan ini untuk bagaimana menertibkan pedagang."ujarnya 

Kapolres juga akan melakukan Koordinasi dengan Kasat Binmas, Kapolsek Pangkajene dan Pihak Pemerintah setempat untuk menyampaikan kepada Masyarakat yang punya Lapak/Jualan untuk mengosongkan lokasi sebagai tempat pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 

Kegiatan Jumat Curhat di wilayah Kel. Mappasaile, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep merupakan langkah positif dalam membangun hubungan yang baik antara Kepolisian dan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian dan membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.(thiar)

Pembersihan Beranggang Demi Terwujudnya Lapas Tolitoli Yang Aman Dan Nyaman

METRO ONLINE Tolitoli - Guna menjaga kebersihan lingkungan serta upaya deteksi dini gangguan kamtib, Lapas Tolitoli melakukan giat bersih-bersih di area branggang serta melaksanakan pengecekan tralis kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Jumat (22/3/24).

Kebersihan ling

kungan merupakan tanggung jawab setiap warga negara di wilayah tempat tinggalnya. Lingkungan yang bersih mencerminkan kualitas hidup, dan juga menjamin terjaganya kesehatan masing-masing individu.

Ka. KPLP, Kasi Kamtib, didampingi Kasubsi Keamanan dan Kasubsi Peltatib serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara bergotong-royong membersihkan area branggang dan lingkungan sekitar. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman. 

Pembersihan dilakukan karena area brandgang sudah mulai ditumbuhi oleh rumput-rumput liar yang dapat menyebabkan terbatasnya ruang pantau oleh petugas pengamanan ketika melaksanakan tugas.

“Jaga kebersihan Lapas Kita diluar dan didalam blok tanpa mengesampingkan keamanan dalam bertugas,” ujar Ashar selaku Ka.KPLP. Pada giat ini juga dilakukan pengecekan tralis kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagai bentuk deteksi dini gangguan kamtib pada bulan puasa Tahun 2024. “Kebersihan, keamanan dan ketertiban wajib kita jaga,” tegas Samsul Bahri selaku Kasi. Adm dan Kamtib.


Editor : Muh Sain 

18 Warga Binaan Lapas Parepare Sukses Menyelesaikan Ujian Akhir Semester Genap Tahun 2024/2025 Program Paket C

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai telah  Melaksanakan kegiatan Ujian Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 Pendidikan Kesetaraan Paket C (setara SLTA) yang diikuti sebanyak 18 (Delapan Belas) orang warga binaan. Pelaksanaan Ujian Penilaian Akhir Semester Genap Pendidikan Kesetaraan Paket C berlangsung selama 5 (Lima) hari kalender kerja mulai tanggal 18 sd 22 Maret 2024. 

Penyelenggara Ujian Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 Pendidikan Kesetaraan Paket C adalah dari UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare. Selama ujian Penilaian Akhir Semester Genap  dilakukan pengawasan dari  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare antara lain : 

1. Nurcaya SE, MM Selaku Kasi Dikmas,

2. Amirullah, S.Pd selaku Pengawas PLS,

3. Hikmawati, S.Sos selaku Staf.


Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi MINKAMTIB Bahri, S.Sos, MH, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, Dedy Sutaryadi R, Amd.IP, SH, MH Selaku Ka KPLP,  Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH, Simung, S.Ag, M.SI dan Dirga Ayu Staf Subsi Bimkemaswat mengungkapkan rasa syukur dan bangga dimana 18 Orang WBP telah berhasil menyelesaikan Ujian Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025. 

Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare juga sangat mengapresiasi atas kerjasama, sinergitas dan kolaborasi ini dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare yang peduli terhadap pendidikan warga binaan pemasyarakatan. Dan sekaligus memberikan ucapan beribu terima kasih kepada seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum dan Tertentu Lainnya juga Para Komandan Regu Pengamanan beserta jajaran pada Lapas IIA Parepare yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam memberikan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan keamanan selama ini kepada warga binaan. Juga terkhusus kepada 6 (Enam) Orang tenaga pengajar pendidikan kesetaraan paket A B Dan C pada UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare :

1. Hj. Marmi. S.Pd guru mata pelajaran PPKN, Sosiologi, Bahasa Indonesia, IPS.

2. Ida Wahyuni, S.Pd. guru mata pelajaran Matematika, Ekonomi, Bahasa Indonesia.

3. Jawisa, S.Pd. guru mata pelajaran Matematika, IPA, Sejarah.

4. Rismayani, S.Pd. guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Sejarah.

5. Sukmawati, S.Pd. guru mata pelajaran Bahasa Inggris, TIK.

6. Rajaif Umar, S.Pd. guru mata pelajaran PJOK dan SBDK

Kepala Lapas IIA Parepare juga mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasinya selama ini membantu mencerdaskan anak-anak bangsa yang sedang menjalani masa pidananya. Harapan kedepannya setelah warga binaan menyelesaikan pendidikan kesetaraan akan mendapatkan ijazah. Ijazah sebagai tanda kelulusan, yang kemudian dapat dipakai untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik ke sekolah menengah, atas ataupun ke perguruan tinggi, atau bagi yang hendak langsung bekerja, Ijazah juga dapat dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan lamaran kerja. Harapan selanjutnya kepada seluruh  peserta didik untuk terus  bersungguh-sungguh dan konsisten dalam mengikuti proses belajar agar memberikan manfaat dikemudian hari. 

Kepala Lapas IIA Parepare juga menyampaikan dengan dilaksanakannya kegiatan ujian Penilaian Akhir Semester Genap Pendidikan Kesetaraan Paket C adalah dalam rangka pemenuhan hak warga binaan dalam mendapatkan pendidikan. Dimana pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket  A, B dan C yang dilaksanakan saat ini dapat terselenggara dengan baik berkat dukungan dari Pemerintah Kota Parepare khususnya Bapak Pj. Walikota Parepare Dr Drs Akbar Ali, AP., M. Si, dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare H. M. Makmur Husein serta dukungan juga dari keluarga dan masyarakat sekitar. 

Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa dengan semboyan “Mari Semangat Untuk Bangkit” kita mengajak warga binaan Lapas IIA Parepare termotivasi tidak boleh putus asa dan patah semangat mereka harus bangkit memperbaiki diri dan mengikuti program-program pembinaan yang sangat bermanfaat sebagai bekal bebas nantinya. Kepala Seksi Bimnadik juga menjelaskan bahwa Pendidikan Kesetaraan ini juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan. Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak  mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional (UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12.  

Adapun tujuan utama Pendidikan Kesetaraan kedepan bagi warga binaan menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah. Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C merupakan solusi bagi warga binaan Lapas IIA Parepare yang putus sekolah namun ingin memiliki pengetahuan, kemampuan dan ijazah setara dengan SD, SMP, dan SMA. Warga binaan sebagai siswa didik mendapatkan pelajaran setara sesuai dengan tingkatannya. 

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare  H. M. Makmur Husein kembali mengapresiasi langkah strategis dan cerdas Kepala Lapas IIA Parepare dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan salah satunya bidang pendidikan melalui Pendidikan Kesetaraan paket A B dan C. Sehingga di awal Tahun 2024 berkat sinergitas kolaborasi dan kerjasama yang sangat baik telah sukses menyelesaikan Ujian Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 Pendidikan Kesetaraan Paket C sebanyak 18 Orang WBP.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Maret 21, 2024

Pembenahan Sarana dan Prasarana Lapas Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli-Dalam menunjang seluruh kegiatan yang ada di dalam Lapas, perbaikan sarana dan prasarana merupakan faktor pendukung dalam meningkatkan kualitas kinerja yang dihasilkan. Kondisi lingkungan kerja menjadi aspek yang sangat penting dalam mencapai kinerja yang lebih optimal.

Berdasarkan arahan dari Kantor Wilayah bahwa perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana harus dilakukan dengan berkala dan rutin, Maka dari itu Lapas Tolitoli dibawah kepemimpinan Muhammad Ishak terus berbenah melakukan perbaikan dan peningkatan sarana prasarana dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada di dalam Lapas,Kamis (21/03/2024).

Lapas Tolitoli melakukan perawatan dan pemeliharaan fasilitas Kantor, salah satunya melalui pengecatan dan perbaikan-perbaikan. Kegiatan pemeliharaan ini penting untuk diperhatikan karena akan berdampak terhadap durasi pakai sarana-prasarana itu bisa digunakan nantinya. Semakin terus dirawat dan dijaga maka akan semakin lama pula usianya.

Perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sangat menunjang pelaksanaan tugas, baik dr segi estetika maupun dari segi leamanan dan ketertiban tegas Ishak

Untuk mengatisipasi gangguan kamtib, perbaikan sarana dan fasilitas gedung seperti plafon, perbaikan kamar mandi yang bocor, penggantian teralis yg kecil menjadi teralis standar akan sangat menunjang terciptanya kondisi kamtib yang stabil.

Warga binaan juga akan merasa nyaman berada dalam kamar apabila sarana dan prasarana yang ada didalam kamar mereka bs berfungsi dengan baik. Dan mereka tdk harus berpindah tempat karena ada tetesan air dari lantai atas. Oleh karena itu perbaikan kita lakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada warga binaan yang menghuni kamar tersebut. 

Salah satu warga binaan yang tidak mau disebutkan namanya merasa bersyukur bahwa kamar mandi dan plafon d kamarnya diperbaiki, karena memang ada rembesan air dar kamar mandi dilantai atas, sehingga kami merasa tidak nyaman dengan kondisi itu, alhamdulillah sekarang sudah diperbaiki, semoga dengan perbaikan tersebut rembesan air dar kamar mandi dilantai atas tidak mengganggu lagi kami yang ada dilantai bawah tutupnya


Editor : Muh Sain 

Rabu, Maret 20, 2024

Polres Pangkep Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Mobil

METRO ONLINE,PANGKEP-Dalam upaya menanggulangi tindak pidana di wilayah Kab. Pangkep, Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Mobil di jalan poros makassar-pare, Kamp. Bontomatene, Kec. Segeri, Kab. Pangkep. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Segeri Polres Pangkep. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Kasi Humas, AKP Imran, S.H., menjelaskan bahwa dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial AS(18) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush TRD SPORTIVO warna putih. 

"Berdasarkan keterangan pelaku AS(18), bahwa alasan segingga ia melakukan pencurian mobil karena korban tidak membayarkan gaji pelaku selama 2 bulan, pelaku juga dijanjikan dimasukkan ke dalam kartu keluarga korban H. Dede dan akan dibuatkan KTP Pangkep namun hingga saat ini tidak dilaksanakan dan pelaku juga sering dimarahi dengan alasan yang sepele. 2(Dua) hari sebelum kejadian yakni pada hari Rabu 13 maret 2024 sekitar jam 17.00 Wita, pelaku diusir dari rumah oleh korban alasan karna pelaku keluar ngabuburit di alun-alun segeri, sementara saat itu seharusnya masih di tempat pangkas rambut. " Ungkap Kasi Humas 

AKP Imran, S.H., berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa keamanan masyarakat. 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana pencurian kendaraan R4 maupun R2, sehingga bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.” tutup Kasi Humas

• Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 : Pasal ini menjelaskan tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara. 

• Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(thiar)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved