METRO ONLINE PAREPARE- Lapas IIA Parepare, telah selesai Melaksanakan Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1445 H dengan Imam dan Khotib Ustadz Ismail, S.Pd dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare. Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dibacakan oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya kepada Narapidana dan Anak Didik. Diteruskan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Mursahid, SH, MH membacakan perolehan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H dihadapan warga binaan. Bertempat di Lapas Parepare 10/04/24.
Dasar pelaksanaan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-13 Tanggal 03 April 2024 Perihal : Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 bagi Narapidana Dan Anak Binaan.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare. Juga mempercepat proses reintegrasi sosial dan secara psikologis pemberian remisi membantu menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Adapun jumlah keseluruhan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Parepare yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H sebanyak 370 Orang berdasarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-600.PK.05.04 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) IDUL FITRI 1445 H TAHUN 2024 DAN PENGURANGAN MASA PIDANA REMISI KHUSUS (RK) IDUL FITRI 1445 H TAHUN 2024 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA dengan rincian sebagai berikut :
1. Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 369 orang,
2. Remisi Khusus II (RK II) langsung bebas berjumlah 1 Orang An. Risnah Alias Innah Binti H. Abu.
Data Perolehan Remisi Khusus Hari Raya berdasarkan jenis Tindak Pidana adalah sebagai berikut : Korupsi 2 Orang, Narkotika 282 Orang, Human Trafficking 1 Orang, Informasi Dan Transaksi Elektronik 3 Orang, Kesusilaan 1 Orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 Orang, Pembunuhan 8 Orang, Pencurian 14 Orang, Penganiayaan 5 Orang, Penggelapan 4 Orang, Penipuan 2 Orang, Perampokan 1 Orang, Perlindungan Anak 46 Orang.
Data Perolehan Remisi Khusus Hari Raya berdasarkan klasifikasi Usia dan Jenis Kelamin adalah sebagai berikut : Narapidana Dewasa Laki-laki sebanyak 367 Orang, dan Narapidana Dewasa Perempuan sebanyak 3 Orang. Narapidana Anak tidak ada.
Kegiatan akan dilanjutkan dengan pelayanan kunjungan keluarga secara tatap muka sesuai dengan Surat Edaran Nomor PAS-356.PK.08.05 Tahun 2024 Tanggal 28 Februari 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H / 2024 M. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak mendapatkan kunjungan keluarga diberikan layanan kunjungan keluarga secara virtual. Pelaksanaan layanan kunjungan keluarga dibuka mulai tanggal 10 sd 13 April 2024.
Seluruh pelaksanaan kegiatan Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1445 H Dilanjutkan Dengan Penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kepada Narapidana Dan Anak Didik Lapas IIA Parepare berjalan lancar tertib aman dan terkendali serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib. Selanjutnya tetap berkomitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan dan bimbingan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan yang menjalani masa pidananya di Lapas IIA Parepare.
Editor : Muh Sain