-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, April 30, 2024

Kepala Rutan Pangkajene Beserta Jajaran Ikuti Upacara Peringatan HBP Ke-60 Secara Virtual

METRO ONLINE Pangkep - Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene beserta jajaran mengikuti upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 secara virtual. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI ini digelar terpusat di Lapangan Upacara Kemenkumham RI, Senin (29/4).

Dalam upacara tersebut, yang bertindak sebagai Inspektur upacara ialah Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi terhadap jajaran Kemenkumham dan pihak lain yang telah membantu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

"Peringatan HBP merupakan wujud rasa syukur sekaligus momentum dalam mengukuhkan kembali komitmen untuk mencapai tujuan Pemasyarakatan. Disini saya ingin memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan berbagai pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.", ucap Yasonna.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene kembali memberikan atensi kepada seluruh jajaran untuk terus berkomitmen untuk menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja maksimal, berintegritas, dan berakhlak mulia. Ia sekaligus menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran yang mana telah bersedia memberikan kontribusi demi menjalankan roda organisasi.


Editor : Muh Sain 

Penuhi Syarat Klinik, Tim Dinkes Visitasi keLapas Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tolitoli  menerima kunjungan/Visit dari Tim Surveyor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli. Kegiatan Visitasi ini bertujuan dalam rangka menindaklanjuti permohonan  izin operasional klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tolitoli, pada Selasa (30/04/24). 

Klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tolitoli merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan untuk warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tolitoli. Kegiatan visitasi ini juga bertujuan untuk mengetahui sarana prsarana, tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan. 

Saat mendampingi tim surveyor Kalapas Tolitoli Muhammad Ishak meyampaikan, kami dalam mengajukan ijin Klinik ini, siap untuk berproses untuk kelengkapan pelayanan kesehatan kepada warbinpas, mendapatkan ijin klinik bukan semata untuk ceremonial saja, harapannya tentu memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk Warga Binaan.

“Semoga kami segera mendapatkan sertifikat izin operasional klinik, agar dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, serta sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muhammad Ishak.


Editor : Muh Sain 

Polres Pangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Pulau Balang Lompo

 

METRO ONLINE,PANGKEP-Polres Pangkep, Selasa ( 30/04 ) Polres Pangkep melaksanakan Conferensi Pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, terkait kasus penganiayaan di pinggir laut Pulau Balang Lompo, Kab. Pangkep, Selasa (30/04/2024). 

"Kejadian berawal pada Selasa (23/04/2024) sekira pukul 15.30 WITA di pinggir laut Pulau Balang Lompo, kelurahan mattiro sompe, kecamatan liukang tupabbiring, kabupaten Pangkep yang dilakukan oleh pelaku berinisial (A), laki-laki umur 64 tahun beralamat di Pulau Balang Lompo, kabupaten Pangkep ," ujar Kasi Humas AKP Imran, S.H. 

Kasi Humas, AKP Imran, S.H., mengatakan bahwa "Sebelumnya si korban yang berinisial (N), perempuan, umur 36 tahun yang beralamat di Pulau Balang Lompo berselisih paham dengan pelaku (A) yakni bertengkar mulut namun tidak sempat adu fisik dan hingga saat ini korban dengan pelaku tidak saling menyapa. Ungkapnya. 

Lanjut kata Kasi Humas, Tak lama kemudian pelaku akhirnya berpapasan dengan anak korban (i) kemudian menantang anak korban untuk berduel, lalu si korban kemudian berniat untuk melindungi si anak dan di situlah pelaku mengayunkan parangnya dan mengenai kepala samping kanan yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darahmm sehingga anak korban langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis."ujarnya 

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah parang tak bersarung. 

"Akibat dari kejadian tersebut, kini Pelaku (A) diamankan oleh Satreskrim Polres Pangkep dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan." Ungkap Kasi Humas(thiar)

Konferensi Pers: Polres Pangkep Ungkap Pelaku Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

METRO ONLINE,PANGKEP-Bertempat di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Senin (29/04/2024) Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., yang didampingi oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Hidayat Hasan Basri melaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkap kasus Persetubuhan Terhadap Anak. 

Perkara kasus persetubuhan terhadap anak didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/IV/2024/SPKT/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, 13 April 2024. Sebagai modus operandi tersangka mengaku sering menonton video porno. 

Untuk tersangka berinisial SLM (Lk) umur 41 tahun, dan korban berinisial NHL (Pr) umur 14 tahun. 

Kasi Humas mengatakan, tersangka merupakan bapak tiri dari korban dan telah melakukan tindak pidana kasus kejahatan dengan melakukan persetubuhan anak. 

“Untuk kronologis kejadiannya yaitu telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor (Bapak tiri korban) terhadap korban dan sudah berkali-kali melakukan aksinya yang dimulai dari korban berumur 7 tahun hingga berumur 14 tahun dan korban melakukan aksinya di rumahnya serta mengancam korban akan memotong kepala korban jika memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain namun korban sudah tak tahan dan memberitahukan aksi bejatnya pertama kali kepada saksi."ungkapnya 

"Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi didampingi dengan orang tua kandung korban sebagai pelapor dan saksi korban." Kata Kasi Humas". 

Persangkaan Pasal terhadap tersangka yaitu kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 undang-undang 17/2016. 

Terakhir Kasi Humas mengingatkan, kejadian ini memberikan peringatan serius tentang keamanan anak-anak dan perlunya perlindungan lebih ketat terhadap mereka. 

“Polres Pangkep berkomitmen untuk memberantas kejahatan semacam ini dan memastikan keadilan bagi korban. Seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kasi Humas Polres Pangkep.(thiar)

Tutup Pekan Olahraga Pemasyarakatan, Rutan Pangkajene Bagikan Hadiah Ke Pemenang Lomba

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene menutup euforia Pekan Olahraga Pemasyarakatan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, dengan membagikan hadiah kepada para warga binaan pemenang lomba. Pembagian hadiah ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Senin (29/4).

Dalam Pekan Olahraga Pemasyarakatan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, terdapat beberapa cabang olahraga yang diperlombakan, di antara futsal, voli, dan sepak takraw. Seluruh kamar hunian turut berpartisipasi memeriahkan acara ini dengan menurunkan pemain terbaiknya masing-masing. Semarak semangat kian tersaji dalam setiap pertandingan yang digelar.

Sebagai bentuk apresiasi kepada para pemenang lomba yang telah berjuang dan mengorbankan waktu dan tenaga untuk menjadi yang terbaik dalam kompetisi, Rutan Kelas IIB Pangkajene menyediakan berbagai hadiah dan membagikannya pada hari ini. 

Para pejabat struktural dan jajaran secara bergiliran membagikan hadiah tersebut kepada masing-masing pemenang dalam setiap lomba.

Kasubsi Pelayanan, Djufri Rasyid mengungkapkan bahwa pelaksanaan lomba pada Pekan Olahraga Pemasyarakatan merupakan ajang untuk mempererat tali persaudaraan.

"Kami ucapkan selamat kepada para pemenang lomba. Perlu diingat bahwa, Pekan Olahraga Pemasyarakatan yang telah kita laksanakan merupakan ajang untuk memupuk rasa persaudaraan, jadi jangan sampai ada yang bermusuhan karena kegiatan ini." ucap Djufri.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved