-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Juni 07, 2024

Usai Minum Minuman Keras Pengemudi Tabrak 3 Pengedara dan 1 Gerobak di Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP-Pengemudi mobil Toyota Avanza DP 1367 JC berinisial AZ ternyata dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) ketika menabrak tiga pengendara motor dan 1 gerobak martabak, di jalan poros makassar-pare, Kabupaten Pangkep pada Selasa (04/06/2024). 

"Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan, satu gerobak martabak mengalami kerusakan hingga dua orang dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan," ungkap Kasi Humas AKP Imran, S.H., Saat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Jum'at, (07/06/2024). 

Sebelumnya, Kasi Humas AKP Imran, S.H., menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan. 

Setelah itu, Toyota Avanza melarikan diri kemudian menabrak pengendara motor Honda beat, diduga hilang konsentrasi sehingga menabrak gerobak martabak dan terus melarikan diri. 

Sesampainya di Perepatan lampu merah Bungoro, pelaku AZ yang mengemudikan Toyota Avanza tersebut menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, akibatnya korban mengalami luka Practur pada paha kanan dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep. " Sambungnya. 

AKP Imran, S.H., juga menerangkan bahwa "Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 WITA lanjut minum bir di cafe 25 sekitar kurang lebih 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi," jelasnya. 

AKP Imran, S.H., menegaskan " Tersangka di  disangkakan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan dijerat hukuman penjara 

Pasal 310 ayat (3): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta". 

Pasal 310 ayat (4): "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta".(thiar)

Lapas Tolitoli Targetkan Dapur Lapas Bersertifikasi Laik Higiene Sanitasi

METRO ONLINE Tolitoli - Sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap saji. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli terus berupaya meningkatkan pelayanan, khususnya pemenuhan penyelenggaraan makan minum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini ditegaskan Kepala Subseksi Perawatan Narapidana, Parlan Rosiaji Putra, saat kedatangan Tim Sanitarian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tolitoli untuk menindaklanjuti permintaan pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga pada Lapas Tolitoli, Kamis (6/6).

“Komitmen kami memberikan pelayanan prima, khususnya bagi WBP. Dengan adanya peninjauan dan visitasi secara langsung oleh Dinkes Kabupaten Tolitoli, kami optimis kali ini bisa memperoleh Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga,” ucap Parlan.

Ada beberapa aspek yang menjadi penilaian untuk mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga, seperti lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur dan gudang penyimpanan, pangan, peralatan dan tenaga, baik secara fisik maupun bakteriologis, serta pengawasan serangga tikus dan hewan piaraan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 715/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga.

Ketua tim sanitarian Murniati Nanrang.SKM sebagai pengelola program tempat pengelolaan pangan Dinas Kesehatan Tolitoli menyampaikan apresiasinya atas kondisi dapur Lapas yang dinilai memenuhi standar dengan beberapa catatan. "Saya terkesan dengan kondisi dapur Lapas Tolitoli yang tertata rapi dan bersih. Pelaksanaan penyelenggaraan penyajian makan minum juga sudah mengutamakan higienitas. Semoga kualitas kebersihan ini dan hasil laboratorium nantinya menjadi nilai tambah bagi Lapas Tolitoli untuk dapat memperoleh Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi,” harapnya.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Juni 06, 2024

Akademisi Unhas Pertanyakan Sikap DPRD Sulsel Belum Serahkan Hasil Komisioner KPID Terpilih kepada Pemprov

METRO ONLINE MAKASSAR –A. Lukman Irwan yang merupakan akademisi fisip unhas yang sekaligus salah seorang tim panitia seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan terpilih periode 2024-2027 mempertanyakan sikap DPRD Provinsi Sulsel yang hingga kini belum menyampaikan hasil pengumumannya kepada Pemprov Sulsel. 

Andi Lukman Irwan mengatakan, “banyak pertanyaan di publik, mengapa hingga kini belum ada penyampaian hasil seleksi KPID dari DPRD kepada Pemprov Sulsel,” cetusnya.

Terlebih lagi, tahapan fit and proper test KPID Sulsel oleh Komisi A DPRD Sulsel telah dilakukan sejak 16 April 2024 lalu. Hal itu diperkuat dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Dalam Pasal 26 nomor (2) disebutkan, bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan.

“Apabila kita merujuk pada peraturan KPI tersebut, hal ini tentunya sudah melanggar. Harusnya diserahkan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah fit and proper test selesai dilaksanakan oleh komisi A. Sekarang sudah bulan Juni, tapi belum diserahkan hasilnya kepada Pemprov,” tuturnya.

Menurut Lukman, bahwa semua proses dari awal mulai dari pemeriksaan administrasi, CAT, psikotest hingga  tahap wawancara oleh timsel, peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang mumpuni dan layak untuk dipilih sesuai dengan syarat yang diatur dalam regulasi pkpi.

"Apabila komisi A telah melaksanakan fit and proper test sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka seharusnya sudah tidak ada lagi alasan, penetapannya harus segera diteruskan agar dapat diproses lebih lanjut, jangan mengesankan ada unsur kesengajaan untuk ditahan. Terkait persyaratan administratif dan latar belakang pendaftar, semua sudah selesai di tahap pansel dan sudah sesuai dengan PKPI," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Sulawesi Selatan mengumumkan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan terpilih periode 2024-2027. "Tujuh komisioner terpilih ini ditetapkan setelah melalui fit and proper test oleh Komisi A DPRD Sulsel," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan M. Arfandy Idris kepada awak media, Minggu 5 Mei 2024.

Komisi A DPRD Sulsel telah menyerahkan hasil seleksi kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian disampaikan kepada Pemprov Sulsel sejak bulan April lalu. Namun hingga kini belum diterima oleh Pemprov Sulsel.


Editor : Muh Sain 

Kembali Gelar Sidang TPP Secara Rutin, Lapas IIA Parepare Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Secara Gratis

METRO ONLINE PAREPARE- Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Kamis (06/06/2024).

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan usulan program Pembinaan Lanjutan bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare.

Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 30 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), 4 orang WBP menjalani Program Cuti Bersyarat (CB) dan 2 orang WBP diusulkan sebagai tamping.

Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Parepare. Dimana sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan didalam Lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif, akuntabel dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," tegas Totok. 

Lebih lanjut Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP telah dilaksanakan secara rutin di Lapas IIA Parepare agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas. 

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Lapas IIA Parepare terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan secara gratis dan tidak dipungut biaya, bertekad mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Kami bangga dan bahagia bisa melayani dengan sepenuh hati.


Editor : Muh Sain 

Perkuat Sinergi APH Lapas Tolitoli Berkoodinasi Dengan Pengadilan Negeri Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli 5 Juni 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tolitoli. Koordinasi ini Terkait tentang kelengkapan berkas pidana narapidana yang akan diberikan hak bersyarat.

Kunjungan Ini diterima Bapak Muhammad Asyri, S.H., selaku Panitera Muda Pidana, Pengadilan Negeri Tolitoli, dalam kunjungan ini Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tolitoli di wakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Feldianto,S.H..

Feldianto,S.H. mengatakan bahwa Koordinasi ini merupakan langkah penting dalam proses pelayanan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang memenuhi syarat, Dengan kerjasama antara Lembaga Pemasyaratan kelas IIB Tolitoli dan Pengadilan Negeri Tolitoli, diharapkan proses pemenuhan kelengkapan berkas berjalan lancar dan memastikan hak bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria.

Dalam kesempatan yang sama Muhammad Asyri, S.H. mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Tolitoli akan membantu pempersiapkan berkas berkas yang diperlukan dan melakukan percepatan penyediaan berkas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.


Editor :Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved