-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Juli 20, 2024

Tingkatkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kalapas Tolitoli Membuka Langsung Kegiatan Pembinaan Pramuka untuk WBP Lapas Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli Kanwil Kemenkumham Sulteng Muhammad Ishak didampingi oleh Kasi Bimnadikgiatja Feldianto membuka langsung kegiatan pembinaan pramuka untuk WBP Lapas Tolitoli. Sabtu (20/07/2024).

Kegiatan pramuka merupakan salah satu kegiatan pembinaan kepribadian yang menjadi    salah satu kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Tolitoli. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli kegiatan pembinaan Pramuka bagi WBP Lapas Tolitoli dibuka langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli Bapak Muhammad Ishak. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya yang dilanjutkan oleh sambutan oleh Kalapas Tolitoli sekaligus membuka dengan resmi kegiatan pembinaan pramuka bagi WBP Lapas Tolitoli. Dalam sambutannya Bapak Kalapas mengatakan kepada seluruh WBP yang mengikuti kegiatan pembinaan pramuka untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga tujuan dari kegiatan pramuka yang salah satunya untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan benegara dapat tercapai. Selain itu Bapak Kalapas juga berpesan kepada warga binaan untuk meningkatkan kepercayaan dirinya saat menjalani masa pidana di Lapas agar mereka dapat berkreasi dan mengekspresikan keterampilan dan kemampuan yang mereka miliki. 

“Kegiatan pembinaan pramuka ini merupakan salah satu kegiatan pembinaan kepribadian untuk meningkatkan kedisiplinan, keterampilan dan juga untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara wbp ketika kelak berkumpul dan kembali ke lingkungan masyarakat. Saya juga selalu berpesan kepada warga binaan untuk tidak menganggap diri mereka sendiri sebagai orang yang terbuang dari masyarakat. Lewat kegiatan ini warga binaan dapat tingkatkan keterampilan yang mereka miliki, bukan tidak mungkin hari ini warga binaan kita menjadi orang yang di bina dan mengikuti pembinaan ke depan kelak mereka bebas kembali ke tempat ini menjadi seorang pembina yang membina rekan-rekannya yang ada di Lapas Tolitoli”.

Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Tolitoli yang bertindak sebagai instruktur yaitu Kakak Rustam H. Usman dan Kakak Cakrawati.


Editor : Muh Sain 

KPU Pangkep gelar sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024

METRO ONLINE,PANGKEP-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, berlangsung di gedung Dewakang jalan poros Makassar - Pare Kelurahan Samalewa Kec Bungoro, pada Jumat 19 Juli 2024.

Acara yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ichlas ini menampilkan Nara Sumber Komisioner KPUD Provinsi Sulawesi Selatan Marzuki, Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syaiful Mujib, Syamsudiarti, sekretaris KPU Agusslim, Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Salam bersama jajaran.

Hadir Kepala Bidang Politik dalam Negeri Badan Kesbangpol Suhendar M Said Wakili Bupati, Wakil Ketua DPRD Sofyan Razak wakili Ketua, Danramil Bungoro M Tahir wakili Dandim, Kanit Politik Polres Pangkep Hamid S wakili Polres, Jaksa Dudy wakili Kajari, perwakilan Kantor Kemenag, OPD terkhusus Badan Kesbangpol dan Disdukcapil, para Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Ormas Kepemudaan, mahasiswa KKNT Unhas, Insan pers dan undangan lainnya.

Sambutan Ketua KPU sekaligus membuka acara Ichlas, pada forum silaturahmi simpul-simpul masyarakat dalam Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota. Mudah-mudahan ini tidak mengurangi daripada nilai dan hal-hal yang akan kita terima, ini adalah ruang demokratis yang kita buka seluasnya kepada masyarakat Pangkep.

"Melalui perwakilan Bapak Ibu sekalian kami ucapkan terima kasih banyak karena kenapa Komisi Pemilihan Umum ini adalah lembaga nasional tetap dan mandiri tentunya harus memiliki kolaborasi dan Sinergi yang baik diantara seluruh simpul-simpul masyarakat yang ada di Kabupaten Pangkep dan khusus dukungan yang terhadap Forum Komunikasi pimpinan daerah yang sementara ini sedang berjalan adalah pemilihan kepala daerah," lanjutnya.

Komisioner KPU Saiful Mujib usai pemaparan materi menyampaikan bahwa sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait dengan pencalonan bupati dan wakil bupati, harapannya supaya nanti peserta pemilu dalam hal ini kalau Pilkada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik (karena memang di Pangkep itu sisa partai politik karena perseorangan tidak ada), jadi nanti dari jalur partai politik itu bisa mengetahui bagaimana syarat-syarat calon dan syarat pencalonan supaya nanti kalau tiba waktu pendaftaran itu sudah paham dan mekanismenya tinggal mendaftar.

Sementara Syamsir Salam mengungkapkan, saya selalu menyampaikan bantu juga Bawaslu tidak melibatkan orang-orang yang tidak dapat dilibatkan tolong ajak tolong jangan ajak ASN kita bermasyarakat sudah harus berhadap-hadapan dengan ASN tolong kawan-kawan yang mau maju atau kawan-kawan praktik politik tidak selalu mengajak berdiskusi ini kawan-kawan SN mereka memang punya hak pilih tapi netral itu adalah kewajiban jadi kalau bicara hukum dia memang punya hak untuk memilih tapi netral itu adalah kewajiban kalau bicara hukum lebih tinggi normatif.

"Ada satu pasal yang menjelaskan yang melibatkan isian TNI Polri bukan asntry Polri saja yang akan dijerat tapi calonnya yang berpotensi didiskualifikasi sebagai peserta pemilu, kita saling mengingatkan saja Bapak Ibu sekalian supaya hal-hal yang tidak kita inginkan ke depan tidak terjadi," tegasnya.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Marzuki dalam pengarahan, hal apa yang tersampaikan oleh PKPU nomor 8 dan terurai tentang hal apa yang tidak bisa kita lakukan di PKPU Nomor 8 tersebut oleh pak ketua Bawaslu ada satu hal yang perlu kita sepakati bersama.

"Mantan ketua KPU Kabupaten Pangkep sekaligus korwil KPU Sulsel yang bertanggung jawab di daerah Kabupaten Pangkep ini mengatakan bahwa pesta demokrasi ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari Bapak Ibu saudara-saudara sekalian terutama partai politik dan masyarakat," tutupnya.(thiar)


Editor : Muh Sain 

Jumat, Juli 19, 2024

Wujudkan Pilkada Damai, Wakapolres Toraja Utara Hadiri Sosilisasi Netralitas TNI Dan Aturan Pelibatan Pengamanan

METRO ONLINE TORUT -- Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Tanggallo mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si menghadiri kegiatan sosialisasi Netralitas TNI dan Aturan Pelibatan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Makodim 1414/Tator Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara, Kamis (18/07/2024).

Kegiatan yang digelar bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam pengamanan Pilkada tetap menjaga netralitasnya dan mematuhi aturan yang berlaku.

Kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI dan Aturan Pelibatan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Dandim 1414/Tator Letkol Arm. Bani Kelana Sepang, selain dihadiri Wakapolres Toraja Utara turut hadiri Ketua KPUD Toraja Utara yang diwakili oleh Komisi Teknis Samuel Rianto Tappi, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Briken Linde Boting, dan S.H.,M.H, Kaban Kesbangpol Kab. Toraja Utara Drs. Altur Buntu Lipa.

Saat dikonfirmasi Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Tangallo mengungkapkan bahwa Netralitas TNI/Polri mutlak diperlukan guna mewujudkan pesta Demokrasi berintegritas khususnya untuk Pilkada serentak mendatang.

Dijelaskannya, dalam UU Pemilihan Nomor 10 tahun 2016 pasal 71(1) jo pasal 188,TNI/Polri dilarang mengambil keputusan dan / atau melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon (psl 71 ayat 1) Konsekuensi hukumnya adalah sanksi pidana pemilihan (psl 188) bagi TNI/Polri ketika ada dugaan pelanggaran pemilihan tentu Bawaslu akan meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk kemudian dilakukan penindakan.

TNI/Polri dilarang melakukan politik praktis dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu maupun pemilihan, jelas Wakapolres.

TNI/Polri adalah garda terdepan untuk menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemilihan serentak 2024 sehingga dengan Netralitasnya akan mampu mencegah ketegangan politik yang berpotensi terjadi.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif pihak Kodim 1414/Tator dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Netralitas TNI/Polri adalah hal yang krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita. Oleh karena itu, diharapkan TNI/Polri dapat menjalankan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab dan netral,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakapolres juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan Pilkada tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Ia juga menggambarkan tentang pelaksanaan beberapa tahapan-tahapan pemilu yang nantinya menjadi pedoman bagi seluruh aparat TNI-Polri dalam menjalankan tugas pengamanan pada pemilu serentak tahun 2024, tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Ditjen Imigrasi Gelar Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

METRO ONLINE JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin(15/07/2024) sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang.

Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadir berpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan. 

Masyarakat yang hadir di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan PerkumpulanPerkawinan Campuran Indonesia .

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Fahri menyatakan bahwa sebuah undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan. Fahri juga menjelaskan bahwa pada saat Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Selain Fahri Bachmid, hadir pula Pengamat Kebijakan - Agus Pambagio; Akademisi dari

Universitas Indonesia - Surjadi; Akademisi dari Universitas Gadjah Mada - Ardianto Budi; serta Akademisi dari Universitas Brawijaya - Dias Satria.

Dengar Pendapat Publik tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri dari enam pasal perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Sejalan dengan itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaansarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.

Komentar tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya mengenai kompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.

“Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Sepertilayanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.

Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai di media beberapa waktu lalu

“Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai. Kembali kepada revisi undang-undang ini ya, menurut saya diperlukan salah satunya untuk pembuatan fasilitas keamanan untuk menunjang fungsi imigrasi,” papar Ardi yang disambut dengan masukan dari Agus Pambagio agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan diizinkan membawasenjata api. 

Hal ini dilakukan karena risiko pekerjaan yang tinggi, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar keimigrasian.

“Kita lihat contoh instansi lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekalipelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan danpelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,”

papar Agus Aspirasi pun hadir dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas, dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akan memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, disamping itu pula, perlu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara.

Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara Dengar

Pendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan

“Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancaruntuk tahap selanjutnya [revisi Undang-undang] agar kita bisa ‘berlari’ menjalankan tugas kita dengan payung hukum yang baru,” tutup Silmy.

Jum'at Berkah, Polwan Polres Pangkep Kembali Bagi Nasi Kotak Kepada Para Jamaah

METRO ONLINE,PANGKEP-Personil Polwan Polres Pangkep kembali melaksanakan kegiatan bertajuk Jum'at berkah berbagi rezeki dengan berbagi nasi kotak kepada para jamaah seusai melaksanakan shalat jum'at di Masjid Raudhatul Muflihin, kelurahan anrong appaka, kecamatan pangkajene, kabupaten pangkep. Jum'at (19/7/2024). 


Kegiatan tersebut dipimpin Plt. Wakapolres Pangkep Kompol Hj. Andi Husnaeni, S.Sos., M.Si., diikuti para personil Polwan Polres Pangkep. 

Beliau mengatakan, kegiatan Jum'at berkah tersebut berupa pembagian nasi kotak kepada para jamaah usai shalat jum'at. 

"Alhamdulillah, kami kembali melaksanakan program Jum'at berkah dengan membagikan nasi kotak kepada jamaah usai melaksanakan shalat Jum'at di Masjid Raudhatul Muflihin. Semoga dengan kegiatan ini dapat membawa berkah bagi kita semua," ucap Kompol Hj. Andi Husnaeni.(thiar)


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved