-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Agustus 06, 2024

Kepala Rutan Pangkajene Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi oleh Dirpamintel Ditjenpas

METRO ONLINE Makassar - Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene mengikuti Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) Pemasyarakatan Bidang Pengamanan oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Teguh Yuswardhie, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil pada Senin (5/8).

Di awal paparannya Dirpamintel, Teguh Yuswardhie menyampaikan bahwa pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa terjadi sewaktu-waktu, di antaranya pengeluaran narapidana tidak sesuai prosedur, maraknya penggunaan alat komunikasi, pelarian narapidana dan tahanan anak, penyelundupan barang terlarang, layanan kunjungan tidak sesuai dengan ketentuan, kerusuhan/keributan saat layanan tatap muka, pencurian/kehilangan saat layanan pelaksanaan kunjungan, dan pelanggaran disiplin petugas pemasyarakatan. 

Untuk mengantisipasi gangguan kamtib tersebut, Teguh menyampaikan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas. Untuk itu, Teguh meminta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaporkan kepada atasan langsung dan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkelanjutan.

“Laporan sekecil apapun kejadian jangan dianggap sepele. Selesaikan dengan cara selidiki, analisis dan cari penyebab dari permasalahan dan kejadian yang telah terjadi, agar tidak terjadi pengulangan kasus,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, Teguh mengingatkan tentang pentingnya fungsi intelijen dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. 

"Kedepankan fungsi intelijen. Apabila intelijen berjalan maka gangguan kamtib tidak akan terjadi," tegas Teguh.

Di akhir arahannya, Teguh kembali mengingatkan tentang 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju dan back to basic, yaitu deteksi dini adanya gangguan kamtib, berantas peredaran gelap narkotika, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Pola dasar Pengamannan ‘Back to Basic’ yaitu strategi pencegahan gangguan kamtib. Terapkan 13 Langkah Pengamanan yaitu:  penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, kegiatan intelejen, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan dalam rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang, dan tindakan pengamanan” jelas Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene, Hakim

Sanjaya mengucapkan terima kasih atas arahan dan penguatan yang diberikan Dirpamintel Ditjenpas.

"Terimaksih atas arahan dan penguatan yang diberikan, kami jajaran Rutan Pangkajene sejatinya akan terus berkomitmen untuk bersinergi harmonis dengan APH lainnya di wilayah dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban serta menjaga 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic," ucap Karutan.


Editor : Muh Sain 

Glorifikasi Webinar Series BPSDM Hukum dan HAM Rutan Pangkajene Raih Penghargaan Videografis Terfavorit

METRO ONLINE Depok - Pada Acara Launching Webinar Series dengan tajuk "Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM" yang berlokasi di Auditorium Lt. II BPSDM Hukum dan HAM, Rutan Kelas IIB Pangkajene meraih penghargaan dalam kategori Video Terfavorit berkaitan dengan glorifikasi Webinar Seri I ini, Senin (5/8). Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Indah Rahayuningsih.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini Plt. Kakanwil Kemenkumham Sulsel sekaligus menerima penghargaan dalam Kategori Poster/Infografis/Videografis Terartistik yang diperoleh LPP Kelas IIA Sungguminasa.

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-79 oleh BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham RI, yang diikuti oleh para peserta secara luring dan daring. Dalam hal ini, para pegawai Rutan Kelas IIB Pangkajene mengikuti kegiatan secara daring di Aula Lt. II Rutan Kelas IIB Pangkajene.

Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly selaku narasumber utama webinar.

“SDM berkualitas bukan hanya tentang memiliki kecerdasan akademis tinggi, tetapi juga tentang integritas, semangat berjuang, dan kepedulian terhadap sesama,” ungkapnya.

Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu dalam laporannya mengungkapkan, bahwa kegiatan ini berjalan guna mengoptimalkan implementasi Corporate University.

Berkaitan dengan penghargaan yang diterima, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah terlibat serta mendukung proses glorifikasi videografis Webinar Series BPSDM Hukum dan HAM oleh Rutan Kelas IIB Pangkajene.


Editor : Muh Sain 

Senin, Agustus 05, 2024

Lapas IIA Parepare Gelar Pameran Produk WBP Dalam Rangka Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024

METRO ONLINE PAREPARE- Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 dengan  “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045", Lapas Kelas IIA Parepare mengadakan kegiatan pameran produk hasil karya Warga Binaan dalam tajuk Bangga Menggunakan Produk WBP, Senin, 5 Agustus 2024.

Adapun rangkaian kegiatan “Bangga Menggunakan Produk WBP” dalam rangka Peringatan Hari Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Ke-79 Tahun 2024 bertemakan “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045” terdiri dari : 

1) Pameran produk hasil karya WBP Lapas Kelas IIA Parepare,

2) Menjual hasil produk WBP kepada masyarakat.

Dasar pelaksanaannya adalah Surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor : SEK-UM.01.01-659 tanggal 12 Juli 2024 tentang  Pedoman Pelaksanaan Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024.

Pameran produk hasil karya Warga Binaan yang mana juga sebagai bukti bahwa para WBP Lapas Kelas IIA Parepare terus produktif dalam menghasilkan karya kerajinan yang berkualitas. Dalam pameran hasil karya WBP kali ini, Lapas Kelas IIA Parepare banyak memamerkan berbagai hasil karya tangan Warga Binaan. mulai dari sandal aksesoris, kotak tisu, celengan, pot bunga, keset limbah kain, hasil finishing Jepara ukiran Jepara dan lain sebagainya.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan ini. Kalapas Kelas IIA Parepare juga mengajak kepada masyarakat sekitar dan stakeholder lainnya agar bisa menyempatkan waktu untuk mampir ke area pameran Lapas Kelas IIA Parepare guna melihat dan membeli hasil karya Warga Binaan. Dengan pelaksanaan pameran produk hasil karya WBP ini masyarakat bisa langsung datang dan melihat hasil karya Warga Binaan serta dapat juga dibeli sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare.

Pelaksanaan kegiatan pameran produk WBP berlangsung 4 hari mulai tanggal 02 sd 05 Agustus 2024 yang dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare. 

Dalam kesempatan ini Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Parepare atas perhatian dan kerjasamanya sebagai wujud nyata kepedulian kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024. 


Editor : Muh Sain 

Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Ijin Edar Dan 249 Gram Shabu Dari 2 Orang Pelaku.

METRO ONLINE Luwu - Polres Luwu gelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan oleh Satuan Reserse Narkoba, bertempat di Mapolres Luwu, Senin (5/8/2024).

Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang dan Ps. Kasubsi Pid Humas Aipda Amrullah.

Dalam pengungkapan kali ini, 2 orang tersangka diamankan di dua tempat berbeda di wilayah kabupaten Luwu yaitu di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur dan Desa Tanjung Kecamatan Bupon. Kedua tersangka tersebut ditangkap di hari yang sama yakni hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024.

Dari tersangka M.I. (28 tahun), team berhasil menyita sebanyak 504 butir obat-obatan jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat-obatan jenis Tramadol di rumah tersangka di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur. Sedangkan dari tersangka A.M., perempuan berumur 45 tahun dari Desa Tanjung Kecamatan Bupon, team berhasil menyita narkotika jenis shabu seberat 249 gram.

"Tersangka A.M. akan mengedarkan narkotika jenis shabu yang diperolehnya dari seseorang yang diduga seorang nara pidana di Lapas Parepare. Dia mengakui terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang." Jelas AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, tersangka A.M. akan dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-.

Sedangkan untuk tersangka M.I., atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, terhadapnya akan dijerat pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.


Editor : Muh Sain 

Kemenkumham RI Bidik SDM Berkualitas Melalui Webinar Series I “Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM”

METRO ONLINE Tolitoli – Menjelang peringatan Hari Pengayoman atau Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Ke-79 Tahun 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) tepatnya pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada Jajarannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengikuti kegiatan Webinar Series I Cerdas Bersama BPSDM yang baru saja di Launching oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada Senin (5/8/2024).

Terpusat di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui Live Streaming Youtube BPSDM TV serta diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia melalui aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) Kemenkumham RI.

Selain itu kegiatan juga diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli beserta Staff dan Jajaran melalui Via Zoom Meeting di Aula Lapas Tolitoli.

“Webinar Series ini merupakan terobosan inovatif dan solutif dalam pengembangan kompetensi yang efektif dan efisien karena jumlah peserta yang dapat mengikutinya bisa mencapai puluhan ribu dan semua mendapatkan e-sertifikat dengan waktu yang singkat,” ungkap Yasonna dalam orasi ilmiahnya.

Menurut Yasonna, SDM Berkualitas merupakan sebuah pondasi yang mesti terus dipikirkan oleh seluruh anak bangsa, hal itu, kata dia, yang akan membawa bangsa Indonesia melewati segala rintangan dan mengukir prestasi gemilang di masa depan.

Terkhusus, Presiden Joko Widodo sendiri telah menekankan bahwa pembangunan SDM merupakan kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, terdapat tiga komponen yang menjadi bagian SDM unggul tersebut, diantaranya: 

1. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan keterampilan teknis yang relevan dengan perkembangan zaman.

2. Mentalitas dan karakter, ditegaskan bahwa : “Karakter kebangsaan yang kuat, karakter yang Pancasilais, yang moderat, yang toleran, yang tahu mengenai Bhinneka Tunggal Ika, 

3. Kesehatan jasmani, percuma ilmu dan keterampilan tinggi yang dimiliki oleh seseorang jika kondisi fisik tidak sehat.

“Kami Jajaran Lapas Kelas IIB Tolitoli sangat antusias dalam pengembangan SDM yang lebih berkualitas dan berkarakter, Semoga Webinar ini menjadi solusi terbaik,” ujar Muhammad Ishak.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved