-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Agustus 07, 2024

Dalam Rangka Memperingati Hari Pengayoman Ke 79, Lapas IIA Parepare Melakukan Kunjungan Sekaligus Berbagai Ke Panti Asuhan dan Pondok Pesantren

METRO ONLINE PAREPARE- Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 dengan  “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045", Lapas IIA Parepare melakukan kunjungan dan silaturahmi di Panti Asuhan Dan Pondok Pesantren Al Mustaqim Kota Parepare. Kegiatan ini menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, selaku Koordinator Kumham Peduli/Berbagi Peringatan Hari Pengayoman Ke-79, Nomor : HAM.1-UM.06.01-16 tanggal 24 Juli 2024 perihal Pelaksanaan Kegiatan Kumham Peduli/Berbagi. Rabu, 07 Agustus 2024.

Adapun rangkaian kegiatan Bidang Bakti Sosial “Kumham Peduli/Berbagi” dalam rangka Peringatan Hari Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Ke-79 Tahun 2024 bertemakan “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045” terdiri dari : 

1) Bersih-bersih lingkungan kantor dan lingkungan sekitar yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024,

2) Sumbangan pakaian layak pakai 

dan sembako dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 07 Agustus 2024.


Adapun dasar pelaksanaannya adalah Surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor : SEK-UM.01.01-659 tanggal 12 Juli 2024 tentang  Pedoman Pelaksanaan Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024.

Peserta kegiatan kunjungan dan silaturahmi di Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al Mustaqim Kota Parepare kali ini adalah seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA, VA dan Pejabat Fungsional Umum serta tertentu lainnya juga Anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas IIA Parepare. 

Pimpinan Panti Asuhan Dan Pondok Pesantren Al Mustaqim Kota Parepare Ustad Abdullah Hamzah, S.Pd, M.Pd sangat menyambut baik kunjungan dan silaturahmi dari Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Lapas IIA Parepare dan anggotanya. Sekaligus mengucapkan terima kasih atas bantuannya kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak goreng, telur dan Indomie juga bantuan dana yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Lapas IIA Parepare Ny. Nurhayati Totok Budiyanto mewakili seluruh jajaran keluarga besar Lapas IIA Parepare. Ustad Abdullah Hamzah, S.Pd, M.Pd sangat bersyukur atas kebaikan yang telah dilakukan oleh Kepala Lapas IIA Parepare beserta jajaran serta Dharma Wanita Persatuan Lapas IIA Parepare. Semoga Allah SWT membalas kebaikan yang telah diberikan kepada para santri di Panti Asuhan Dan Pondok Pesantren Al Mustaqim ini. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan ini. Kepala Lapas IIA Parepare dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Bhakti Sosial Kumham Peduli Dan Kumham Berbagi yang dilaksakan hari ini sebagai wujud kepedulian Kementerian Hukum Dan HAM RI di peringatan Hari Pengayoman Ke -79 Tahun 2024. Diharapkan dengan adanya kegiatan Kumham Peduli Dan Kumham Berbagi dapat menumbuhkan nilai-nilai sosial serta tujuan positif lainnya kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan wujud rasa kebersamaan dan solidaritas serta kepedulian dilingkungan masyarakat agar sama-sama menikmati kebahagiaan. Semoga juga dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh anak dan santri di Panti Asuhan Dan Pondok Pesantren Al Mustaqim. Disamping itu juga dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk selalu berbagi dalam kebaikan. 

Panti Asuhan Dan Pondok Pesantren Al Mustaqim Kota Parepare terletak di Jalan Perumahan Polwil Dua, Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Propinsi Sulawesi Selatan. Panti Asuhan Dan Pondok Pesantren Al Mustaqim didirikan oleh Ustadz Abdullah Hamzah, S.Pd, M.Pd pada tanggal 10 Oktober 2006 silam. Pesantren yang selain menekankan pelajaran keislaman juga senantiasa memadukannya dengan nilai-nilai kesetiaan terhadap Pancasila serta kecintaan terhadap NKRI ini menjadi binaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Korem 142 Taroada Tarogau dan Kodim 1405 Mallusetasi serta Lembaga Pemasyarakatan IIA Parepare yang saat ini masih eksis di kota Parepare.

Dalam kesempatan ini Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran dan anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas IIA Parepare atas perhatian dan kerjasamanya sebagai wujud nyata kepedulian kepada masyarakat di peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.


Editor : Muh Sain 

Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Melaksanakan Proses Deportasi WNA asal Malaysia

METRO ONLINE PAREPARE- Kantor imigrasi kelas II TPI parepare melaksanakan proses Deportasi Warga negara Asing asal Malaysia. Pendeportasian ini dilaksanakan karena WNA asal Malaysia  ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Moh redza Faries bin Mohd Fodzu menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggalnya. Pria kelahiran Sabah ini dideportasi  melalui bandara sultan Hasanuddin UPG Makassar  dengan pengawalan petugas imigrasi Selasa 06/08/24.

Andi Aryanti Kepala subseksi penindakan keimigrasian menjelaskan  bahwa WNA asal Malaysia ini sudah overstay  selama 4 tahun di Indonesia, yang bersangkutan  menikah dengan warga negara Indonesia asal Enrekang
Dijelaskan pula bahwa WNA asal Malaysia ini telah melanggar Undang  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan. Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut  dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, jelas Andi Aryanti


Editor : Muh Sain 

Perkuat Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Sat Samapta Polres Toraja Utara Intensifkan Patroli Wilayah di Malam Hari

METRO ONLINE TORUT -- Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Pilkada Serentak tahun 2024, Satuan Samapta Polres Toraja Utara intensifkan pelaksanaan patroli dialogis, Senin malam (05/08/2024).

Dalam patroli dialogis ini, Satuan Samapta Polres Toraja Utara menyambangi beberapa tempat sembari berdialog dengan Masyarakat yang ditemui guna mengajak bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas jelang Pilkada Serentak.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si., melalui Kasat Samapta AKP T. Sirenden, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa patroli dialogis dilaksanakan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada Masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Tim patroli dialogis menyambangi tempat keramaian, obyek wisata, perkantoran, pusat perotokoan, perbankan, hotel, SPBU, minimarket, pemukiman penduduk, tempat ibadah, serta daerah yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

Selain memastikan situasi aman, petugas patroli juga tak lupa memberikan pesan kepada Warga untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tak lupa mewaspadai adanya informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoax jelang pelaksanaan Pilkada Serentak.

Dengan ditingkatkannya patroli rutin pada malam hari diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk gangguan Kamtibmas serta kerawanan tindak pidana pada jam-jam yang dinilai rawan, harapnya.

“Mari Kita jaga bersama situasi di Kabuapten Toraja Utara jelang Pilkada Serentak 2024 agar tetap aman dan kondusif,” imbau Kasat Samapta.

Jika menemukan hal hal yang mencurigakan atau gangguan Kamtibmas lainnya segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau bisa menghubungi hotline Kapolres Toraja Utara 08126862002. Pasti kita respon, tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Agustus 06, 2024

Polres Pangkep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Dua Tersangka Kini di Amankan

METRO ONLINE,PANGKEP-Kepolisian Resor Pangkep melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Obat Terlarang, Dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres pangkep 

Diketahui 2(Dua) pelaku yang berhasil di amankan berinisial MHD(21) beralamat jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Pangkep, dan KFL(27) beralamat Jalan Teuku Umar 11 Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, berhasil disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 693 butir dan Obat Tramadol 46 butir. 

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dampingi Plh. Kasat Narkoba AKP Junardi, S.H., dan KBO Sat Narkoba IPDA Rusliadi membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut pada saat Press Release, Selasa (6/8/2024). 

“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dari pelaku MHD (21) dengan barang bukti yang disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 243 butir yang ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 dan pelaku KFL(27) dengan barang bukti yang disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 450 butir dan Obat Tramadol sebanyak 46 butir yang ditangkap pada Senin 24 Juni 2024,” terang AKP Imran, S.H. 

Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Pangkep guna Proses Hukum lebih lanjut. 

Pasal yang di sangkakan:

Pasal 435 ; Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutiu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan (3) di pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 milliar. 

Pasal 436 ayat (2); Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) yang terkait kesediaan farmasi berupa obat keras di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta. 

Dari kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menghimbau agar para remaja mengisi kegiatannya dengan hal–hal yang positif, tanpa harus mengkonsumsi Miras dan Narkoba karna bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan selain itu Narkoba dan Miras dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut, seperti membohongi orang tua, mencuri bahkan ada yang sampai rela menjual diri,” pungkasnya.(thiar)


Editor :Muh Sain 

Akibat Aksi Bejadnya Cabuli Anak Tirinya Berkali Kali, WY Akhirnya diamankan Polisi

METRO ONLINE,PANGKEP-Telah di amankan Seorang Lelaki berinisial WY (43), warga Cempae. Segeri Kab. Pangkep, Sulawesi selatan (Sulsel ), diduga telah mencabuli anak tirinya sejak berusia 9 tahun. Akibatnya, Keluarga Korban Melaporkan ke pihak Aparat dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pangkep

Dalam Comference Pers di hadiri dan dipimpin Kasih Humas Polres Pangkep AKP.Imran, SH., didampingi KBO Reskrim Polres Pangkep IPDA Abd Kadir Husen, berserta Kanit PPA Hidayat Hasan Basri,  di Aula Polres Pangkep, Selasa (6/8/2024)

Dihadapan awak media Kasih Humas menyampaikan bahwa Pelaku Lelaki WY (43) ditangkap karena diduga melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya,”ungkapnya

Senada hal tersebut “KBO IPDA Abd Kadir Husen mengatakan aksi Pelaku (WY) terungkap setelah korban ditanyakan keberadaan Ayahnya oleh Pamanya, kemudian Korban marah-marah sambil mengungkapkan tidak usah di sebut nama dia lagi dan menceritakan semua kelakuan pelaku terhadap korban (anak tirinya), mengaku telah disetubuhi berkali-kali termasuk di Tangga,Kamar Mandi (WC), Kamar Korban oleh ayah tirinya.

Selanjutnya keluarga korban bersepakat untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Segeri,Kec. Segeri Kab. Pangkep, hingga ditindaklanjuti ke unit PPA Polres Pangkep.

Lanjut Kasi Humas AKP Imran, mengatakan bahwa kronoligis kejadiannya bahwa”Ayah Tiri (WY) melakukan Aksi bejatnya dengan cara memaksa karena saat Pelaku ingin melampiaskan nafsu bejatnya , Korban selalu menggeleng-geleng kepala atau menolak dan tersangka tetap melakukan Aksinya dengan cara memaksa mendorong bahu korban dengan kedua tangannya sehingga saat itu korban terjatuh dan posisi terbaring di kasur tanpa busana.”

“Pelaku (WY) melakukan Aksi Bejatnya sejak Januari 2021 sampai Juli 2024. Pelaku sudah diamankan dan ditahan Mapolres Pangkep.”ungkap Imran

Ditambahkan KBO IPDA Abd Kadir Husen bahwa,”Terhadap pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 282 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun.”tutupnya(thiar)


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved