-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Agustus 06, 2024

Akibat Aksi Bejadnya Cabuli Anak Tirinya Berkali Kali, WY Akhirnya diamankan Polisi

METRO ONLINE,PANGKEP-Telah di amankan Seorang Lelaki berinisial WY (43), warga Cempae. Segeri Kab. Pangkep, Sulawesi selatan (Sulsel ), diduga telah mencabuli anak tirinya sejak berusia 9 tahun. Akibatnya, Keluarga Korban Melaporkan ke pihak Aparat dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pangkep

Dalam Comference Pers di hadiri dan dipimpin Kasih Humas Polres Pangkep AKP.Imran, SH., didampingi KBO Reskrim Polres Pangkep IPDA Abd Kadir Husen, berserta Kanit PPA Hidayat Hasan Basri,  di Aula Polres Pangkep, Selasa (6/8/2024)

Dihadapan awak media Kasih Humas menyampaikan bahwa Pelaku Lelaki WY (43) ditangkap karena diduga melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya,”ungkapnya

Senada hal tersebut “KBO IPDA Abd Kadir Husen mengatakan aksi Pelaku (WY) terungkap setelah korban ditanyakan keberadaan Ayahnya oleh Pamanya, kemudian Korban marah-marah sambil mengungkapkan tidak usah di sebut nama dia lagi dan menceritakan semua kelakuan pelaku terhadap korban (anak tirinya), mengaku telah disetubuhi berkali-kali termasuk di Tangga,Kamar Mandi (WC), Kamar Korban oleh ayah tirinya.

Selanjutnya keluarga korban bersepakat untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Segeri,Kec. Segeri Kab. Pangkep, hingga ditindaklanjuti ke unit PPA Polres Pangkep.

Lanjut Kasi Humas AKP Imran, mengatakan bahwa kronoligis kejadiannya bahwa”Ayah Tiri (WY) melakukan Aksi bejatnya dengan cara memaksa karena saat Pelaku ingin melampiaskan nafsu bejatnya , Korban selalu menggeleng-geleng kepala atau menolak dan tersangka tetap melakukan Aksinya dengan cara memaksa mendorong bahu korban dengan kedua tangannya sehingga saat itu korban terjatuh dan posisi terbaring di kasur tanpa busana.”

“Pelaku (WY) melakukan Aksi Bejatnya sejak Januari 2021 sampai Juli 2024. Pelaku sudah diamankan dan ditahan Mapolres Pangkep.”ungkap Imran

Ditambahkan KBO IPDA Abd Kadir Husen bahwa,”Terhadap pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 282 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun.”tutupnya(thiar)


Editor : Muh Sain 

Semarak Peringatan Hari Pengayoman Ke 79 Tahun 2024, Rutan Kelas IIB Bantaeng Gelar Donor Darah

METRO ONLINE Bantaeng -- Dalam rangka memeriahkan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, Rutan Kelas IIB Bantaeng menggelar aksi donor darah yang diselenggarakan di selasar Aula Rutan Kelas IIB Selasa 06/08/24.

Sebanyak 45 orang pendonor menjalani skrining kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dari RS. Anwar Makkatutu Bantaeng serta dokter dan Petugas Kesehatan Rutan sebelum proses pengambilan darah.

Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, I. M. Rizal menyampaikan bahwa “Donor darah ini merupakan wujud kepedulian dan cinta Kemenkumham kepada masyarakat yang membutuhkan. Donor darah tidak saja bermanfaat bagi penerima, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesehatan pendonor,"

Melalui kegiatan donor darah dalam memperingati Hari Pengayoman Ke 79, diharapkan adanya peningkatan pemahaman pada masyarakat akan pentingnya donor darah dalam memberikan manfaat bagi kesehatan tubuh.

Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, I. M. Rizal, pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas keikutsertaan seluruh petugas dan narapidana Rutan Kelas IIB Bantaeng dalam kegiatan bakti sosial donor darah tersebut.   


Editor : Muh Sain 

Lapas Tolitoli Mengikuti Kegiatan Pembekalan Purnabakti

METRO ONLINE Tolitoli - Dalam rangka memasuki purna tugas Periode 1 Agustus 2024 s.d 1 Oktober 2025,  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli menghadiri pembukaan pembekalan purna bakti di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Selasa (06/8).

Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta dan dibuka secara langsung oleh Plh. Sekjen Kemenkumham.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak bersama Pegawai menjelang masa pensiun yaitu Kepala Kesatuan Pengamanan hadir secara daring.

Mengawali sambutan, Plh. Sekjen Kemenkumham mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang selama ini telah diberikan oleh para pegawai yang akan memasuki masa purnabakti tersebut. "Sengaja kita adakan kegiatan ini untuk memberi bekal dari berbagai narasumber seperti dari BKN, Taspen maupun psikolog," jelasnya.

Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta dan dibuka secara langsung oleh Plh Sekjen Kemenkumham.

"Masa pensiun adalah masa yang alamiah terjadi, dan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah mengamanatkan bahwa sebagai penghargaan atas pengabdian seorang ASN kepada Bangsa dan Negara, maka untuk dapat menjamin perlindungan atas kesinambungan penghasilan hari tuanya, pemerintah memberikan kepada mereka hak berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua," tambah Plh Sekjen.

Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi untuk merajut kebersamaan diantara ASN aktif maupun yang akan dan telah purnabakti. "Selain itu untuk menghantarkan dengan penuh kehormatan bagi rekan-rekan yang akan purnabakti. Kegiatan pembekalan ini akan dilaksanakan selama 3 hari, saya sangat berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik demi menjelang masa Pensiun dengan Sehat dan Bahagia," jelasnya.

“Semoga Senior Kita yang akan memasuki masa Purnabhakti dapat berkumpul dengan keluarga dan sanak cucu, selamat memasuki masa purnabhakti dengan sehat dan penuh bahagia,” ujar Muhammad Ishak.


Editor : Muh Sain 

Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Kegiatan Bakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024.

METRO ONLINE PAREPARE- -- Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 dengan  “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045", Lapas Kelas IIA Parepare melaksanakan Bakti Sosial Donor Darah, Selasa, 06 Agustus 2024.

Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare petugas Lapas IIA Parepare antusias melaksanakan kegiatan Donor Darah bekerja sama dengan UPTD PMI Kota Parepare.

Adapun peserta kegiatan  Bakti Sosial Donor Darah antara lain Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan BRI Cabang Kota Parepare.

Dari kegiatan Bakti Sosial Donor Darah mendapatkan hasil seluruhnya 25 kantong darah dari pendonor sebagai berikut :

- Petugas Kanim Kelas II TPI Parepare : 13 orang

- Petugas Lapas IIA Parepare : 9 orang

- Karyawan BRI Cabang Kota Parepare : 3 orang.

Dasar pelaksanaannya menindaklanjuti  Surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor : SEK-UM.01.01-659 tanggal 12 Juli 2024 tentang  Pedoman Pelaksanaan Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024.

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Bakti Sosial yaitu donor darah memiliki tujuan utama untuk membantu menyediakan pasokan darah yang aman dan cukup untuk kebutuhan medis. Darah yang didonasikan dapat dibagi menjadi komponen-komponen seperti sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit darah, yang dapat digunakan untuk mengobati berbagai kondisi medis. Donor darah dinilai sebagai kegiatan yang baik serta menyehatkan. Selain dapat membantu sesama dan menyelamatkan banyak nyawa, kegiatan donor darah juga dapat membuat tubuh menjadi lebih sehat. Manfaat yang pertama dari kegiatan donor darah adalah dapat munurunkan resiko kanker.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan ini. Kalapas Kelas IIA Parepare juga mengajak kepada seluruh jajaran untuk selalu peduli kepada sesama warga masyarakat yang membutuhkan. Jadikan diri kita bermanfaat untuk orang lain.

Dalam kesempatan ini Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Parepare atas perhatian dan kerjasamanya sebagai wujud nyata core value Kemenkumham PASTI di peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024. 


Editor : Muh Sain 

Samakan Persepsi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Hadiri Langsung Rakor Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

METRO ONLINE TORUT -- Dalam rangka menyamakan persepsi penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu serentak tahun 2024, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Syahrul Rajabia, S.H.,M.T turut ambil bagian dengan hadir langsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024, Senin (05/08/2024).

Kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Kabuapten Toraja Utara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Komisioner Bawaslu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Anggota Bawaslu, serta beberapa Personel Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

Rapat koordinasi (Rakor) tersebut menjadi forum penting untuk membahas strategi, langkah-langkah, dan peran yang akan diemban oleh aparat Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menjaga integritas Pemilukada serentak tahun 2024.

Kehadiran Kasat Reskrim Polres Toraja Utara beserta Personel diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran tindak pidana pemilu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.H,.M.T, mengungkapkan bahwa Polres Toraja Utara berkomitmen penuh dalam mendukung kesuksesan Pemilukada serentak tahun 2024.

“Kami siap berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan jalannya Pemilu yang adil, bersih, dan demokratis,” tegasnya.

Lanjutnya, partisipasi aktif Polres Toraja Utara dalam kegiatan tersebut, merupakan bagian dari upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilu.

“Kami akan terus berupaya meminimalisir potensi pelanggaran, termasuk tindak pidana Pemilu,” ujar Kasat Reskrim.

Dia berharap melalui kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara Polres Toraja Utara, instansi terkait, dan lembaga pemantau pemilu guna menciptakan pemilu yang transparan dan bebas dari potensi tindak pidana.

“Tentunya, semua pihak berharap agar Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang teguh,” tutupnya.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved