-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, Agustus 25, 2024

Langkah, Lapas Tolitoli Optimalkan Pengawasan Keamanan di Hari Libur

METRO ONLINE Tolitoli - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli tingkatkan pengamanan dengan menerapkan bantuan piket pengamanan dari pejabat dan Staf Lapas setiap hari libur, begitu juga pada malam hari serta perwira kontrol yang selalu melakukan pengawasan dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, Minggu (25/08/2024). 

Jadwal Bantuan Pengamanan tersebut disusun dan dibuat secara resmi yaitu dengan melibatkan Staf dibagi masuk kedalam regu pengamanan secara bergantian menjadi Petugas Piket bantuan pengamanan pada Pagi sampai Sore hari, sedangkan pada malam hari disusun dengan jadwal piket malam dan Perwira Kontrol secara terstruktur. 

"Jumlah petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak sebanding dengan petugas regu pengamanan menjadi masalah serius setiap hari libur dan malam hari. Dengan adanya petugas bantuan piket ini sangat membantu dalam melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya gangguan kamtib di Lapas Tolitoli." Ucap Ashar Selaku Ka.KPLP Lapas Tolitoli

"Dengan adanya piket bantuan pengamanan, akan sangat membantu Regu pengamanan Selain itu juga kita selalu meningkatkan kontrol keliling secara bergantian dalam menjaga situasi Lapas Tolitoli tetap aman dan kondusif." Ujar Faisal Selaku Karupam


Editor : Muh Sain 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Gelar Rapat Operasi "Jagratara

 

METRO ONLINE PAREPARE- Kepala Kantor bersama Tim Operasi Jagratara Tahap II Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Parepare mengikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 melalui via daring (zoom) serta melaksanakan rapat persiapan mengenai pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” dan persiapan menuju ke lokasi operasi pengawasan.21/08/24.Pukul 10.00 Wita.

Pukul 11.00 Wita Tim Operasi “JAGRATARA” Tahap II Pengawasan Orang Asing berangkat ke PT. UPC Kab. Sidrap dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian bagi WNA guna untuk memberikan efek cegah terhadap pelanggaran keimigrasian dan menjaga stabilitas negara.  

Pukul 11.45 Wita, tim operasi tiba di PT. UPC Sidrap untuk melaksanakan operasi Jagratara di perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim operasi Jagratara pada perusahaan tersebut bahwa terdapat orang asing yang bekerja di PT. UPC Kab. Sidrap sebanyak 1 orang WNA Perancis atas nama JOANN HANS PETER JULIEN WESTERWELLER VON ANTHONI, dengan No. Paspor: 16AL25125, yang bekerja sebagai Performance Control Manager, dan berdomisili di Badung, Provinsi Bali, dan memonitoring perusahaan PT. UPC Sidrap secara berkala sekitar 2-3 hari pada bulan Agustus 2024 di perusahaan tersebut. 
Berdasarkan informasi dari Ibu ST. Rachmayanti selaku admin HRD PT UPC Sidrap bahwa perusahaan tersebut telah berubah nama dan manajemen kepengurusan pada bulan April 2024 menjadi PT. Barito Wind Energy. 

Setelah petugas melakukan pemeriksaaan keimigrasian, petugas kemudian menuju ke Hotel/tempat penginapan di Kab. Pinrang untuk melanjutkan kegiatan operasi Jagratara di Kab. Pinrang.

Pukul 15.45 petugas tiba di Kab. Pinrang untuk melakukan operasi Jagratara Pengawasan orang asing di Hotel Ms Pinrang. Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut, berdasarkan keterangan pihak resepsionis hotel MS bahwa terakhir terdapat orang asing WNA Jepang sebanyak 7 orang yang telah menginap pada tanggal 14-15 Agustus 2024 dan orang asing tersebut telah meninggalkan Kab. Pinrang menuju ke Kota Makassar.

Petugas selanjutnya melakukan pengecekan pada Hotel Syariah Atiqa Pinrang, dan Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut, berdasarkan keterangan pihak resepsionis hotel Hotel Syariah Atiqa Pinrang bahwa terakhir terdapat orang asing WNA Spanyol sebanyak 3 orang dan WNA Amerika sebanyak 1 orang yang telah menginap pada tanggal 02-03 Agustus 2024 dan orang asing tersebut telah meninggalkan Kab. Pinrang dengan tujuan wisata di Kab. Pinrang.

Petugas selanjutnya melakukan pengecekan pada Hotel M Pinrang, dan Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut, berdasarkan keterangan pihak resepsionis hotel M bahwa selama bulan Agustus 2024 dan belum terdapat orang asing yang menginap di hotel tersebut. Setelah petugas melakukan kegiatan operasi Jagratara di hotel tersebut, tim kemudian menginap di hotel tersebut untuk melanjutkan kegiatan operasi Jagratara di esok harinya pada Perusahaan PT. BLG Pinrang.

Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.00 Wita Tim Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing melanjutkan kegiatan operasi di Kab. Pinrang menuju ke Kec. Suppa dan bertemu dengan beberapa masyarakat di sekitar wilayah perusahaan PT. Biota Laut Ganggang (BLG) Kab. Pinrang. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa orang asing yang bekerja di PT BLG Pinrang merupakan TKA WN China yang tinggal di mess yang telah disediakan oleh perusahaan. Masyarakat yang ditemui oleh Tim Operasi Jagratara juga menyampaikan bahwa selama ini TKA tersebut tidak pernah berkonflik dengan warga sekitar yang berada di dekat lokasi perusahaan PT. BLG Pinrang.

Pukul 11.00 wita Petugas selanjutnya bergerak ke PT BLG Pinrang untuk melanjutkan kegiatan Operasi Jagratara di perusahaan tersebut. Tiba di PT. BLG Kab. Pinrang petugas selanjutnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian bagi orang asing yang menjadi TKA di perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh anggota Tim bahwa terdapat 26 (Dua Puluh Enam) TKA WN Tiongkok merupakan pemegang KITAS dan masih aktif yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Secara keseluruhan Tenaga Kerja Asing yang pada PT. Biota Laut Ganggang tinggal di dalam lokasi perusahan yakni pada mess yang telah disiapkan oleh pihak perusahaan. 

Berdasarkan informasi dari Pihak Perusahaan yang disampaikan oleh Ibu Dwi Yustikasari selaku Staf HRD PT. BLG, menyampaikan Dari hasil pemeriksaan lapangan di perusahaan tersebut bahwa TKA yang berada di dalam perusahaan saat ini sebanyak 23 orang ( dibagian marketing sebanyak 7 orang dan di bagian pabrik sebanyak 16 orang), adapun 3 orang lainnya tidak berada di perusahaan karena saat ini TKA tersebut masih cuti pulang ke negaranya di China. Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi perusahaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Ibu Dwi Yustikasari juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada rencana untuk penambahan jumlah Tenaga Kerja Asing serta akan melaporkan setiap perubahan jumlah tenaga kerja asing pada kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan instansi terkait lainnya yang menangani pengawasan orang asing.

Tim Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing juga menyampaikan terkait tanggung jawab sebagai Sponsor/Penjamin bagi orang asing untuk menaati aturan hukum yang berlaku guna untuk mencegah pelanggaran administrasi keimigrasian dan menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Bahwa setelah di lakukan operasi Jagratara tahap II pengawasan orang asing, tim kemudian kembali ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan. 

Bahwa berdasarkan operasi Jagratara Tahap II Pengawasan Orang Asing pada PT. UPC Kab. Sidrap terdapat 1 WN. Prancis pemegang Kitas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan bekerja sebagai Performance Control Manager, namun WNA tersebut tidak berada di perusahaan tersebut dan berdomisili di Badung, Provinsi Bali. WNA tersebut memonitoring perusahaan PT. UPC Sidrap secara berkala sekitar 2-3 hari pada bulan Agustus 2024 di perusahaan tersebut; 

.Berdasarkan informasi dari Ibu ST. Rachmayanti selaku admin HRD PT UPC Sidrap bahwa perusahaan tersebut telah berubah nama dan manajemen kepengurusan pada bulan April 2024 menjadi PT. Barito Wind Energy; 

Tim Operasi Jagratara Tahap II Pengawasan Orang Asing melaksankan kegiatan operasi Jagratara pada Hotel/Tempat Penginapan di Kab. Pinrang yaitu Hotel Ms Pinrang, Hotel Syariah Atiqa Pinrang dan Hotel M Kab. Pinrang. Dari hasil kegiatan tersebut bahwa saat itu tidak terdapat adanya WNA yang menginap di hotel/tempat penginapan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, kegiatan, dan keberadaan WNA tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.


Editor : Muh Sain 

Sabtu, Agustus 24, 2024

2 Warga Binaan Rutan Pangkajene Jalani Wisuda Tahfidz dan Baca Al-Qur'an

METRO ONLINE Pangkep - Sebanyak 2 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkajene yang didampingi oleh petugas, mengikuti Wisuda Santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) yang berlangsung di Auditorium PT. Semen Tonasa, Sabtu (24/8). Kasubsi Pelayanan, Djufri Rasyid juga hadir mengikuti jalannya acara wisuda ini.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenag Kab. Pangkep ini mengusung tema, "Mewujudkan Generasi Qur'ani Menuju Pangkajene dan Kepulauan yang Religius dan Bermartabat". 

Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kab. Pangkep, Jamaluddin dalam sambutannya menekankan arti pentingnya pembelajaran Al-Quran.

"Alhamdulillah, ini karunia dari Allah SWT atas kelulusan setelah mengenyam pendidikan membaca dan menghapal Al-Quran. Selamat kepada seluruh santri yang diwisuda pada hari ini," ucap Jamaluddin.

Adanya warga binaan yang mengikuti wisuda merupakan hasil kerja sama antara Rutan Kelas IIB Pangkajene dan Kementerian Agama Kab. Pangkep dalam program pengajaran membaca dan menghafal Al-Qur'an, yang selama ini rutin dilaksanakan di Masjid Baitut Taubah Rutan Kelas IIB Pangkajene.

Para warga binaan tersebut dinilai telah mahir membaca serta mampu menghapal beberapa Juz Al-Qur'an. 

Pemberian penghargaan kepada para warga binaan diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus semangat dalam mempelajari Al-Qur'an.


Editor : Muh Sain 

Didukung Perindo, Chaidir Syam : Putusan MK tak Ubah Konstelasi Politik di Maros


METRO ONLINE Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, tak mengubah konstelasi politik di Maros. Mayoritas partai tetap kukuh mendukung pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari. 

Tak hanya Partai pemilik kursi di DPRD Maros, Parpol non parlemen juga berbondong-bondong memberikan dukungannya ke pasangan dengan tagline Hati kita keren. 

Seperti halnya partai Perindo yang secara sah, ikut menyerahkan dukungannya. Suratnya diserahkan langsung oleh ketua DPW Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan di kantor DPP Perindo, Jakarta (24/08/2024). 

"Jadi hari ini kita menerima surat dukungan dari Perindo. Beberapa waktu lalu kita juga sudah terima dari PSI. Jadi sudah dua Parpol non parlemen," kata Chaidir usai menerima surat dukungan. 

Chaidir menambahkan, beberapa partai non parlemen lainnya, juga akan menyusul menyerahkan dukungannya sebelum pendaftaran ke KPU. 

"Iya jadi dalam waktu dekat ini Parpol non parlemen lain akan menyerahkan juga. Jadi memang tidak ada perubahan konstelasi politik di Pilkada Maros," ungkapnya. 

Sementara itu, ketua DPW Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan mengaku bangga bisa kembali mendukung pasangan Chaidir - Suhartina untuk periode kedua.

"Pilkada 2020 lalu Perindo juga sebagai partai pendukung untuk pasangan ini. Makanya kita bangga karena kali ini kita kembali bersama," paparnya. 

Menurutnya, pasangan Chaidir dan Suhartina layak mendapatkan kembali kepercayaan rakyat, karena keduanya  dikenal sebagai sosok bersahaja dan dekat dengan masyarakat. 

"Makanya sangat wajar kalau lawannya kotak kosong. Karena memang kita bisa lihat sosok pak Chaidir ini sangat ramah dan dekat dengan rakyatnya. Beliau sangat dicintai," pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis

METRO ONLINE JAKARTA_Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, prihatin dengan maraknya perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang telah menjadi perhatian publikbeberapa waktu ke belakang. Ia meyakini perundungan di PPDS akan menciptakankondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis.

"Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan tentunyaterbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu," terangnya.

Dhahana khawatir jika perundungan di PPDS tidak ditangani, maka tidak hanyakesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak, namun juga pelayanankepada pasien berpotensi tidak optimal.

"Karena itu, kami sangat mendukung langkah Pak Menteri Kesehatan yang tidakmembiarkan perundungan terus berlanjut dengan mengambil langkah tegas dan terukur,"ucap Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM menjelaskan bahwa upaya Menteri Kesehatan untuktidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan,perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diaturdalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap

orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hartabenda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman danperlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak asasi. Selain itu, ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun

1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuktindakan perundungan.

"Boleh dikatakan, ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calondokter spesialis, dalam hal ini yaitu kesehatan mental mereka dari tindakanperundungan," terangnya.

Direktur Jenderal HAM mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor

HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundunganterhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian

Kesehatan. Kendati demikian, menurutnya penting untuk memastikan agar regulasi inidapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya dalam konteks ini diPPDS.

"Penting juga tentu adanya mekanisme pengawasan yang memadai dan efektif dalammenerapkan instruksi Menkes ini untuk kemudian meminimalisir terjadinya perundungan," imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Dhahana juga mengajak para calon dokter spesialis yang tengahmenempuh PPDS untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami perundungan dalammenjalani studi.

"Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS, tidak perlu takut menyampaikandugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib, karena memang menjadi

kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerjayang bebas dari perundungan," pungkasnya.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga turut angkat bicara pada hal tersebut.

Ia juga menyayangkan terjadinya tindakan perundungan tersebut. Selain berdampak besar bagi kondisi mental dari para korban, hal itu juga berpotensi berdampak jangka panjang dalam proses pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

Hermansyah Siregar mendukung penuh untuk pemberian tindakan tegas bagi para pelaku. Disamping itu, ia juga menyebut akan intens membangun komunikasi dan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah beserta mitra kerja terkait untuk terus menguatkan perlindungan HAM di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Kata Hermansyah Siregar, penguatan kolaborasi menjadi hal penting untuk memastikan penanganan persoalan ham dapat berjalan lancar dan berkeadilan.

“Kita turut sesalkan juga, perundungan ini atau semacamnya sangat tidak bermoral, merusak mental anak bangsa yang akan melanjutkan tonggak kepemimpinan dimasa depan, pastinya untuk di wilayah Sulawesi Tengah, kita akan intens berkolaborasi terkait penanganan isu-isu HAM,” tandas Hermansyah Siregar.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved