-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, September 18, 2024

Lapas IIA Parepare Terus Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perawatan dan Program Pembinaan Kepada WBP Menuju Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM

METRO ONLINE PAREPARE- Lapas Kelas IIA Parepare bersungguh-sungguh dalam komitmennya mewujudkan pelayanan prima (Service Excellent) dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidananya. Sehingga, selama dalam lapas, warga binaan mendapatkan hak-haknya secara paripurna.

Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Parepare terus bekerja dengan keras, cerdas dan ikhlas dalam menjalankan amanah Undang-undang Dasar 1945 khsusunya pada Pasal 18 yang memuat tentang hak-hak warga negera Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH saat melakukan kontrol pelaksanaan kegiatan layanan perawatan dan implementasi program pembinaan  pelatihan kemandirian berbasis kompetensi bersertifikat standar Nasional bekerjasama dengan BPVP Pangkep bagi 48 Warga Binaan Pemasyarakatan. Rabu, 18 September 2024.

Totok Budiyanto tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkep, rekan-rekan Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri Parepare, Universitas Parepare dan Institut Andi Sapada Parepare, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Parepare, Kepala UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Parepare, Kepala Sekolah Luar Biasa Kota Parepare, rekan rekan kemitraan Lembaga Pelatihan Kerja, wirausahawan di Kota Parepare atas bantuan, perhatian, kepedulian, bimbingan, arahan dan kerjasamanya selama ini.

Totok Budiyanto mengungkapkan telah menyediakan layanan wartelsuspas untuk Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai sarana komunikasi dengan keluarga. Disamping itu Totok Budiyanto juga melakukan berbagai inovasi- inovasi unggulan dalam memberikan pelayanan prima kepada warga binaan. Berikut inovasi unggulan tersebut antara lain :

1. Program LEMPAR JAPRO (Lapas Kelas IIA Parepare Kerja dan Produksi) yaitu menberikan layanan program pembinaan Pelatihan Kemandirian bersertifikat dimana telah melakukan kerjasama dengan LPK YPA HANDAYANI Kota Parepare dan telah menyelesaikan dua paket kegiatan dari empat paket yang disiapkan, melalui pelatihan kemandirian pelatihan komputer (Desain) dan Meubeler HPL. Untuk kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare diwujudkan dengan memberikan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan kepada warga binaan yaitu proses penyampaian informasi tentang jabatan dan pekerjaan, serta hal-hal yang berkaitan dengan dunia kerja baik formal maupun informal, kepada para pencari kerja. Yang menarik kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Parepare. Selanjutnya bantuan Paket Pelatihan Kemandirian Bersertifikat bagi warga binaan, dilakukan dengan kerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene Kepulauan (BPVP Pangkep). Di mana saat ini sedang berlangsung mendapatkan bantuan 3 Paket Pelatihan Kemandirian Bersertifat dengan standar Nasional bagi warga binaan. Untuk menjamin ketersedian lapangan kerja bagi warga binaan, Kepala Lapas IIA Parepare menjalin kerjasama dengan perusahaan sebagai kemitraan antara lain UD Kembar Jaya Furniture di Kota Parepare.

2. Program BANKUMPAS (Bantuan Hukum Pemasyarakatan) yaitu menberikan program Bantuan Hukum Gratis bagi warga binaan sebagai prioritas nasional Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM RI baik Litigasi maupun Non Litigasi yaitu pendampingan hukum, konsultasi hukum, mediasi dan penyuluhan hukum. Pendampingan hukum bagi tahanan yang kurang mampu dan penyuluhan hukum setiap bulannya bagi warga binaan telah maksimal dilaksanakan bekerja sama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi.

3. Program WARNA PIJAR (Warga Binaan Pintar Belajar) yaitu menberikan layanan pendidikan bagi warga binaan yang putus sekolah melalui program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C dengan menjalin kerjasama dengan UPTD Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare. Dimana telah menyelesaikan proses pembelajaran tahun 2023 dan diberikan Ijasah kepada 31 orang WBP oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare. Dan Tahun Ajaran 2024 pembelajaran Paket A B dan C diikuti oleh 35 orang WBP. 

4. Rumah Kemandirian Sarana Asimilasi Edukasi Lapas IIA Parepare yang merupakan sentral program pembinaan dan bimbingan kemandirian bagi warga binaan bidang pertanian perkebunan perikanan dan peternakan bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare serta Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare.

5. Program LAMACCA (Layanan Membaca Keliling) yaitu memberikan pelayanan berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 12 ayat h Anak dan Anak Binaan berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. Dimana Lapas IIA Parepare telah menjalin kerjasama dengan Dinas Perpustakaan Kota Parepare. Juga telah merealisasikan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) 7372014G0000001 Perpustakaan LA MACCA Lapas IIA Parepare yang telah terdaftar di Perpustakaan Nasional. Dan memberikan akses perpustakaan digital kepada Lapas IIA Parepare.

6. Program SIAGABINAPAS LAPARE. Layanan Siap Antar Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare (SIAGABINAPAS LAPARE) adalah memberikan pelayanan antar sampai tujuan secara gratis dan tidak dipungut biaya bagi WBP yang bebas murni dan bersyarat. Layanan antar gratis masih sekitar wilayah Kota Parepare. Ke depan, Lapas Kelas IIA Parepare terus memaksimalkan pelaksanaan program pembinaan bimbingan dan layanan Kepada warga binaan dan masyarakat.

7. Izin Klinik Pengayoman Lapare dari Pemerintah Kota Parepare, sebagai wujud pemberian hak warga binaan dalam bidang kesehatan. Ini sejalan dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 9 tentang layanan kesehatan bagi WBP. Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Dan Laps Parepare melalui penyediaan Klinik Pratama Pengayoman Lapare Nomor : 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023 yang terdiri dari dokter dan tiga orang perawat atau tenaga medis. 

8. Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan keagamaan bagi warga binaan yang beragama Islam setiap hari mulai pukul 08.00 Wita dilanjutkan kembali setelah Sholat Ashar untuk sesi ceramah/ tausiyah. Bagi para santri setelah sholat Magrib berjamaah wajib yasinan bersama dilanjutkan dengan sholat Isya berjamaah. Bagi warga binaan yang Nasrani wajib mengikuti kegiatan ibadah gereja secara tatap muka setiap hari Senin, Rabu dan Minggu. Dan ibadah secara virtual setiap hari Selasa, Kamis dan Jumat. Selain dari penyuluh agama pada Kantor Kementerian Agama Parepare juga pelayanan ibadah gereja dari Forum Musyawarah Antar Gereja (FORMAG) Kota Parepare. Bagi warga binaan yang beragama Hindu melaksanakan kegiatan ibadah setiap bulannya.

Lapas Parepare terus meningkatkan kualitas pelayanan, perawatan, pembinaan dan bimbingan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa kecuali dengan tidak diskriminatif.


Editor : Muh Sain 

Komitmen Polri Untuk Menjaga Netralitas, Kapolda Sulsel Berikan Sanksi Kepada 2 Perwira Diduga Timses Calon Bupati Bone

METRO ONLINE Makassar - Dua oknum polisi di jajaran Polda Sulawesi Selatan, terancam mendapatkan sanksi akibat dugaan pelanggaran netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2024.

Hal itu dibeberkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menjadi narasumber dalam Diskusi Forum Dosen di kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (17/9/2024) sore.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, dua oknum polisi itu berpangkat perwira. Kedua disebut terlibat dalam deklarasi calon bupati yang ada di Kabupaten Bone.

"Ada dua kasus terkait dengan masalah pemilu atau pilkada yaitu saat deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone," kata Irjen Pol Andi Rian.

"Jadi sekarang ini, ada dua personil perwira Polri yang diduga terlibat aktif dan hadir di pendaftaran calon bupati," sambungnya.

Dugaan pelanggaran terkait netralitas itu, kata Andi Rian, saat ini sementara ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Jadi sekarang ini dua orang perwira tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bid Propam Polda Sulsel," ungkapnya.

Jika terbukti, lanjut jebolan Akpol 1991 ini, maka sanksi etik atau disiplin akan menanti kedua oknum polisi tersebut.

"Saya belum bisa menjelaskan detail karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam. Namun, jika terbukti maka akan ada sanksi yang dikenakan, baik itu sanksi disiplin ataupun sanksi etik," tegasnya.

Diskusi yang dipandu Ketua Forum Dosen Makassar Prof Adi Suryadi Culla ini, juga menghadirkan Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli sebagai pembicara.

Selain itu, diskusi dengan tema  'Pemilu Serentak Damai dan Jaminan Keamanan Bagi Penyelenggara dan Pers' ini, dihadiri juga empat ketua organisasi wartawan di Sulawesi Selatan.

Mereka adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Didit Hariyadi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muhammad Sardi.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar Iqbal Lubis, dan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (Amsi) Sulsel Hajriana Ashadi.

Menurut Irjen Pol Andi Rian, ada lima aturan yang mengikat anggota Polri untuk bersikap netral dalam perhelatan pesta demokrasi.

Yang pertama, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 93, yang berbunyi bahwa Bawaslu mengawasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Kemudian, Pasal 200 disebutkan, dalam pemilu, TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih dan Pasal 280 ayat (2) huruf g, Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Selanjutnya pada Pasal 306 disebutkan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, TNI, Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.

"Kemudian dikuatkan lagi dengan adanya UU No10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan ASN, Polri dan TNI," ujar Andi Rian.

"Kemudian, Pasal 70 ayat (2) Pejabat Daerah, ASN, Polri dan TNI dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon," sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Andi Rian, pada perhelatan Pilkada, netralitas anggota Polri juga telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Pasal 28-nya itu berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Kemudian Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," jelasnya.

Aturan itu, kata Andi Rian, kembali dipertegas lagi dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 4 huruf h, mengatakan, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

"Kemudian, Pasal 9 huruf f, setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," terang jebolan Akpol 1991 ini.

Dan tidak sampai disitu kata Andi Rian, netralitas Polri juga diatur dalam Surat Telegram Kapolri. Yaitu, STR/246/III/OPS.1.3./2022 Tanggal 22 Maret 2022, dan 18 Direktif dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

"Kemudian, STR KAPOLRI NO. 2407 Bulan Oktober 2023, mengatur larangan anggota Polri di medsos," sebutnya.

"Jadi bagi kami anggota Polri, persoalan netralitas ini sudah harga mati," tegasnya.

Diketahui, Diskusi Forum Dosen Makassar yang digelar ini, diwarnai tanya jawab tidak hanya ke Kapolda Sulsel, tapi juga ke Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Sulsel.

Ada sejumlah anggota forum dosen, yang berlatar belakang akademisi, pengamat hingga mantan Hakim MK yang mengajukan pertanyaan dan pernyataan atau tanggapan.


Editor : Muh Sain 

BPVP Pangkep Langsung Berikan Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Dengan Standar Nasional Kepada 48 orang WBP di Lapas Kelas IIA Parepare

METRO ONLINE PAREPARE- Pelaksanaan kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bersertifikasi  standar Nasional bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan program Mobile Training Unit (MTU) dimana sebanyak 3 paket pelatihan yakni : pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian dan Asistensi Teknisi Dan AC akan berlangsung selama 19 hari Kalender kerja atau 152 Jam Pelatihan, Rabu 18 September 2024


kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapas IIA Parepare dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene dan Kepulauan. 

Dimana sebanyak 48 orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare dapat berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi ini yang terdiri dari 14 orang WBP wanita dan 34 WBP pria.

Kegiatan yang mendapatkan apresiasi luar biasa dari Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan PJ Walikota Parepare  adalah sebuah perhatian dan kepedulian  dalam memberikan pelayanan dan program pembinaan dalam bentuk pelatihan kemandirian berbasis kompetensi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana bertujuan agar Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare  mendapatkan bekal keterampilan atau soft skill setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat, menjadi manusia seutuhnya sehingga berguna bagi bangsa dan negara sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Dengan harapan seluruh peserta pelatihan setelah mengikuti kegiatan ini selain mempunyai keterampilan atau soft skill yang bersertifikat dengan standar Nasional, bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat diterima di dunia kerja dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya, baik sebagai kepala keluarga maupun anggota masyarakat saat bebas nantinya. Disamping itu kedepannya mampu menjadi pelaku UMKM. Dan dapat membuka serta mengembangkan usaha membantu perekonomian keluarga. 

Tampak seluruh peserta pelatihan fokus dan bersungguh - sungguh dalam mengikuti pelatihan berbasis kompetensi ini yang diberikan oleh instruktur. Dengan pendampingan dan pengawasan Bapak Abdullah, SH, MH selaku Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Kasubsi Sarana Kerja Syamsul Alam, SH dan Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja Abdul Rahman, SH, MH dan jajarannya.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH menegaskan bahwa pelatihan kemandirian berbasis kompetensi yang bersertifikat standar Nasional merupakan hasil koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah Kota Parepare dan BPVP Pangkep yang sangat baik. Kepala Lapas IIA Parepare juga memaksimalkan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan Pemasyarakatan serta menyelesaikan Target Kinerja Tahun 2024 untuk mempercepat pelaksanaan implementasi akuntabilitas kinerja organisasi dan kinerja anggaran, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Meningkatkan kualitas dukungan manajemen, pembentukan regulasi, pelayanan dan penegakan hukum, serta pemajuan dan penegakan HAM sesuai Rencana Strategis (Renstra) serta mendorong tercapainya program prioritas.

Sementara harapan Kepala BPVP Pangkep Warga Binaan selalu masyarakat khusus tetap berhak untuk mendapatkan perhatian negara melalui program pelatihan ini. Dimana mereka diberikan pelatihan untuk membentuk calon-calon tenaga kerja ataupun calon wirausaha dengan diberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan atau soft skill bagi setiap  agar mampu menghadapi kebutuhan di dunia industri dan dunia usaha. Tahun Anggaran 2024 ini BPVP Pangkep memberikan bantuan 3 Paket Kegiatan Pelatihan Kerja Bersertifikasi berstandar Nasional secara gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Parepare yaitu Pelatihan Barista, Asisten Membuat Pakaian dan Asistensi Teknisi AC dengan jumlah peserta 48 orang. Tahun Anggaran 2025 untuk Lapas IIA Parepare tetap akan diberikan paket program Mobile Training Unit Pelatihan berbasis kompetensi dengan sertifikat standar Nasional. 

Abdullah, SH, MH selaku Kepala Seksi Kegiatan Kerja selaku penanggung jawab program kegiatan kerja dan hasil produksi juga menyampaikan bahwa ke 3 paket ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare setelah mengikuti program Pelatihan Kemandirian bersertifikat standar Nasional memiliki kemampuan pengetahuan dan keahlian atau soft skill yang mumpuni sehingga mampu membuka lapangan kerja baru untuk membantu perekonomian masyarakat kota Parepare kedepannya. Kegiatan program pelatihan kemandirian berbasis kompetensi ini bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat bekerja secara mandiri setelah menjalani masa pidana. Pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat standar Nasional merupakan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan potensi diri. Dan pada Pasal 38 huruf b disebutkan bahwa Narapidana berhak menerima kegiatan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian selama di Lapas. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Serta menindaklanjuti capaian target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Terakhir kepala Lapas Kelas IIA Parepare mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PJ. Walikota, Kepala BPVP Pangkep beserta jajaran   atas perhatian kepedulian dan kerjasamanya selama ini.


Editor : Muh Sain 

Gandeng Resmob Polda Sulsel, Tim Satgas Rutan Makassar Berhasil Temukan Warga Binaan yang Kabur

METRO ONLINE Makassar – Tim Satgas Rutan Kelas I Makassar, dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulsel, berhasil menemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Junaedi alias Pato bin dg. Baba yang sempat melarikan diri.

Junaedi ditemukan pada Selasa, (17/9) sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, setelah dilakukan pencarian selama 2x24 jam sejak kaburnya pada Ahad, (15/9).

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan timnya dalam menangkap kembali WBP tersebut.

"Alhamdulillah, dalam waktu 2x24 jam, akhirnya WBP Junaedi berhasil ditemukan dan saat ini sudah diamankan di sel merah Rutan Makassar," terangnya pada Selasa (17/9).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerjasama yang solid antara jajarannya dan Tim Resmob Polda Sulsel yang terus melakukan pengejaran hingga Junaedi ditemukan.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Tentunya, akan ada evaluasi atas kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang," tambahnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel, Agung Aribawa, usai WBP tersebut ditemukan mengingatkan seluruh kepala Lapas dan Rutan yang ada di Sulsel untuk memperketat dan menjalankan tugas – tugasnya sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada.

“Teman – teman di Lapas dan Rutan untuk selalu waspada dan terus meningkatkan deteksi dini terhadap kemungkinan ataupun kerawanan – kerawanang yang ada di dalam Lapas dan Rutan. Ha ini untuk mencegah terjadinya hal – hal negatif seperti masuknya barang terlarang dan larinya WBP,” jelasnya

“Tolong untuk memperketat penjagaan dan pengamanan dalam Rutan dan Lapas,” lanjutnya

Terpisah Kakanwil Taufiqurrakhman menanggapi kaburnya WBP di Rutan Makassar, beliau mengatakan agar jajaran pemasyarakatan harus lebih waspada dan teliti dalam melaksanakan tugas, jangan sampai lengah.. 

Jadikan kejadian tsb sebagai evaluasi agar tidak terulang lagi dikemudian hari.

Rutan Kelas I Makassar saat ini menampung sebanyak 2.082 warga binaan, dengan pengawasan ketat oleh petugas yang terbagi dalam 4 Regu Pengamanan (Rupam) yang terdiri dari 20 orang setiap shift.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, mengungkapkan bahwa Junaedi alias Pato bin Dg. Baba dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena kabur dari tahanan.

Sehingga, ia dikenai sanksi berupa Register F, yang mengakibatkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).

"Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi Junaedi untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut," jelasnya.


Editor : Muh Sain 

Warga Binaan Lapas Tolitoli Terima Materi Pembelajaran dari Tim Pengajar SKB Mopido Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pembelajaran yang diselenggarakan oleh Lapas Tolitoli dengan menggandeng tim pengajar dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Mopido Tolitoli. Program ini mencakup paket pendidikan A, B, dan C, yang setara dengan jenjang SD, SMP, dan SMA (18/09/2024).

Pembelajaran ini bertujuan untuk memberikan bekal pendidikan kepada warga binaan, sehingga mereka dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan selama menjalani masa hukuman. Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta yang berharap dapat memperoleh ijazah setara dengan pendidikan formal untuk menunjang masa depan mereka setelah bebas nanti.

Kepala Lapas Tolitoli, Muhammad Ishak, mengapresiasi dan menegaskan pentingnya pendidikan bagi warga binaan. "Kami berharap program ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat setelah mereka kembali ke lingkungan sosial," ujar beliau.

Sementara itu, salah satu pengajar dari SKB Mopido, Rahmayanti, SE, mengatakan bahwa program ini juga bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan diri para warga binaan. "Pendidikan adalah hak semua orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan. Melalui program ini, kami ingin membantu mereka mendapatkan kesempatan kedua," jelasnya.

Diharapkan, program pembelajaran ini akan terus berlanjut dan semakin banyak warga binaan yang dapat mengikuti dan meraih pendidikan yang layak.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved