-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, September 20, 2024

Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Digelar SMP Negeri 1 Labakkang

METRO ONLINE,PANGKEP-SMP Negeri 1 Labakkang menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis (19/09/2024) bertempat di ruang terbuka sekolah SMPN 1 Labakkang. 

Kepala UPT SMP Negeri 1 Labakkang Baso Wahab,S.Pd, M.Pd menjelaskan  peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, diikuti semua siswa/siswi yang menimba ilmu di sekolah ini. 

“Jadi acara ini dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2024. Tema yang kita angkat "Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW Dalam membangun Karakter Generasi Muda yang Religius diera digital untuk Membangun Generasi Muda yang Religius,” Ucap Kepala UPT SMP Negeri 1 Labakkang Baso Wahab.S.Pd, M.Pd. 

Acara itu bertujuan untuk mengingat sejarah kelahiran Nabi Muhammad SAW dan mengajak para siswa untuk meneladani perilaku Rasulullah yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

“Dengan diselenggarakan acara ini, diharapkan dapat membiasakan kita untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW yang merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam. Semoga kegiatan ini memberi banyak manfaat dan senantiasa sebagai pengingat bagi kita dalam meneladani perilaku Rasulullah SAW,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Pangkep Dr H Muh Yusran Lalogau ,Kepala Kandep Kabupaten Pangkep H Muhammad Nur Khalik , Anggota DPRD Kabupten Pangkep Muh Arief , Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep Dr Sabrun Jamil , Camat Labakkang Bahri , Danramil 1421-04 Labakkang , Kapolsek Labakkang Iptu Aidil , Kepala Puskesmas Sekecamatan Labakkang ,  Lurah Labakkang Hj.Muliana , Pengurus Komite SMPN 1 Labakkang , dan Seluruh tamu undangan yang sempat hadir

Bupati Pangkep H.Yusran Lalogau dalam sambutanya menyampaikan bahwa makna yang paling mendasar dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, “ adalah untuk mengevaluasi sejauh mana Uswatun Hasanah yang melekat pada diri Rosulullah SAW dapat kita teladani dan kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sungguh merupakan kerugian, apabila acara seperti ini tidak mampu merubah perilaku kita ke arah yang lebih baik dari sebelumnya, baik dalam tataran ibadah secara vertikal maupun horizontal melalui peningkatan Iman dan Taq’wa serta semakin tingginya kesalehan Sosial.” tegasnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan keteladanan Rosul yang saat ini hampir punah, harus dihidupkan lagi yang diawali dengan menjalin silaturahmi, mempererat rasa kebersamaan, persaudaraan dan gotong-royong.tutupnya


(thiar)

Divhumas Mabes Polri Melaksanakan Forum Group Discussion di Ponpes Sultan Hasanuddin Kab. Gowa

METRO ONLINE Tim dari Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri melakukan silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren (Ponpes) Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kamis (19/09/2024)

Kunjungan ini dipimpin oleh Kabag Penum Biro Penmas Div Humas Polri, KOMBES POL. Erdi A.C., S.I.K., S.H., M.Si, yang didampingi oleh Ustadz Nasir Abas sebagai Mitra Polri.

Acara silaturahmi ini turut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Sulsel KOMBES POL. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., pejabat utama Polres Gowa, serta Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Muhammad Isnaeni Natsir, S.I.P. Perwakilan Forkopimda, Kapolsek jajaran, serta pimpinan pondok pesantren dari seluruh Kabupaten Gowa juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Gowa, Ketua Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Ketua FKUB Kabupaten Gowa, Ketua MUI Kabupaten Gowa, Direktur Ponpes Sultan Hasanuddin, dan para pengajar serta santri dan santriwati Ponpes Sultan Hasanuddin. 

Para peserta yang terdiri dari mahasiswa, perwakilan Ondok pesantren se Labupaten Gowa, tamu undangan, dan peserta Focus Group Discussion (FGD) juga memadati acara ini.

Pada kunjungan kali ini, Divhumas Mabes Polri mengangkat tema "Terorisme Musuh Kita Bersama" dalam rangkaian sosialisasi kontra radikal. 

KOMBES POL. Erdi A.C. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan berbagi informasi kepada masyarakat guna mengantisipasi penyebaran paham radikalisme.

"Harapan kami, melalui FGD di pondok pesantren ini, para santri dan santriwati beserta keluarganya dapat memahami bahaya paham radikal dan mencegah penyebarannya," ungkap KOMBES POL. Erdi.

Dalam ceramahnya, Ustadz Nasir Abas menekankan pentingnya peran pondok pesantren dalam membantu pemerintah mencegah penyebaran radikalisme di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tim Divhumas Mabes Polri atas kunjungannya. "Semoga diskusi ini bisa membantu masyarakat, khususnya di lingkungan pondok pesantren, agar terhindar dari paparan paham radikal," ucapnya.

Acara ditutup dengan kegiatan bakti sosial berupa pemberian tali asih kepada 48 perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Gowa. 

Setelah itu, dilanjutkan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata dari Divhumas Mabes Polri kepada Direktur Ponpes Sultan Hasanuddin, serta dari Kapolres Gowa kepada Kabag Penum Biro Penmas Div Humas Polri. 

Selain itu, uang pembinaan juga diberikan kepada santri dan santriwati oleh Kabag Penum Biro Penmas Div Humas Polri dan Kapolres Gowa.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi ancaman radikalisme di wilayah Gowa.


Editor : Muh Sain 

Lapas Tolitoli Gelar Sidang TPP, Bahas Program Pembinaan dan Usulan Integrasi

METRO ONLINE Tolitoli – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dihadiri oleh Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan, PK Bapas dan Para Wali Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tolitoli guna membahas berbagai program pembinaan serta usulan integrasi bagi warga binaan (19/09/2024).

Dalam sidang ini, beberapa agenda penting dibahas, termasuk program-program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian warga binaan. Program yang dibahas antara lain program asimilasi kerja dan kurvey.

Selain itu, sidang TPP kali ini juga membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta program-program asimilasi lainnya. Setiap usulan yang diajukan akan melalui proses penilaian ketat, untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat dan mampu menjalani masa integrasi dengan baik di tengah masyarakat.

Kalapas Tolitoli, Muhammad Ishak menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik. “Kami berharap, dengan adanya program-program ini, para warga binaan dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari Lapas,” ujarnya.

Sidang TPP ini diharapkan dapat mendorong percepatan integrasi sosial para warga binaan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan di dalam Lapas.


Editor : Muh Sain 

Kamis, September 19, 2024

Tindak Lanjuti Prioritas Nasional Presiden RI Lapas IIA Parepare Bekerjasama Dengan LBH Citra Keadilan Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Kepada WBP Secara Berkelanjutan

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan Kegiatan penyuluhan hukum gratis yang berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 48 orang Warga Binaan secara bergantian mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan SK Menkumham RI, Kamis 19 September 2024.

Dengan tema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare. Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada peserta Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Standar Nasional. Mereka diberikan pemahaman melalui penyuluhan hukum gratis terkait Hak-hak dan Kewajiban Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan, dimana sebanyak 48 orang warga binaan pemasyarakatan yang berstatus Narapidana dengan penuh semangat dan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI.

PLH. Kepala Lapas IIA Parepare Bahri, SH, MH didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, H, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abdullah, SH, MH, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH selaku Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare. Dalam paparannya disampaikan tentang hak dan kewajiban pekerja harus berjalan beriringan dan seimbang. Pemilik perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja tanpa terkecuali, sedangkan karyawan wajib melaksanakan semua kewajiban untuk perusahaan. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja perlu dipahami bagi para tenaga kerja. Selain itu informasi ini juga penting bagi calon tenaga kerja yang akan memasuki dunia kerja. Diharapkan dari informasi ini dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman kepada calon tenaga kerja serta sehingga dapat mencegah perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan tenaga kerja. 

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) diundangkan pada tanggal 2 November 2011,  layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya warga binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami.


Editor : Muh Sain 

Disaksikan Menkumham R.I, Kakanwil Kumham dan Gubernur Sulteng Teken Nota Kesepahaman Pembiayaan Iuran BPJS untuk Warga Binaan Pemasyarakatan

METRO ONLINE JAKARTA, Sebuah sejarah penting kembali terukir dalam bidang Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pembiayaan Iuran BPJS untuk Warga Binaan Pemasyarakatan antara Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, pada kamis, 19 September 2024 di  Kantor Pusat Kementerian Hukum dan HAM R.I Kuningan Jakarta Selatan. 

Kegiatan di hadiri  sejumlah pimpinan unit utama, pimpinan tinggi  madya, dan pimpinan tinggi pratama termasuk Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulteng, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Imigrasi, Arief Hazairin Satoto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah dan Kepala Biro Hukum Pemda Sulteng, Adiman.

Momen ini menjadi hal yang di tunggu-tunggu publik karena implementasi sebuah komitmen dalam menjamin hak kesehatan bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lapas/rutan se sulawesi tengah.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan adalah hak asasi yang tak boleh diabaikan, bahkan bagi warga binaan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan perawatan kesehatan yang layak," katanya.

Gubernur Rusdy Mastura menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi. "Kami ingin memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga mengungkapkan harapannya agar program ini dapat memberikan dampak positif yang luas. "Kesehatan adalah fondasi utama dalam proses rehabilitasi. Dengan akses BPJS, kami berharap warga binaan dapat lebih siap untuk memulai hidup baru setelah masa hukuman," ungkapnya.

Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga binaan, tetapi juga berpotensi menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Dengan langkah ini, Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang rehabilitasi dan proses integrasi sosial yang lebih baik. 


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved