-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, September 20, 2024

Lapas Tolitoli Gelar Sidang TPP, Bahas Program Pembinaan dan Usulan Integrasi

METRO ONLINE Tolitoli – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dihadiri oleh Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan, PK Bapas dan Para Wali Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tolitoli guna membahas berbagai program pembinaan serta usulan integrasi bagi warga binaan (19/09/2024).

Dalam sidang ini, beberapa agenda penting dibahas, termasuk program-program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian warga binaan. Program yang dibahas antara lain program asimilasi kerja dan kurvey.

Selain itu, sidang TPP kali ini juga membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta program-program asimilasi lainnya. Setiap usulan yang diajukan akan melalui proses penilaian ketat, untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat dan mampu menjalani masa integrasi dengan baik di tengah masyarakat.

Kalapas Tolitoli, Muhammad Ishak menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik. “Kami berharap, dengan adanya program-program ini, para warga binaan dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari Lapas,” ujarnya.

Sidang TPP ini diharapkan dapat mendorong percepatan integrasi sosial para warga binaan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan di dalam Lapas.


Editor : Muh Sain 

Kamis, September 19, 2024

Tindak Lanjuti Prioritas Nasional Presiden RI Lapas IIA Parepare Bekerjasama Dengan LBH Citra Keadilan Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Kepada WBP Secara Berkelanjutan

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan Kegiatan penyuluhan hukum gratis yang berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 48 orang Warga Binaan secara bergantian mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan SK Menkumham RI, Kamis 19 September 2024.

Dengan tema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare. Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada peserta Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Standar Nasional. Mereka diberikan pemahaman melalui penyuluhan hukum gratis terkait Hak-hak dan Kewajiban Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan, dimana sebanyak 48 orang warga binaan pemasyarakatan yang berstatus Narapidana dengan penuh semangat dan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI.

PLH. Kepala Lapas IIA Parepare Bahri, SH, MH didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, H, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abdullah, SH, MH, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M, Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH selaku Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare. Dalam paparannya disampaikan tentang hak dan kewajiban pekerja harus berjalan beriringan dan seimbang. Pemilik perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja tanpa terkecuali, sedangkan karyawan wajib melaksanakan semua kewajiban untuk perusahaan. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja perlu dipahami bagi para tenaga kerja. Selain itu informasi ini juga penting bagi calon tenaga kerja yang akan memasuki dunia kerja. Diharapkan dari informasi ini dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman kepada calon tenaga kerja serta sehingga dapat mencegah perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan tenaga kerja. 

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) diundangkan pada tanggal 2 November 2011,  layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya warga binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami.


Editor : Muh Sain 

Disaksikan Menkumham R.I, Kakanwil Kumham dan Gubernur Sulteng Teken Nota Kesepahaman Pembiayaan Iuran BPJS untuk Warga Binaan Pemasyarakatan

METRO ONLINE JAKARTA, Sebuah sejarah penting kembali terukir dalam bidang Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pembiayaan Iuran BPJS untuk Warga Binaan Pemasyarakatan antara Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, pada kamis, 19 September 2024 di  Kantor Pusat Kementerian Hukum dan HAM R.I Kuningan Jakarta Selatan. 

Kegiatan di hadiri  sejumlah pimpinan unit utama, pimpinan tinggi  madya, dan pimpinan tinggi pratama termasuk Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulteng, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Imigrasi, Arief Hazairin Satoto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah dan Kepala Biro Hukum Pemda Sulteng, Adiman.

Momen ini menjadi hal yang di tunggu-tunggu publik karena implementasi sebuah komitmen dalam menjamin hak kesehatan bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lapas/rutan se sulawesi tengah.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan adalah hak asasi yang tak boleh diabaikan, bahkan bagi warga binaan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan perawatan kesehatan yang layak," katanya.

Gubernur Rusdy Mastura menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi. "Kami ingin memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga mengungkapkan harapannya agar program ini dapat memberikan dampak positif yang luas. "Kesehatan adalah fondasi utama dalam proses rehabilitasi. Dengan akses BPJS, kami berharap warga binaan dapat lebih siap untuk memulai hidup baru setelah masa hukuman," ungkapnya.

Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga binaan, tetapi juga berpotensi menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Dengan langkah ini, Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang rehabilitasi dan proses integrasi sosial yang lebih baik. 


Editor : Muh Sain 

Penuhi Hak Warga Binaan Rutan Pangkajene Laksanakan Sidang TPP Pengusulan Integrasi Sosial dan Pengangkatan Korvey

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjelang pengusulan integrasi sosial bagi warga binaan dan pengangkatan korvey, Kamis (19/9).

Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, sidang ini dihadiri oleh Kepala Rutan, pejabat struktural, komandan jaga yang bertugas serta staf pelayanan. Ini merupakan sidang tahap awal untuk pengusulan proses integrasi sosial serta pengangkatan korvey.

Sebanyak 34 orang warga binaan mengikuti sidang ini untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), 7 orang untuk pengusulan Cuti Bersyarat (CB), dan 22 orang untuk pengangkatan menjadi korvey.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan, Irphan Dwi Sandjojo menyampaikan arahan mengenai program integrasi sosial.

"Sidang TPP merupakan evaluasi yang dilakukan dalam proses pembinaan, mendengarkan masukan dari berbagai pihak dengan objektif dan transparan sehingga didapati hasil yang bisa disepakati bersama," ucap Irphan.  

Lebih lanjut, Irphan berpesan kepada seluruh warga binaan untuk mengikuti segala bentuk pembinaan dan tata tertib sebab sidang TPP ini merupakan filter awal untuk menilai kelayakan pemberian hak integrasi bagi warga binaan.

Diharapkan setelah kegiatan ini, warga binaan yang diusulkan tetap berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memahami bahwa seluruh layanan integrasi diselenggarakan tanpa dipungut biaya.


Editor : Muh Sain 

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

METRO ONLINE Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan terus mendukung kemajuan olahraga Indonesia. Dukungan yang diberikan berupa naturalisasi kepada atlet sepak bola ini diharapkan akan bisa meloloskan tim nasional (timnas) menuju Piala Dunia 2026 di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat mendatang.

Saat bertemu Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), Erick Thohir, Supratman berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh demi terwujudnya capaian dan prestasi di bidang olah raga yang akan menjadi kebanggaan kita semua.

Tak hanya di sepak bola, dukungan juga akan diberikan kepada Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) yang menjadi induk olah raga basket tanah air.

“Pak Erick tadi melaporkan beberapa hal, terkait PSSI maupun Perbasi. Alhamdulillah beliau menyampaikan (tentang) pemberian dukungan yang optimal pada seluruh talenta-talenta (atlet) yang bisa mengangkat nama baik Republik Indonesia di kancah internasional, (khususnya) di dua cabang olahraga tersebut,” kata menkumham di Press Room Kemenkumham.

“Tentu ini tidak terlepas dari kontribusi yang dilakukan oleh Pak Erick, (terlebih) di cabang olahraga sepak bola, ini olahraga rakyat, olahraga kita semua,” ujar Supratman, Kamis (19/09/2024) pagi.

“Saya berharap mudah-mudahan dengan dukungan yang diberikan oleh Kemenkumham, terutama yang terkait dengan naturalisasi ini, akan bisa memberikan kontribusi nyata dalam upaya kita mengangkat dan meloloskan timnas kita di Piala Dunia 2026 yang akan datang,” tutupnya.

Sementara itu, Erick Thohir mengatakan bahwa Federasi Sepak Bola Internasional atau Fédération Internationale de Football Association (FIFA) dan Federasi Bola Basket Internasional atau Fédération Internationale de Basketball (FIBA) telah memutuskan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Erick menyatakan bahwa ini adalah hal yang luar biasa, karena kedua federasi ini telah melihat keseriusan pemerintah Indonesia dalam membangun olah raga.

“Ini justru prestasi, karena mereka (FIFA dan FIBA) melihat keseriusan pemerintah saat ini dan ke depan untuk membangun olahraga nasional. Karena memang dengan membangun olahraga, ini bagian kita untuk menyehatkan masyarakat Indonesia kedepan,” kata Erick.

Selain itu, lanjut Erick, PSSI juga telah menyiapkan sejumlah rencana, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang didalam melakukan pembinaan pemain timnas pada kategori U-17, U-20, dan senior.

“Ini sebagai bukti bahwa program ini tidak ada yang namanya shortcut quickwin. Semua itu harus berkesinambungan, dan Insya Allah ini akan menjadi percepatan yang baik untuk prestasi olahraga semua,” tutupnya.

Terbaru, saat ini pemerintah tengah melakukan proses naturalisasi terhadap pemain sepak bola Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Saat ini Mees Hilgers bermain di FC Twente dalam posisi bek. Hilgers diketahui mempunyai darah Indonesia dari ibunya yang berasal dari Manado. Sementara Eliano Reijnders bermain di PEC Zwolle, bisa bermain dalam posisi gelandang serang maupun sayap. Eliano memiliki darah Indonesia dari ibunya yang berasal dari Maluku.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved