Jumat, September 27, 2024
Pelaku Kekerasan Anak di Tompobulu Maros, Ditangkap
METRO ONLINE MAROS -- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didi Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus kekerasan terhadap Anak 13 tahun yang terjadi di Kabupaten Maros berhasil diungkap oleh aparat Polres Maros dan 2 orang pelaku telah ditangkap yaitu Ek (19) dan Sp (15)
Dikatakan Kabid Humas, Para Tersangka ditangkap di Desa Tompobulu Maros dan langsung diamankan di Rutan Polres Maros.
"Jadi aparat Polres Maros juga telah merilis kasus Persetubuhan terhadap anak dan Kasus Membawa lari anak dibawah umur, ini" ungkap Didik, Kamis (26/9/2024).
Dijelaskannya pula oleh Kabid humas, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 02.00 wita di Dusun Arra Desa Tompobulu Kab. Maros.
Saat itu terduga Pelaku Ek (19) dan Sp (15 thn/pelajar) mengajak korban per. CT (13 thn/putus sekolah) untuk berjalan - jalan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga)
Setelah pelaku tiba di tempat yang sepi pelaku EK mengajak korban masuk di hutan (pinggir jalan) dan langsung menyetubuhi korban secara bergantian, setelah itu korban diantar pulang kerumah di Samata Kab. Gowa.
Selanjutnya, kata Didik, Terkait isu yang beredar mengenai laporan korban yang ditolak, Kasat Reskrim Polres Maros menjelaskan bahwa saat itu korban diminta melengkapi identitas berupa kartu keluarga (KK) dan KTP tidak ada karena hilang. Tetapi saat itu juga laporan langsung ditindaklanjuti.
Editor : Muh Sain
Ketua Pipas Cabang Lapas Tolitoli Dampingi Penasehat Utama DWP Pengayoman dan Ketua Umum Pipas beserta Rombongan
METRO ONLINE Tolitoli, 26 September 2024 – Ketua Pipas Cabang Lapas Tolitoli mendampingi Penasehat Utama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pengayoman beserta Ketua Umum Pipas dan rombongan dalam serangkaian kunjungan sosial di Kabupaten Donggala dan Kota Palu. Kegiatan ini meliputi kunjungan ke para pengrajin Industri Kecil dan Menengah (IKM) Mawar di Desa Boya, Kecamatan Pantoloan, serta doa bersama lintas agama untuk mengenang arwah korban gempa bumi 2018 di Kelurahan Balaroa.
Dalam kegiatan tersebut, Ny. Mirnawaty Ishak, Ketua Pipas Cabang Lapas Tolitoli, menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas kehadiran Penasehat Utama DWP Pengayoman dan Ketua Umum Pipas beserta Rombongan. “Ini merupakan momen spesial di mana Penasehat DWP Pengayoman dan Ibu Ketua Umum Pipas meluangkan waktunya untuk mengunjungi kita di tempat ini,” ujar Ny. Mirnawaty.Selain itu, rombongan juga melakukan kunjungan ke pengrajin tenun di Desa Limboro, Kabupaten Donggala. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung dan memajukan industri kerajinan lokal serta memberikan dukungan moral kepada para pengrajin yang terdampak oleh bencana.
Acara ini berlanjut dengan doa bersama lintas agama di Balaroa, tempat yang menjadi simbol peristiwa bencana gempa 2018. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wujud kepedulian dan solidaritas terhadap para korban yang terdampak serta memberikan semangat bagi masyarakat untuk bangkit kembali.
Editor : Muh Sain
Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor
METRO ONLINE JAKARTA - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32)dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yangmerupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalamprostitusi. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan,AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudianmelakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investoryakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diprosesdengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka padasaat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliaruntuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izintinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerimaVisa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon VisaInvestor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha BerbasisRisiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegangvisa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasipengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya Bali - guna menjaring orangasing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatansiber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.
Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabilaberdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatanpencegahan dan penangkalan (cekal).
“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yangbersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisaditerbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semuaorang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam,mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,”ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA,dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT.Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan danpenegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalampelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanandan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akantetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secaraberkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,”pungkas Dirjen Imigrasi.
Editor : Muh Sain
Lapas Tolitoli Hadiri FGD Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024
METRO ONLINE Tolitoli, 26 September 2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, melalui Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Abrar, turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024. FGD ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tolitoli dan diikuti oleh satuan kerja di lingkup wilayah KPPN Tolitoli.
Abrar, sebagai perwakilan dari Lapas Tolitoli, memberikan kontribusi aktif dalam diskusi tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja terkait pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien, serta mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran tahun 2024.Dalam FGD tersebut, berbagai aspek penting mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran dibahas secara mendalam. Para peserta diharapkan dapat mengimplementasikan hasil diskusi ini dalam pengelolaan anggaran di satuan kerjanya masing-masing guna mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, acara ini juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antara satuan kerja dengan KPPN guna memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. FGD ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga sinergi antar instansi demi tercapainya pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.
Dengan kehadiran perwakilan dari Lapas Tolitoli, diharapkan pelaksanaan anggaran di Lapas dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta memberikan kontribusi positif bagi keberhasilan program-program pemerintah di tahun anggaran 2024.
Editor : Muh Sain