METRO ONLINE,PANGKEP-Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH didampingi oleh KBO Resnarkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, S.Sos bersama Ipda Rusliadi, SH dan Kanit Opsnal Ipda Andi Nurtaslim.S.Psi beserta Unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep.Senin,30 September 2024
Pada tanggal 08 September 2024 Personil Satnarkoba Polres Pangkep melakukan pemantauan, penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku pengedar obat daftar G /TKP di Desa Pitue, Kecamatan. Ma’rang,Kabupaten Pangkep berintial M. A alias A, (20 tahun). Saat dilakukan penangkapan ditemukan obat daftar G / BB : sebanyak 428 Butir.
Tersangka M. A alias A, ( 20 Tahun) diketahui berstatus sebagai Mahasiswa, bertempat tinggal di Jalan Andi Baso Dg. Mattata Desa Pitue Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep.
Tersangka M. A alias A, ( 20 Tahun) diduga melanggar Pasal : 435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kronologis kejadian :Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, Pukul 20.40 wita personil Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S. Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep. melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar terhadap terduga pelaku M. A alias A, berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sering menyalahgunakan obat daftar G berlogo Y, bertempat di Desa Pitue Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dan pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar Pukul
13.40 Wita bertempat di Indomart Kanaungan Desa Kanaungan Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep dilakukan penggeledahan terhadap salah satu warga masyarakat berinisial N, ditemukan obat daftar G berlogo Y di dalam pembungkus rokok King Garet Black sebanyak 8 (delapan) butir di dalam saku celananya.
Dari hasil interogasi terhadap warga masyarakat tersebut menjelaskan bahwa Obat Daftar G tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari saudara M. A alias A yang bertempat tinggal di Jl. A. Baso Dg. Mattata, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres
Pangkep, IPTU Hasrul, S. Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep.
menuju ke kediaman saudara M. A alias A di Jl. A. Baso Dg. Mattata, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, sekitar pukul 20.40 Wita dilakukan penangkapan terhadap Saudara M. A alias A dan menemukan barang bukti obat Daftar G berlogo Y sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) butir di dalam dos Handphone merk Oppo milik saudara M. A alias A. Setelah itu terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako PolresPangkep untuk proses hukum lebihlanjut.
Dari hasil interrogasi terhadap terduga Pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa 420 (empat ratus dua puluh) butir obat daftar G berlogo Y disimpan di dalam dos Hp merek Oppo tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang yang tidak diketahui identitasnya di Kota Makassar.
1. Tanggal 18 September 2024. TKP : Japing Japing, Kelurahan . BontoLangkasa, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep.
A C alias T (22 tahun), mahasiswa bertempat tinggal di Jalan Poros Kostrad Perumahan Mutiara Kariango Blok F3 Desa Bonto Mate’ne Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Tersangka diduga melanggar Pasal : 112 Subsidair 114 UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Kronologis Kejadian :Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Pukul 00.52 wita personil Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S. Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku tindak Pidana Narkoba( Tiar )
Editor : Muh Sain