-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Oktober 10, 2024

Operasi Zebra 2024: Tingkatkan Kesadaran dan Utamakan Keselamatan, Penindakan ETLE Diperbanyak di titik Rawan!

METRO ONLINE Jakarta – Kepolisian melalui Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pelanggar lalu lintas, seperti yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan, akan lebih sering mendapatkan teguran daripada sanksi langsung. Namun, sistem tilang elektronik (E-TLE) tetap akan berfungsi selama operasi berlangsung untuk mendeteksi pelanggaran yang tertangkap kamera pengawas.

Petugas di lapangan akan mengutamakan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, bukan hanya karena takut mendapatkan denda.

Di samping itu, tilang manual akan diterapkan bagi pelanggaran yang terpantau secara langsung, dan penggunaan E-TLE akan diperluas untuk mengawasi lebih banyak titik rawan pelanggaran. Masyarakat diajak untuk disiplin berlalu lintas demi menurunkan angka kecelakaan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra 2024 dengan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, baik selama masa operasi maupun di luar operasi. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin.

Operasi Zebra ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan peraturan, dan dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan tercipta lalu lintas yang tertib dan aman untuk semua. Mari kita wujudkan keselamatan di jalan raya bersama-sama.



Editor : Muh Sain

Rabu, Oktober 09, 2024

Tujuh Komisioner KPID Sulsel Resmi Dilantik Pj Gubernur, Satunya Putra Toraja

METRO ONLINE MAKASSAR - Pj Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Fakrulloh secara resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel periode 2024-2027 di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur, Rabu (09/10/2024).

Berikut ketujuh komisioner KPID Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024-2027:


1. Hamka, SPd,I dan

2. Irwan Ade Saputra, S.IP. M.SI

3. Abdi Rahmat, SH

4. Marselius Gusti Palumpun, S.IP., M.Si

5. NASRUDDIN, S.Pd.I

6. Ahmad Kaimuddin Ombe, SM., M.Si

7. Poppy Trisnawati, S.SOS., MM


Untuk diketahui, salah satu dari ketujuh komisioner KPID Sulsel tersebut yakni Marselius Gusti Palumpun merupakan putra Toraja.

Gusti Palumpun juga mencetak sejarah sebagai keterwakilan minoritas pertama kali yang duduk sebagai komisioner KPID Sulsel periode 2024-2027.

"Perjuangan masuk KPID Sulsel sungguh melewati proses yang panjang. Dan puji Tuhan, alhamdhlillah hari ini kami telah dilantik. Mohon doanya agar kami bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin," ucap Gusti kepada wartawan usai pelantikan.

Pelantikan yang dilakukan Pj Gubernur Sulsel ini tak lepas dari terpenuhinya semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI tersebut. 

Secara detail Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.

Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah. 

“Pasal 19 (5)  Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut.

“Nah sekarang secara administratif DPRD telah mengirimkan tujuh nama, kemudian gubernur memproses secara administratif.

Jadi ini ada teori hukumnya keputusan yang sifatnya deklaratorif. Keputusan yang sifatnya konstitutif sudah dilakukan oleh DPRD,” sambungnya. 

Prof Zudan menegaskan bahwa tak ada pilihan lain oleh gubernur selain melakukan pengesahan dan menerbitkan SK.

Pelantikan Komisioner KPID Sulsel turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, Sekprov Sulsel Jufri Rahman, Komisi A DPRD Sulsel, Para Pjs Kepala Daerah, KPU/Bawaslu Sulsel, Pejabat Oemprov Sulsel, Asosiasi Televisi dan Radio, serta sejumlah OKP.


Editor : Muh Sain 

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Penguatan Tupoksi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Kepada Petugas Lapas Kelas IIA Parepare

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare dalam rangka kunjungan kerja rutin Kakanwil Kemenkumham Sulsel memberikan pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan Pemasyarakatan kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu, 09 Oktober 2024.

Membuka kegiatan, Kalapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menyampaikan kondisi terkini di Lapas Kelas IIA Parepare, baik kondisi pegawai maupun WBP Lapas Kelas IIA Parepare.

Dalam arahannya Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Taufiqurrakhman, S.Sos, SH, M.Si menyampaikan beberapa hal :

- Memastikan seluruh jajaran di Lapas Kelas IIA Parepare dalam menjalankan berdasarkan petunjuk dan arahan pimpinan tingkat wilayah maupun pusat,

- Mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Nomor W.23-PK.08.05-255 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Selatan untuk menjadi atensi. Dihimbau agar Surat Edaran tersebut dapat ditempel di papan pengumuman dan ruang kerja masing-masing bidang,

- Agar mempedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan

Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan,

- Membentuk Tim Intelijen Pemasyarakatan untuk melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap seluruh gangguan kamtib,

- Optimalisasi kembali tugas dan fungsi tim SATOPS PATNAL PAS dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran SOP ataupun penyalahgunaan wewenang,

- Mengoptimalkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Lakukan penggeledahan dengan cermat dan tetap mengedepankan manusiawi dengan humanis,

- Meningkatkan frekuensi pemantauan penggeledahan blok hunian baik secara rutin maupun insidentil, minimal seminggu dua kali kemudian dilaporkan langsung atasan,

- Ajak warga binaan untuk punya rasa memiliki dan tanggung jawab atas rasa keamanan dan ketertiban,

- Dilarang keras mengeluarkan tahanan/narapidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur,

- Tidak berperilaku yang dapat menimbulkan keresahan bagi WBP yang berujung terjadinya ganguan kamtib seperti berkata kasar kepada warga binaan seperti yang dilakukan Lapas IIA Parepare Sipakatau, Sipakalebi dan Sipakainge, 

- Menghimbau Kalapas untuk mengimplementasikan Corporate University, misalnya dengan melakukan Focus Group Discussion secara berkala dengan pegawai Lapas Kelas IIA Parepare untuk meningkatkan wawasan,

- Melakukan mitigasi bencana untuk mengurangi resiko bencana alam maupun non alam,

- Meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang intens  dengan APH maupun stakeholder lainnya untuk membangun sinergitas dan kolaborasi, juga arahan Sekjen untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi sebagai bentuk sinergitas untuk mendukung keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan,

- Tingkatkan pelayanan Pemasyarakatan dan pastikan tidak dipungut biaya dan tidak diskriminatif,

- Terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,

- Selanjutnya pedomani SE Sekjen nomor : SEK-3.PW.02.04 TAHUN 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,

- Juga pedomani SE Sekjen Kemenkumham Nomor  SEK-8.OT.03.02 TAHUN 2024 tentang Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,

- Implementasikan Tiga prinsip kerja Kepala Kantor Wilayah, yaitu :  

1. Bekerja sesuai peraturan,

2. Hasilkan pekerjaan baik (jangan sekedar menggugurkan kewajiban), dan

3. Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.


Setelah pengarahan Kakanwil, dilanjutkan dengan tanya jawab Pegawai Lapas Kelas IIA Parepare dengan Kanwil Sulsel.

Selanjutnya Kakanwil berkenan menyempatkan waktunya meninjau kegiatan Pelatihan Vokasi Bersertifikat Standar Nasional Barista, Asisten Pembuat Pakaian dan Asisten Teknisi Refrigerasi dan AC bagi WBP bekerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Pangkep yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Parepare, juga unit Layanan Posbankum Lapas Kelas IIA Parepare. Layanan bantuan hukum gratis bagi WBP di Lapas IIA Parepare bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan SK Menkumham RI. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Kabag Program dan Humas, Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI, dan seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Parepare.


Editor : Muh Sain 

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

METRO ONLINE JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

"QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya," ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. 

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi. 

"Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina," tuturnya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar. 

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Muh Sain 

Rutan Barru Sambut Kedatangan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam Rangka Penguatan Tupoksi Pemasyarakatan

METRO ONLINE Barru – Rutan Kelas IIB Barru menyambut kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman, dalam kunjungan kerja yang bertujuan untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan. Kunjungan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai dan petugas Rutan Kelas IIB Barru, Rabu (09/10).

Dalam arahannya yang disampaikan, Taufiqurrakhman menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS). Mengacu pada program "Back to Basic" yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tahun 2021, Taufiqurrakhman menegaskan bahwa tiga kunci Pemasyarakatan Maju harus terus dioptimalkan untuk menjaga keamanan. 

Beliau juga mengingatkan tentang langkah-langkah yang harus ditempuh, seperti peningkatan fungsi Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan optimalisasi peran Tim SATOPS PATNAL PAS.

Selain itu, Taufiqurrakhman menyampaikan pesan kuat terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dalam rutan dan juga mengingatkan seluruh jajaran pegawai untuk bekerja dengan integritas tinggi, menjaga profesionalitas, serta selalu mengikuti standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. 

Dalam kesempatan tersebut, Taufiqurrakhman juga menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian daring (online) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Beliau menekankan bahwa ASN yang terlibat dalam kegiatan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kemudian dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Taufiqurrakhman memberikan penekanan khusus terkait netralitas ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Beliau mengingatkan bahwa ASN harus menjaga integritas dan profesionalisme serta tidak terlibat dalam politik praktis. 

Kunjungan Kepala Kanwil ke Rutan Barru ini di dampingi oleh Kepala divisi imigrasi Sulsel, Kepala Bagian Umum Kemenkumham Sulsel, Kepala bagian program dan Humas Kemenkumham Sulsel, Kepala Bidang pembinaan, bimbingan, dan TI Kemenkumham Sulsel dan Kepala Sub Bidang bimbingan dan pengentasan anak Kemenkumham Sulsel.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved