-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Oktober 11, 2024

Kejati Sulsel Menetapkan dan Menahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah

METRO ONLINE Makassar  -Kembali Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan tersangka  Dugaan korupsi  proyek pembangunan perpupaan zona barat laut  paket C tahun 2001 -2002  dengan nilai kontrak  RP.68.788.603.000

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 2 (dua) orang saksi dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK 

Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menetapkan seorang Tersangka JRJ dan SD. Serta diusulakn dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kejarti Sulsel mengeluarkan  Surat Perintah  penahanan masing masing sebagai berikut , ,Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.nepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka.

Bahwa Tersangka JRJ selaku Dir. Cab. PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) telah mengajukan Termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek, 

tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla als. Dila selaku PM untuk mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa ia (tersangka JRJ) sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut. padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782% melainkan hanya sebesar 53% hal ini bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171% dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Prop. Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52%.


  Bahwa tindaklanjut dari permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker “agar segera diproses” oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021, tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan (BA Tingkat Kemajuan Fisik, BA Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB) sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah Tersangka SD, padahal oleh Tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti. 

Selain itu Tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 s/d 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694,- (Tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Makassar, 10 Oktober 2024


Editor   A.Gusthi

TJSL PT Semen Tonasa Kembali Melaksanakan Serangkaian Penyerahan Program Renja Tahun 2024 di Samalewa Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP-Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan pada Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), kembali melaksanakan serangkaian kegiatan penyerahan program renja tahun 2024 di Kelurahan Samalewa.

Tak tanggung-tanggung 3 program sekaligus diserah terimakan, yakni Program Pembinaan Majelis Taklim, Program Pemberdayaan Kelompok Tani cabai dan Program Peningkatan Fasilitas dan Kapasitas PAUD

Kegiatan yang diinisiasi oleh Forum CSR Andi Mappe Pemersatu Masyarakat Pangkep Kelurahan Samalewa ini dilaksanakan di Masjid Taqwa Bungoro dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Lurah Samalewa, Ketua Forum CSR Andi Mappe,Tokoh masyarakat serta para penerima manfaat bantuan, Rabu (9/10/24).

Acara dimulai dengan penyerahan program pemberdayaan pembinaan majelis taklim yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas keagamaan masyarakat. Dalam kesempatan ini, juga diselenggarakan pelatihan pengurusan jenazah, yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta dalam melaksanakan tugas yang mulia ini.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan program bantuan peningkatan fasilitas dan kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Program ini diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pendidikan anak-anak di Kelurahan Samalewa, sehingga mereka mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik.

Selain itu, penyerahan program pemberdayaan kelompok tani cabai juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian lokal dan mendukung kesejahteraan petani melalui pelatihan dan bantuan sarana produksi. 

Manager TJSL PT Semen Tonasa, Andita Sely Bestoro, menyampaikan, “Kegiatan pembinaan majelis taklim melalui pelatihan pengurusan jenazah ini merupakan langkah positif. Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara forum CSR yang ada di Desa dan Kelurahan, pemerintah kelurahan, dan perusahaan.

Mudah-mudahan kerja sama ini bisa terus berjalan dengan baik, dan berbagai programnya dapat ditingkatkan dengan jumlah penerima yang semakin banyak. Kami juga berharap bantuan yang diberikan oleh PT Semen Tonasa dapat dimanfaatkan dengan baik dan dijaga," imbuhnya.

Sementara itu, Muhammad Tawaf Selaku Lurah Samalewa mengucapkan terima kasih kepada PT Semen Tonasa atas bantuan yang telah diberikan, serta kepada forum CSR PT Semen Tonasa, atas kerja samanya. Semoga program-program seperti ini dapat terus berlanjut," ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk berkontribusi dalam pengembangan masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang lebih baik, ungkapnya.


(thiar)

Masyarakat Yang Diberi Hadiah Umroh Ucap Terima Kasih Kepada Bapak Kapolrestabes Makassar

METRO ONLINE Makassar -- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib S.I.K., M.H bersama ketua  bhayangkari Ny. Mokhamad Ngajib serta pejabat utama Polrestabes Makassar melaksanakan Jumat Berkah dihalaman Mapolrestabes makassar Jalan Ahmad Yani pada jum'at (makassar/11/10/2024).

Terlihat antusias masyarakat dari berbagai kalangan yang menghadiri pelaksanaan jum'at berkah yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib S.I.K., M.H dihalaman mapolrestabes makassar.

Pemandangan haru terlihat dikala Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H menunjuk salah satu masyarakat (Ibu sri) yang menjadi pemenang untuk diberangkatkan Umroh ke tanah suci.

Masyarakat (ibu sri) yang ditunjuk untuk diberangkatkan umroh ke tanah suci itu tak henti menahan tangis dan bahagia.

"Terima kasih kepada bapak ibu sekalian terutama bapak kapolrestabes makassar yang telah memilih saya menjadi jamaah umroh ke tanah suci" ucap ibu sri 

Dalam tradisi islam, hari jum'at memiliki keistimewahan dibandingkan dengan hari - hari lainnya dianggap sebagai hari yang paling mulia umat islam dianjurkan memperbanyak ibadah, do'a, dan amal kebaikan pada hari Jum'at.


_baramakassar_

Kamis, Oktober 10, 2024

Respon Cepat, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Menindaki Pak Ogah

METRO ONLINE Makassa-- Terlihat Beberapa pak ogah atau pengatur jalan ilegal dijalan Andi Pettarani Makassar, kini diamankan di Polrestabes Makassar Pada (Makassar/10/10/2024) 

Pasalnya Ketika Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat Menerima keluhan para pengemudi mobil yang diduga mobilnya dicoret oleh pak ogah (Pengatur Jalan Ilegal) jika tidak diberi upah.

Kasat Lantas Kompol Mamat Rahmat Pun langsung merespon dan mendatangi lokasi  tersebut lalu mengamankan beberapa pak ogah.

Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat maka kami akan melakukan pembinaan terhadap pak ogah. : Ucap Kompol Mamat Rahmat

Beberapa pak ogah (Pengatur Jalan Ilegal) kini diamankan dan akan ditindak lanjuti oleh kasat lantas polrestabes makassar Kompol Mamat Rahmat.


_baramakassar_

Kabid Humas Polda Sulsel: Jajaran Satlantas Polda Sulsel Siapkan Solusi Kendaraan Besar Yang Parkir Menggunakan Badan Jalan

METRO ONLINE,PANGKEP-Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. , menyampaikan bahwa Satlantas Jajaran Polda Sulsel  akan memberikan atensi  untuk menyiapkan solusi bagi kendaraan bermuatan besar yang parkir menggunakan badan jalan.

”Sesuai penyampaian Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman, S.IK., M.M bahwa kedepan, Kasatlantas yang ada diwilayah Sulsel kami  arahkan kordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemkab/Pemkot) untuk menyiapkan lahan khusus untuk kendaraan tersebut bisa parkir, “kata Didik, Jumat (04/10)

Selanjutnya, dijelaskan bahwa aktivitas kendaraan bermuatan besar yang memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan, selain mengganggu arus Lalulintas atau berpotensi menimbulkan kemacetan juga sangat berbahaya bagi pengendara lain.

”Tentunya Sosialisai untuk  menertibkan kendaraan yang berhenti atau parkir menggunakan badan jalan dilakukan  secara humanis, “lanjutnya.

Apabila hal tersebut tidak diindahkan, ungkapnya,  maka jajaran Direktorat Lalulintas Polda Sulsel akan melakukan peneguran dan penindakan. Namun, jika menimbulkan kecelakaan Lalulintas maka akan diproses secara pidana Lalulintas.

Diketahui, Salah satu faktor penyebab Lakalantas Adalah tidak disiplin dan tidak mematuhi rambu Lalulintas. Olehnya itu, jajaran Direktorat Lalulintas mengajak masyarakat untuk mendisiplinkan diri sebelum berkendara dan mematuhi rambu-rambu.


(thiar)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved