-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Oktober 11, 2024

Satlantas Polres Wajo Berikan Edukasi Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas Sambil Bagikan Nasi Bungkus

METRO ONLINE WAJO - Untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik, Satlantas Polres Wajo mengadakan kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” yang berlangsung di seputaran Kota Sengkang Kabupaten Wajo yang melibatkan sejumlah personil dari Satlantas Polres Wajo. Jumat (11/10/2024).

Kegiatan tersebut, personil Satlantas Polres Wajo yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Lantas Polres Wajo IPDA. H. Baharuddin, membagikan nasi bungkus kepada masyarakat yang membutuhkan. Sasaran utama pembagian ini adalah para tukang bemor, petugas kebersihan, serta pengguna jalan yang melintas di lokasi kegiatan.

Kasat Lantas Polres Wajo AKP Desy Ayu Dwi Putri, melalui Kanit Patroli Lantas Polres Wajo IPDA. H. Baharuddin, menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini tidak hanya bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga untuk menjalin silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat, Kami juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Personil Satlantas juga mengadakan edukasi singkat tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar dan memberikan penjelasan mengenai pentingnya penggunaan helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menghindari penggunaan ponsel saat berkendara. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Masyarakat Kabupaten Wajo juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin, sehingga hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin harmonis dan saling mendukung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.


Editor : Muh Sain 

Pilkada Kabupaten Luwu, AKBP Arisandi : Mariki Wujudkan Pilkada Luwu yang Aman Damai dan Sejuk

METRO ONLINE Luwu. Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengajak seluruh masyarakat Luwu untuk bersama-sama menciptakan suasana aman dan sejuk menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu 2024. 

Melalui iklan himbaun yang dibagikan, Kapolres Luwu mengajak masyarakat Luwu untuk berkolaborasi antara TNI, dan Polri untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Luwu mengungkapkan, Kita harus bersatu padu untuk memastikan Pilkada Luwu berjalan lancar tanpa ada gangguan. Mari kita jaga Luwu sebagai daerah yang damai dan berintegritas.

Arisandi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan setiap potensi kerawanan yang dapat mengganggu keamanan.

Dalam rangka meningkatkan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, Kapolres Luwu menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi seperti halnya telah terselenggaranya forum diskusi kamtibmas antara tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, camat dan kepala desa sekabupaten Luwu yang, guna mengajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan.

"Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kerjasama yang baik, kita bisa mewujudkan Pilkada yang damai dan kondusif," ungkap Arisandi.

Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan Luwu dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelenggarakan Pilkada yang tidak hanya demokratis aman dan sejuk, tetapi juga berbudaya dan bermartabat.


Editor : Muh Sain 

Jelang Operasi Zebra , Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman Imbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

METRO ONLINE SULSEL -- Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas, Polda Sulsel menggelar Pra Operasi Zebra Pallawa 2024 yang dipimpin Karo Ops Polda Sulsel, Kombes Pol Bambang Widjanarko.

Kegiatan Latihan Pra (Latpra) Operasi Zebra Pallawa 2024 ini digelar di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel dan diikuti seluruh Kasatlantas polres jajaran Polda Sulsel, Jumat 11/10/2024.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman menjelaskan bahwa, operasi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berkendara sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami dan menerapkan etika berkendara, agar setiap pengendara dapat saling menghormati di jalan dan menjaga keselamatan bersama.

“Masih banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi akibat mengabaikan aturan. Beberapa di antaranya, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menjadi penyebab utama kecelakaan yang mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” kata Karsiman.

Ia menambahkan, penegakan atau penindakan hukum melalui Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap dimanfaatkan.

Oleh karena itu lanjut Dirlantas, Operasi Zebra Pallawa 2024 tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mendorong perubahan perilaku agar masyarakat lebih bertanggung jawab saat berkendara.

“Operasi ini menargetkan seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, maupun kendaraan besar lainnya. Salah satu fokus utama adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali diakibatkan oleh kelalaian pengendara,” tegasnya.

Menurut data analisis Ditlantas Polda Sulsel, pelanggaran lalu lintas yang karena mengabaikan aturan keselamatan adalah menyumbang besar dalam tingginya angka kecelakaan setiap tahunnya. Karenanya, kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga soal menyelamatkan nyawa.

Dirlantas Polda Sulsel ini juga menekankan pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi masyarakat usia produktif yang paling banyak menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan di jalan. Keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan setiap pengendara,” sebutnya.

Diharapkan, melalui Operasi Zebra Pallawa 2024 yang akan berlangsung selama dua minggu ke depan, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, masyarakat dapat kembali memperhatikan pentingnya keselamatan berkendara dan menerapkan etika berlalu lintas yang baik demi keselamatan bersama.

Adapun sasaran Operasi Zebra Pallawa 2024 adalah sebagai berikut

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

3. Pengendara melawan arus

4. Melebihi batas kecepatan

5. Kendaraan over dimension

6. Menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spektek

7. Menggunakan Lampu strobo dan sirine

8. Menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.


Editor : Muh Sain 

Peningkatan Kualtias Pelayanan Prima, Rutan Bantaeng Gandeng BSI Bulukumba Lakukan Sosialisasi

METRO ONLINE Bantaeng – Dalam rangka menjaga kualitas pemberian layanan bagi warga binaan dan seluruh masyarakat, Rutan Bantaeng Kanwil Kemenkumham SulSel kembali menggelar sosialisasi pelatihan Budaya Pelayanan Prima yang diikuti oleh seluruh jajaran. Jum’at (10/10).

Bertempat di Aula Serbaguna pada pukul 09:00 WITA, di semester kedua ini Rutan Bantaeng menggandeng Bank Syariah Indonesia Cabang Bulukumba untuk menyampaikan materi budaya pelayanan prima yang dibawakan oleh Bapak Ricky, Consuming Banking Retail Manager (CBRM). 

Dalam arahannya, Ricky, menyebutkan berbagai hal yang harus di lakukan oleh seorang petugas layanan saat berhadapan dengan masyarakat/nasabah, diantaranya adalah murah senyum, memiliki tutur kata yang baik, serta memiliki pengetahuan yang luas atas berbagai layanan yang dimiliki oleh Rutan Bantaeng. 

“Pengetahuan akan syarat dan ketentuan pemberian layanan yang dimiliki oleh Rutan Bantaeng wajib diketahui oleh seluruh jajaran”, Tukas Ricky

Hal senada juga disampaikan oleh Pimpinan Bank Syariah Indonesia Cabang Bulukumba, Bapak Hamka, bahwa petugas yang bertugas di bagian pelayanan merupakan garda terdepan dan sebagai gambaran sebuah organisasi di mata masyarakat. 

“Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk membuat kesan yang baik, salah satunya dengan mengingat nama,” ungkap Hamka. 

Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ambo Asse, yang memandu sekaligus membuka jalannya kegiatan mengucapkan rasa terima kasih atas kesediaan dari Pihak Bank BSI Bulukumba yang memberikan materi penting seperti budaya pelayanan prima tersebut. 

“Selain untuk memberi pemahaman atau sudut pandang yang baru mengenai pemberian layanan yang baik, kegiatan ini juga diharapakan menjadi salah satu cara agar kualitas dan kuantitas pemberian layanan di Rutan Bantaeng dapat ditingkatkan ke tingkat selanjutnya,” Tutur Ambo usai kegiatan berlangsung. 

Karutan Bantaeng tersebut juga berharap agar seluruh jajaran dengan cepat dapat mengiplementasikan seluruh materi yang diberikan pada pelaksanaan pemberian layanan pada jam kerja. 

Koordinator Kelompok Pokja (POKJA) Area di bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Winaldy, dengan senang mengungkapkan bahwa telah mendapatkan ide untuk mengatasi pembesuk yang kerap kali merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan. 

“Sejauh yang saya tangkap, selama kita menyampaikannya dengan tutur kata yang baik dan telah menjelaskan regulasi dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku kepada masyarakat, berarti kami telah menjalankan tugas dengan sebaik mungkin”. 


Editor : Muh Sain 

Kejati Sulsel Menetapkan dan Menahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah

METRO ONLINE Makassar  -Kembali Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan tersangka  Dugaan korupsi  proyek pembangunan perpupaan zona barat laut  paket C tahun 2001 -2002  dengan nilai kontrak  RP.68.788.603.000

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 2 (dua) orang saksi dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK 

Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menetapkan seorang Tersangka JRJ dan SD. Serta diusulakn dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kejarti Sulsel mengeluarkan  Surat Perintah  penahanan masing masing sebagai berikut , ,Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.nepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka.

Bahwa Tersangka JRJ selaku Dir. Cab. PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) telah mengajukan Termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek, 

tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla als. Dila selaku PM untuk mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa ia (tersangka JRJ) sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut. padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782% melainkan hanya sebesar 53% hal ini bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171% dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Prop. Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52%.


  Bahwa tindaklanjut dari permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker “agar segera diproses” oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021, tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan (BA Tingkat Kemajuan Fisik, BA Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB) sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah Tersangka SD, padahal oleh Tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti. 

Selain itu Tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 s/d 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694,- (Tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Makassar, 10 Oktober 2024


Editor   A.Gusthi

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved