-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Oktober 18, 2024

Jumat Berkah, Satlantas Polres Luwu Berbagi Sambil Sosialiasi Pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024

METRO ONLINE Luwu - Kasat Lantas Polres Luwu AKP Jumanto Agung, bersama Kanit Regident Iptu Asdar melaksanakan kegiatan berbagi Jumat berkah di beberapa titik strategis di wilayah Luwu. Jumat (18/10/2024).

Dalam kegiatan ini Kasat Lantas, Kanit Regident dan Personil Satlantas lainnya membagikan makanan jumat berkah kepada masyarakat yang melintas sambil menyampaikan informasi penting mengenai Operasi Zebra Pallawa 2024.

AKP Jumanto Agung menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk berbagi kebahagiaan, tetapi juga sebagai wadah sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Kami ingin mengingatkan masyarakat tentang aturan lalu lintas yang berlaku dan pentingnya disiplin dalam berkendara," ujarnya.

Iptu Asdar menambahkan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2024 akan digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, guna mengurangi angka kecelakaan. 

"Dengan kegiatan ini, kami berharap masyarakat lebih memahami tujuan operasi ini dan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan di jalan," katanya.

Iptu Asdar menambahkan bahwa selain menyosialisasikan Operasi Zebra, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak kendaraan dan melengkapi administrasi berkendara, seperti memiliki SIM yang sah.

"Kepatuhan terhadap administrasi kendaraan adalah bagian penting dari keselamatan berkendara. Kami mendorong masyarakat untuk aktif dalam memenuhi kewajiban ini," tegasnya.

Kegiatan berbagi ini mendapat sambutan positif dari warga, yang mengapresiasi upaya polisi dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas.


Editor : Muh Sain 

Beri Penguatan RB, Stafsus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Apresiasi Kinerja Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel

METRO ONLINE Makassar - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mendapatkan apresiasi atas kinerjanya oleh Staf Khusus (Stafsus) Bidang Keamanan dan Intelijen, Adam Muhammad Gazali. 

Hal ini disampaikan Adam dalam Penguatan Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (17/10). 

Pertemuan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman didampingi Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulsel.

“Di bawah kepemimpinan Kakanwil Taufiqurrakhman, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menunjukan kinerja terbaiknya yang ditandai dengan adanya beberapa UPT yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Disamping itu, realisasi anggaran kanwil telah menunjukan serapannya hingga menyentuh angka 69,34%,” kata Adam dalam sambutannya.

Walaupun demikian, Stafsus Adam tetap meminta kepada seluruh jajaran baik di Kanwil maupun di UPT untuk terus meningkatkan dan mempertahankan kinerja terbaik. Hal ini penting agar kelak akan ada UPT lainnya yang belum berpredikat bisa mendapat predikat WBK, serta UPT yang sudah WBK bisa naik ke WBBM. Serta serapan anggaran hingga akhir tahun diharapkan dapat mengalam kenaikan presentasenya.

“UPT yang sudah berpredikat baik WBK atau WBBM harus bisa pertahankan konsistensi kinerjanya agar jangan sampai hilang predikat tersebut. Untuk itu, dibutuhkan kerja keras dari seluruh pegawai serta perlunya keterlibatan pemimpin sebagai role model. Ini adalah bagian dari tindakan keikhlasan dan kerja keras dari seluruh pimpinan dan pegawai,” jelas Adam.

Menutup sambutannya, Adam yakin melalui kinerja yang optimal serta memiliki niat yang baik, seluruh UPT dan Kanwil dapat berproses menjadi unit kerja terbaik di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Kakanwil Taufiqurrakhman dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Stafsus Adam yang telah menyambangi Kanwil Kemenkumham Sulsel. Taufiqurrakhman memaparkan bahwa saat ini UPT yang telah meraih WBBM hanya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, sementara UPT yang telah meraih WBK ada 12 UPT diantaranya Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rutan Pinrang, Kanim Parepare, Lapas Watampone, Bapas Watampone, Rutan Pangkep, Lapas Palopo, Lapas Bulukumba, Lapas Parepare, Rutan Bantaeng, Rutan Barru, dan Rutan Sengkang.

“Pada tahun 2024, akan ada 4 (empat) UPT yang masuk dalam usulan satker WBK yaitu Lapas Makassar, Rutan Jeneponto, Rutan Watansoppeng, dan Bapas Palopo. Untuk itu dengan adanya penguatan ini, diharapkan ke-4 UPT tersebut dapat meraih predikat WBK tahun ini,” ucap Taufiqurrakhman dengan optimis.

Taufiqurrakhman juga meminta kepada satker yang telah meraih WBK/WBBM pada periode sebelumnya, untuk dapat memepertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya di dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat.

Terkait dengan serapan anggaran, Taufiqurrakhman mengapresiasi serapan anggaran per 15 Oktober 2024 mencapai 69,34%. Taufiqurrakhman yakin presentase tersebut akan meningkat bila seluruh jajaran kanwil turut berkontribusi dalam memaksimalkan serapan anggaran. “Jika dikerjakan dengan baik dan tepat waktu, maka serapan anggaran pada pertengahan Desember nanti dapat tembus mencapai diatas 98%,” ucap Taufiqurrakhman dengan optimis.

Pertemuan ini kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah-tamah seluruh jajaran pegawai Kanwil Sulsel.


Editor : Muh Sain 

Integritas Pengawasan Internal Polda Sulsel di Pertanyakan, Kasus Pengrusakan Mandul Ditangan Penyidik Selama 3 Tahun

METRO ONLINE Makassar- Presisi Polda Sulsel diperbincangkan, Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bin Hamzah Dg Taba, Muh Faried, SH sangat menyayangkan adanya prilaku Oknum Penyidik BRIPKA. HSR (inisial, red) Polda Sulsel yang dengan sengaja melakukan pengalihan Penyelidikan Laporan Polisi (LP) Pengrusakan mengarah pada pemeriksaan surat surat tentang kepemilikan objek lahan yang dilaporkan oleh Klien kami Ishak Hamzah Bin Hamzah Dg Taba. Sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT POLDA SULSEL.

"Kami melihat kejadian-kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam penegakan Hukum pada pelaporan Klien kami  tentang pengrusakan. Apalagi materil kejadian pengrusakan yang dilaporkan oleh Klien kami tertanggal 4 Mei 2021, sangat memiliki fakta materil yang sangat jelas.," kata Faried dihadapan para awak media, Kamis (17/10/2024).

Dari kejelasan fakta rekaman vidio pengrusakan dan keterangan para saksi, lanjut Kuasa Hukum Ishak menerangkan, seharunya penyidik BRIPKA HSR tentunya lebih mudah melakukan penyelidikan hingga ditingkat lidik terhadap para terlapor  tentang apa yang dilaporkan oleh saudara Ishak Hamzah Bin Hamzah Dg Taba. 

Apalagi hasil pemeriksaan Tim INAFIS Polda Sulsel terhadap  peristiwa yang dialami Ishak (pelapor korban pengrusakan, red) sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan adanya kerusakan materil yang dialaminya," tambah Muh Faried.

"Jadi kalau kita melihat dari keprofesionalan penyidik Bripka HSR tentu sangat tidak profesional lagi dalam penanganan perkara yang dilaporkan Klien kami," sambung

"Yang lebih anehnya lagi perkara ini sudah digelar perkarakan dilingkup Wasidik Polda Sulsel  secara sepihak dengan Nomor B/1884/l×/res.7.5/2024./Ditreskrimum Polda sulsel. Yang ditandatangani oleh AKBP Amri Yudhy, S.IK, MH., NRP. 81120481," urai Faried  melanjutkan.

Dimana isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tersebut juga sungguh sangat menyesatkan dari peristiwa Hukum yang sebenarnya. 

Dikatakan Faried, bagaimana mungkin dinyatakan bahwa perkara yang dilaporkan Klien kami (Ishak Hamzah) sebagaimana tertuang dalam SP3D "Belum dapat disimpulkan karena masih dalam proses penyidikan bahwa sampai saat ini belum ada saksi yang melihat terlapor secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana". Sementara peristiwa itu memiliki bukti visual vidio pengrusakan. Selain itu, saksi yang ada  dilokasi kejadian perkara sudah diambil keteranganya pada tanggal 4 Mei 2021.

Sementara SP3D Wasidik Polda Sulsel baru keluar tertanggal 30 September 2024 dan menyatakan belum ada saksi yang melihat terlapor melakukan pengrusakan secara bersama sama.

Atas apa yang dilakukan penyidik, kami (Kuasa Hukum) melihat penanganan perkara ini dilakukan sudah tidak objektif dan transparan lagi, yang dimana  juga tidak menutup kemungkinan kami menduga ada sindikat korlap mafia HUKUM di Internal Polda Sulsel. 

Untuk itu kami meminta bapak Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dan terkhusus bapak Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar segera mengusut serta menuntaskan perkara ini dan segera menindak dengan tegas oknum-oknum mafia dan korlap-korlap hukum dibalik seragam Polri yang diduga kuat sebagai benteng dari para pelaku kejahatan (pengrusakan). Tidak hanya itu, para pelaku bersama rekan-rekannya sejauh ini (tiga tahun berlalu, red) sama sekali belum disentuh atau dilakukan pemanggilan. Olehnya itu, keseriusan Kapolda Sulsel terkhusus Kapolri harus melakukan tindakan tegas tidak hanya di internal kepolisian saja tetapi kepada para pelaku (terlapor) pengrusakan tersebut sekaligus rekan-rekannya," Seru Muh Faried.

Sementara itu, Ishak Hamzah selaku pelapor sekaligus korban dari pengrusakan saat ditemui di Kantor Peradi Bersatu Jalan Bawakaraeng Kota Makassar, meminta dengan tegas agar institusi Polri khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut harus betul-betul punya integritas dan mampu menjalankan Tupoksinya dengan asas transparansi dan penuh tanggungjawab.

"Atas apa yang saya alami ini, saya berharap agar Kapolda Sulsel segera melakukan tindakan tegas terhadap adanya perilaku dugaan kriminalisasi Oknum Penyidik yang diduga kuat melakukan pelanggaran Administratif maupun Etik sehingga merugikan hak-hak kemerdekaan hukum saya," pungkas Ishak.(Tim)

Kamis, Oktober 17, 2024

Dirlantas Polda Sulsel Jelaskan Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Tak Dipungut Biaya

METRO ONLINE Makassar -- Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman, kepada Wartawan di Makassar menyampaikan, pihak kepolisian memberikan layanan pengurusan laporan Polisi terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta pengambilan Barang Bukti (BB) kendaraan yang disita akibat pelanggaran.

“Layanan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat,”ujar Kombes Karsiman. Kamis (17/10/2024).

Kombes Pol. Karsiman menyampaikan, setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) masyarakat dapat langsung membuat laporan di kantor Kepolisian terdekat atau melalui petugas di lokasi kejadian tanpa dipungut biaya.

“Setelah laporan dibuat, polisi akan melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan pencatatan kronologi kejadian. Proses ini juga melibatkan pengamanan barang bukti, seperti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” tambahnya.

“Barang bukti kendaraan yang terlibat dalam lakalantas atau disita karena pelanggaran lalu lintas dapat diambil setelah proses penyelidikan selesai dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Karsiman.

Dirinya juga menekankan bahwa kendaraan yang dijadikan barang bukti hanya dapat diambil oleh pemilik yang sah setelah menyelesaikan segala persyaratan hukum dan administrasi.

Adapun aturan pengambilan barang bukti kendaraan, baik akibat kecelakaan maupun sitaan pelanggaran lalu lintas, diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Namun ada beberapa ketentuan atau mekanisme yang harus dipenuhi yakni:

Pertama, bukti kepemilikan sah. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan sah, seperti BPKB, STNK, atau surat kuasa jika diwakilkan.

Kedua Surat Keterangan Polisi. Pengambilan hanya dapat dilakukan jika penyelidikan sudah selesai, dan disertai surat keterangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa BB sudah bisa diambil.

Ketiga Pembayaran Denda. Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, pemilik juga wajib membayar denda yang telah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan pengadilan atau proses hukum.

Keempat verifikasi penyerahan akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap permohonan. Jika syarat terpenuhi barang bukti akan diserahkan ke pemohon bersangkutan.

Pada kesempatan itu pula Kombes Pol. Karsiman menambahkan, pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas yang dialaminya. (*).


Editor : Muh Sain 

SatReskrim Polres Toraja Utara Tetapkan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Langda Sebagai DPO

METRO ONLINE TORUT -- B(48) Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara. 

BO ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).

BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07/2024), sekira pukul 10.00 Wita.

Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak Keluarga Korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07/2024) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H pada Kamis (17/10/2024) mengungkapkan bahwa pada saat pihak Keluarga Korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.

“Jadi setelah menerima laporan dari pihak Keluarga Korban 6 hari setelah kejadian, Petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,”ungkapnya.

Diterangkan oleh Iptu Ridwan, terkait adanya keterlambatan pihak Keluarga Korban melaporkan kejadian yang dialami oleh Korban MR dikarenakan setelah kejadian dilakukan upaya mediasi sembari menunggu orang tua kandung Korban yang sedang berada di Kalimantan untuk hadir mendampingi Korban melakukan pelaporan.

Pihaknya menjelaskan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.

“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO, setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal baru keluarkan DPO,” jelasnya.

Untuk di ketahui, terkait BO yang telah ditetapkan sebagai DPO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Jadi jika ada informasi terkait DPO yang dimaksud dapat segera menghubungi Kasat Reskrim Polres Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H dengan nomor 085255888515 atau Kanit PPA Aiptu Anton Lembang dengan nomor 085256236229, tutupnya.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved